Sidoarjo, Ruang.co.id – Bupati Sidoarjo, Subandi menyampaikan percepatan KDKMP, pembangunan 232 desa, kepada Forkopimda dan kepala desa, mencakup regulasi dan lokasi usaha, hampir 60 persen capaian, berjalan bertahap di Sidoarjo, Rabu (29/4/2026).
Bupati menegaskan arah kebijakan tetap mengacu pada tata kelola. Ia menyebut regulasi sebagai fondasi utama. Percepatan berjalan, namun administrasi tidak boleh tertinggal. Pemerintah desa diminta menghitung kelayakan lokasi secara rasional.
“Lokasi pembangunan gerai harus strategis, mudah dijangkau, dan terlihat oleh publik. Jika tidak memenuhi aspek bisnis, kepala desa tidak perlu memaksakan pembangunan,” ujar Subandi
Program KDKMP, atau Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, dirancang sebagai community-based economy atau ekonomi berbasis komunitas. Model ini menempatkan warga desa sebagai pelaku utama. Gerai koperasi menjadi simpul distribusi ekonomi lokal.
Data pemerintah menunjukkan 232 desa telah masuk tahap pemetaan dan pembangunan. Angka itu mendekati 60 persen dari total 346 desa dan kelurahan di Sidoarjo. Sebelumnya, titik awal hanya 88 lokasi.
Kapolresta Sidoarjo, Christian Tobing, menyatakan dukungan lintas sektor terus diperkuat. Koordinasi dilakukan untuk memastikan program berjalan stabil. “Kami siap bersinergi, berkolaborasi, dan berkomunikasi,” ujarnya.
Dukungan serupa disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Zaidar Rasepta. Ia menekankan aspek pengawasan hukum sejak awal. Program ini disebut sebagai bagian dari penguatan ekonomi desa yang harus berjalan sesuai ketentuan.
Di sisi lapangan, Dandim 0816 Sidoarjo, Shobirin Setio Utomo, mencatat peningkatan signifikan. “Dari awalnya hanya 88 titik, saat ini sudah mencapai hampir 60 persen,” ujarnya.
Kerangka hukum koperasi merujuk pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Aturan ini menegaskan koperasi sebagai badan usaha berbasis anggota. Prinsipnya demokratis, terbuka, dan berkeadilan ekonomi.
Dalam praktiknya, pembangunan fisik menjadi tahap awal. Data operasional seperti jumlah anggota dan omzet belum dipublikasikan. Hal ini menandakan program masih berada pada fase konstruksi dan konsolidasi.
KDKMP juga selaras dengan agenda pembangunan desa dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Regulasi ini memberi ruang desa mengelola potensi ekonomi mandiri.
Sinergi Forkopimda memperlihatkan pendekatan terpadu. Pemerintah, aparat hukum, dan keamanan bergerak bersama. Fokusnya satu, memastikan program berjalan sesuai aturan dan tepat sasaran.
Percepatan ini menjadi indikator prioritas Sidoarjo. Desa ditempatkan sebagai pusat pertumbuhan baru. Harapannya, Gerai KDKMP membuka akses ekonomi yang lebih luas bagi masyarakat lokal.

