Sidoarjo, Ruang.co.id – Kuasa hukum Rahmat Muhajirin, Dimas Yemahura Al- Farouq menyampaikan perkembangan kasus dugaan penggelapan Rp28 miliar. Dia menjelaskan proses penyidikan, Bareskrim naikkan kasus Rp28 miliar ke penyidikan, penetapan tersangka masih teka teki, laporan di Polda Jatim dihentikan.pemeriksaan saksi, fokus dana, pihak terkait, kepada publik, di Bareskrim, sejak awal April 2026.
Kasus dugaan penggelapan dana sebesar Rp28 miliar telah memasuki babak baru. Diketahui, Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, resmi meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Langkah ini menandai adanya bukti permulaan yang cukup, untuk menelusuri unsur pidana lebih dalam.
Dimas Yemahura mengungkapkan, penyidik tengah melakukan pemeriksaan intensif terhadap sejumlah pihak, termasuk terlapor Subandi serta saksi lain bernama Rafi, Mulyono, dan Reno S. Pemeriksaan dilakukan untuk menguji alur transaksi dan penggunaan dana.
“Perkara ini sudah naik ke penyidikan. Kami menunggu penetapan tersangka oleh penyidik setelah rangkaian pemeriksaan saksi selesai dilakukan,” ujar Dimas dalam keterangan persnya, Jumat (17/4/2026).
Perkara ini berpusat pada dana Rp28 miliar yang disebut berasal dari Babe RM alias Rahmat Muhajirin, dan ditransfer ke perusahaan milik Subandi, PT Jaya Makmur Raffi Mandiri (JMRM).
Di mana dalam keterangan Subandi dalam rekam jejak digital saat perkara ini mencuat, Subandi sempat mengaku kala itu sebagai direkturnya dan mengakuinya sebagai uang urunan dana kampanye paslon (pasangan calon) BAIK, di Pilkada Sidoarjo 2024. Saat itu pula, Subandi mengambil cuti sebagai Plt. Bupati Sidoarjo.
Namun menurut laporan polisi RM melalui kuasa hukumnya, dana tersebut diklaim sebagai bagian dari kerja sama bisnis properti atau developer (pengembang), bukan dana politik.
Kuasa hukum RM menyebut, terdapat indikasi penggunaan dana di luar kesepakatan awal. Dalam terminologi hukum, ujar Dimas, kondisi ini dapat mengarah pada dugaan “misappropriation” (penyalahgunaan dana) yang berpotensi masuk kategori penggelapan.
“Dana itu murni untuk kerja sama bisnis. Kalau digunakan di luar peruntukan tanpa persetujuan, itu yang kami duga sebagai penggelapan,” tandas Dimas.
Selain dugaan penggelapan, dalam konteks regulasi yang berlaku, perkara ini juga membuka kemungkinan pengembangan ke tindak pidana lain.
Di antaranya adalah tindak pidana korupsi jika ditemukan penyalahgunaan jabatan, gratifikasi, pungutan liar (pungli), hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) apabila aliran dana disamarkan.
Laporan penggelapan oleh pihak kuasa hukum RM tersebut, diatur dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sementara TPPU merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 yang mengatur pelacakan dan penyitaan aset hasil kejahatan.
Untuk dana politik, dalam rekam jejak digital pula, KPU Sidoarjo merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), yang mewajibkan transparansi pelaporan setiap pemasukan dan pengeluaran.
Di sisi lain, perkembangan berbeda terjadi pada laporan yang diajukan Bupati Subandi di Polda Jawa Timur. Pengaduan terkait dugaan penggelapan sertifikat tanah dan laporan palsu terhadap Rahmat Muhajirin konon akan bisa dipastikannya dihentikan.
Penghentian dilakukan setelah gelar perkara khusus yang menyimpulkan laporan tersebut tidak memenuhi unsur untuk ditingkatkan menjadi laporan polisi. Dengan demikian, fokus penanganan kini terpusat di Bareskrim.
“Kami akan terus mengawal proses ini agar terang benderang. Publik berhak mengetahui kebenaran dari perkara ini,” ujar Dimas.
Sementara itu, pada Kamis (16/4/2026) kemarin, Ruang.co.id mengonfirmasi kepada Subandi, saat doorstop usai sidang paripurna LKPJ Bupati Sidoarjo. Namun sayangnya dia irit bicara dan hanya menjawab “Iya ya ya ya”. Hingga berita ini diunggah, belum ada pula konfirmasi dari pihak kuasa hukum Subandi.
Kini, perkara tersebut menjadi sorotan publik, karena melibatkan nilai besar, pejabat daerah, serta potensi implikasi hukum yang luas.
Menurut kabar, penyidik kini masih berpacu mengurai aliran dana untuk memastikan kepastian hukumnya dan untuk rnentukan status hukum bagi para pihak yang diperiksanya.

