Netralitas RT RW Jadi Sorotan Pilkades Sidoarjo, Wanti – Wanti Bupati Wajib Dibuktikan

RT RW Pilkades Sidoarjo
Pemkab Sidoarjo memperingatkan RT dan RW tetap netral selama Pilkades Serentak 2026 berlangsung. (Ist)
Ruang Nurudin
Ruang Nurudin
Print PDF

Sidoarjo, Ruang.co.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo meminta perangkat RT dan RW menjaga netralitas Pilkades Serentak 2026, terkait larangan dukungan politik calon kepala desa, demi pelayanan publik tetap objektif.

Bupati Sidoarjo, Subandi, menegaskan perangkat RT maupun RW, tidak diperbolehkan terlibat sebagai tim sukses ataupun tim kampanye calon kepala desa. Penegasan itu tersampaikan dalam Deklarasi Pilkades Damai, di Pendopo Delta Wibawa, Rabu (13/5/2026).

“Perangkat Desa hingga Ketua RT maupun RW tidak diperbolehkan menjadi bagian dari tim sukses ataupun tim kampanye pasangan calon kepala desa,” tandas Subandi.

Menurutnya, RT dan RW merupakan ujung tombak pelayanan masyarakat. Karena itu, posisi mereka harus tetap netral dan tidak berpihak pada kepentingan politik tertentu selama tahapan Pilkades berlangsung.

Subandi menjelaskan RT dan RW merupakan bagian dari LKD yang menjalankan fungsi pemerintahan paling bawah. Selain menerima insentif dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sebagian operasional lembaga juga bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD).

“Karena itu, netralitas dianggap sebagai kewajiban moral sekaligus administratif agar fasilitas negara tidak digunakan demi kepentingan politik tertentu,” katanya.

Larangan keterlibatan perangkat desa dan pengurus LKD dalam politik praktis, telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa. Selain itu, Peraturan Bupati Sidoarjo tentang Pilkades juga mengatur sanksi administratif bagi pelanggaran netralitas.

“Sanksinya jelas, jika tidak netral ya diberhentikan. Karena SK-nya ada di Bupati,” ujar Subandi.

Sikap tegas pemerintah daerah mendapat tanggapan dari sejumlah calon kepala desa. Calon Kepala Desa Siwalanpanji, Kecamatan Buduran, Doni Fitraidin, menilai aturan netralitas penting menjaga persaingan tetap adil.

Baca Juga  80 Desa Nyalakan Lentera Demokrasi, Sidoarjo Siap Gelar Pilkades 2026

“Kalau RT dan RW berpihak, pelayanan publik bisa menjadi tidak objektif. Karena itu aturan harus ditegakkan secara adil tanpa pandang bulu,” katanya.

Hal senada disampaikan Calon Kepala Desa Kemiri, Kecamatan Sidoarjo, Novi Ari Wibowo, yang akrab disapa Gatot. Ia berharap masyarakat dapat menentukan pilihan tanpa tekanan maupun pengaruh aparat lingkungan.

“Kami ingin masyarakat menentukan pilihan sesuai hati nurani, tanpa intimidasi maupun pengaruh dari perangkat Lembaga Kemasyarakatan Desa seperti RT dan RW,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Desa Kabupaten Sidoarjo, Hernita Hadi Lestari, menyebut hingga kini belum ada laporan resmi terkait dugaan keberpihakan RT maupun RW kepada calon tertentu.

“Sejauh ini, kami belum menerima laporan atau pengaduan terkait dugaan pelanggaran netralitas lembaga atau perangkat RT dan RW,” kata Hernita. Besar kemungkinan, lantaran masih lemahnya pengawasan pelaksanaan Pilkades di Sidoarjo.

Namun alih – alih mengatakan pihaknya memastikan, pengawasan tetap dilakukan bersama pemerintah kecamatan dan panitia Pilkades desa. Masyarakat juga diminta aktif melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran netralitas, dengan menyertakan bukti pendukung.

“Kami masih menunggu laporan dari bawah. Silahkan jika masyarakat mau melapor ke kami,” pungkasnya.

Pemkab Sidoarjo berharap, seluruh tahapan Pilkades Serentak 2026 berjalan aman, damai, dan demokratis. Pemerintah juga meminta RT dan RW tetap fokus menjalankan fungsi pelayanan, serta menjaga kondusivitas lingkungan, di tengah meningkatnya dinamika politik desa.