Komisi A DPRD Surabaya Geram Oknum Eks Camat Pakal Diduga Tipu Warga

Dugaan penipuan eks Camat Pakal Surabaya
Ketua Komisi A DPRD Surabaya Yona Bagus Widyatmoko kecam keras dugaan penipuan Rp25 juta oleh eks Camat Pakal. (Ist)
Mascim
Mascim
Print PDF

Ruang.co.id – Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, mengecam keras dugaan tindak penipuan bermodus lowongan kerja yang dilakukan oleh mantan Camat Pakal berinisial D. Kecaman ini merespons aduan warga yang viral dan telah dilaporkan langsung kepada Wakil Wali Kota Surabaya Armuji.

Politikus Gerindra yang akrab disapa Cak Yebe itu menyatakan bahwa tindakan tersebut sangat melukai rasa keadilan masyarakat, terutama karena dilakukan oleh seseorang yang saat itu masih berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif.

“Atas kejadian ini kami mengimbau dan mewanti-wanti agar setiap ASN dan pejabat publik baik eksekutif maupun Legislatif agar tidak menyalahgunakan wewenang jabatan untuk melakukan perbuatan melawan hukum dan merugikan warga dengan aksi tipu-tipu,” tegas Cak Yebe, Minggu (19/4/2026).

Dugaan penipuan ini bermula ketika seorang warga menyerahkan uang sebesar Rp25 juta kepada oknum pejabat tersebut. Uang itu diberikan sebagai syarat agar anak korban dapat diterima bekerja sebagai tenaga outsourcing di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. Namun, janji tersebut tak kunjung terealisasi hingga pelaku memasuki masa pensiun.

Menanggapi hal itu, Cak Yebe menekankan bahwa status pensiun tidak menghapus jejak pelanggaran yang dilakukan saat masih menjabat. “Karena sekalipun yang bersangkutan sudah pensiun (mantan camat) namun kejadian ini dilakukan pada saat dirinya masih menjadi ASN dan menjadi pejabat aktif,” imbuhnya.

Baca Juga  Komisi A DPRD Surabaya: Rotasi 78 Pejabat, Penyegaran

Lebih lanjut, Cak Yebe menilai peristiwa ini telah mencoreng citra pemerintahan Kota Surabaya yang selama ini dikenal dengan birokrasi yang bersih. Ia meminta Wali Kota Surabaya dan Inspektorat untuk lebih jeli dalam melakukan penempatan personel di posisi strategis seperti camat dan lurah.

“Citra pemerintah kota Surabaya tercoreng atas ulah yang seperti ini. Wali Kota dan pihak Inspektorat harus lebih jeli dalam menempatkan ASN di pos-pos vital. Faktor integritas harus ditempatkan sebagai aspek prioritas dan LHKPN calon camat bahkan lurah adalah hal mutlak yang harus dilaporkan,” ujarnya.

Baca Juga  Ketua Komisi A DPRD Surabaya Minta Pemkot Tunda Penandaan Bangunan Terdampak Pelebaran Sungai Kalianak

Cak Yebe juga menyuarakan agar proses hukum tetap berjalan. Meskipun kemungkinan pengembalian kerugian materiil korban tidak sepenuhnya pulih, ia menegaskan bahwa efek jera adalah keniscayaan untuk mencegah praktik serupa di tubuh birokrasi.

“Sekalipun proses hukum berpotensi tidak akan mengembalikan sepenuhnya kerugian materiil korban, namun setidaknya hal ini perlu dilakukan agar timbul efek jera dan pembelajaran bagi setiap pejabat publik,” tegasnya.

Sebagai penutup pernyataan, Cak Yebe menyelipkan pesan moral berbahasa Jawa yang sarat makna. “Nek watuk iso ditambani tapi nek wes watak (karakter) iku sing angel ditambani,” selorohnya, menyiratkan bahwa karakter buruk seseorang jauh lebih sulit diperbaiki daripada sekadar penyakit fisik.

Baca Juga  Dugaan Permintaan THR oleh Ketua LPMK Manukan Wetan Viral, Cak Yebe Minta Evaluasi dan Imbau Jajaran Jaga Etika

Sebelumnya, Wakil Wali Kota Surabaya Armuji telah menerima langsung aduan dari warga yang menjadi korban. Dalam rekaman video yang beredar luas, korban merinci kronologi penyerahan uang dengan harapan mendapatkan pekerjaan. Hingga berita ini diturunkan, pihak berwenang masih terus mendalami kasus tersebut guna memastikan langkah hukum yang akan ditempuh.