Perceraian Dini di Jatim Bom Waktu Janda Usia Sekolah

janda usia sekolah Jatim
Janda Usia Sekolah Jatim meningkat. Dok: freepik
Ruang Sely
Ruang Sely
Print PDF

Ruang.co.id – Fenomena baru mengancam generasi muda Jawa Timur. Di tengah turunnya angka dispensasi kawin, jumlah janda usia sekolah justru melonjak akibat gagalnya pernikahan anak yang terjadi pada 2022–2024. Rata-rata rumah tangga tersebut hanya bertahan antara satu hingga tiga tahun sebelum berakhir di pengadilan agama.

Kepala Bidang Urusan Agama Islam Kanwil Kemenag Jatim, Munir, mengungkapkan bahwa masyarakat tidak boleh tertipu oleh grafik penurunan kasus pernikahan anak. Menurutnya, dampak dari pernikahan dini masa lalu kini terakumulasi menjadi gelombang perceraian usia muda.

“Secara kuantitas memang turun. Tapi dampaknya terakumulasi. Ini yang sekarang mulai terlihat dalam bentuk perceraian usia muda,” ujar Munir, Senin (13/4/2026).

Data Pengadilan Agama se-Jatim mencatat perkara dispensasi kawin turun signifikan. Dari 15.095 kasus pada 2022 menjadi 7.491 perkara pada 2025. Namun melalui SIMKAH, masih tercatat 7.590 pernikahan anak sepanjang 2025, dengan 85 persen pengantin perempuan di bawah umur.

Munir menjelaskan bahwa ketidaksiapan fisik, mental, dan ekonomi menjadi pemicu utama keretakan. Banyak pasangan muda menikah karena tekanan moral atau kehamilan di luar nikah, bukan karena kesiapan membangun keluarga.

“Mereka menikah muda, tapi tidak siap. Dalam 1–3 tahun, banyak yang berakhir di perceraian. Perempuan paling terdampak, banyak yang harus mengurus anak tanpa kesiapan finansial,” tegasnya.

Sebanyak 86 persen pernikahan anak terjadi karena faktor reaktif, seperti kehamilan pranikah atau tekanan sosial. Fondasi rumah tangga yang lemah ini membuat angka perceraian di usia remaja terus merangkak naik.

Kemenag Jatim kini melakukan intervensi berlapis. Sistem pendaftaran nikah di SIMKAH diblokir untuk usia di bawah umur. Selain itu, program Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS) dan bimbingan perkawinan khusus digalakkan bersama ulama setempat.

Baca Juga  Kemenag Jatim Atur Keberangkatan Haji 2025: Musyawarah Gantikan Qur’ah

“Kami masuk di semua lini, dari hulu hingga hilir. Tapi ini bukan hanya tugas pemerintah. Ini soal perubahan cara pandang masyarakat,” pungkas Munir.

Masyarakat diimbau untuk melaporkan rencana pernikahan anak ke kantor urusan agama setempat. Pendampingan psikologis bagi janda usia sekolah juga tersedia melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Jatim.