Breaking News
light_mode
Rabu, 14 Oktober 2026
Beranda » Hukrim » Skandal Transaksi Tanah Gogol Mulyodadi, Notaris Umi Chalsum Terseret Arus Panas Persidangan Tipikor

Skandal Transaksi Tanah Gogol Mulyodadi, Notaris Umi Chalsum Terseret Arus Panas Persidangan Tipikor

  • account_circle Ruang Nurudin
  • calendar_month 2 jam yang lalu
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sidoarjo, Ruang.co.id – Ruang sidang Cakra di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, dalam dua pekan ini mendadak bergemuruh, ketika nama seorang notaris senior dipanggil ke hadapan majelis hakim.

Umi Chalsum, seorang notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Sidoarjo, hadir bukan sebagai tamu terhormat, melainkan sebagai saksi kunci tambahan atas permintaan khusus majelis hakim di luar dakwaan perkara.

Kehadirannya, menguak tabir gelap di balik pusaran perkara korupsi pengalihan 26 bidang tanah gogol tetap, yang melibatkan terdakwa mantan Kepala Desa Mulyodadi, Kecamatan Wonoayu, Sidoarjo, Slamet Priyanto.

Persidangan yang dipimpin oleh Hakim Ketua I Made Yuliada, didampingi Hakim Anggota Manambus Pasaribu dan Lujianto ini, langsung menyoroti berbagai kejanggalan hukum yang mencengangkan.

Sorotan tajam tertuju pada produk hukum berupa puluhan Akta Ikatan Jual Beli (IJB) dan Akta Jual Beli (AJB), yang diterbitkan oleh kantor Notaris Umi Chalsum.

Berdasarkan fakta persidangan, terdapat sedikitnya 26 akta per blok yang diterbitkan dari total rencana 44 bidang tanah gogol. Namun, proses penerbitan dokumen autentik tersebut, diduga kuat cacat prosedur secara substansial maupun formil.

Dalam pemeriksaan yang mendalam, majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sidoarjo, menemukan fakta bahwa para pemilik tanah yang sah (gogol tetap), tidak pernah hadir secara langsung di hadapan notaris, saat penandatanganan akta.

Kehadiran mereka kerap digantikan oleh pihak perantara atau tim pengembang dari PT DYM, tanpa dilampirkan surat kuasa autentik yang sah. Praktik penandatanganan akta di luar kantor notaris tanpa verifikasi fisik pemilik asal, menjadi celah hukum yang sangat fatal.

Tidak hanya soal kehadiran fisik, aspek nilai transaksi dalam akta yang diterbitkan Umi Chalsum, juga memicu kontroversi besar. Berdasarkan keterangan para saksi petani di persidangan, harga kesepakatan riil penjualan tanah berkisar antara Rp300 juta hingga Rp350 juta per bidang.

Baca Juga  Diduga Teknik Kotor Oknum Bank Mandiri Kuasai Agunan Nasabah

Ironisnya, dalam akta notaris yang diterbitkan, nilai transaksi tersebut justru ditulis secara drastis jauh di bawah harga pasar, yakni hanya berkisar antara Rp50 juta hingga Rp85 juta.

Saksi Umi Chalsum, notaris yang menangani transaksi IJB dan AJB Kasus Korupsi Tanah Gogol Tetap Desa Mulyodadi, Kecamatan Wonoayu, Sidoarjo, kembali dihadirkan di persidangan Pengadilan Tipikor Surabaya, atas permintaan majelis hakim di luar berkas perkara dakwaan Slamet Priyanto Eks Kades Mulyodadi. (Din)

Saksi Umi Chalsum, notaris yang menangani transaksi IJB dan AJB Kasus Korupsi Tanah Gogol Tetap Desa Mulyodadi, Kecamatan Wonoayu, Sidoarjo, kembali dihadirkan di persidangan Pengadilan Tipikor Surabaya, atas permintaan majelis hakim di luar berkas perkara dakwaan Slamet Priyanto Eks Kades Mulyodadi. (Din)

Penurunan nilai secara sepihak ini disinyalir kuat merupakan praktik downgrade nilai transaksi, demi menekan kewajiban pembayaran pajak kepada negara.

Praktik rekayasa harga ini, tidak hanya mencederai sistem perpajakan nasional, tetapi juga mendatangkan penderitaan luar biasa bagi masyarakat kecil.

Sebagian besar petani pemilik tanah, mengaku baru menerima uang muka (DP) sebesar Rp150 juta, bahkan banyak di antara mereka yang belum menerima sepeser pun pembayaran.

Celakanya, meskipun pembayaran belum lunas dan hak-hak warga belum terpenuhi secara penuh, lahan pertanian mereka telanjur diratakan oleh alat berat untuk kepentingan korporasi. Warga kini menjadi korban ganda: tanah warisan leluhur raib, sementara keadilan ekonomi terampas.

Sengkarut kasus transaksi tersebut, berlandaskan hukum administrasi negara dan kenotariatan menegaskan, bahwa seorang pejabat umum seperti notaris terikat pada kode etik dan undang-undang yang ketat.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (UUJN), seorang notaris wajib membacakan akta di hadapan para penghadap secara langsung dan memastikan keabsahan alas hak serta identitas subjek hukum yang melakukan perbuatan perdata.

Pengabaian terhadap prinsip kecermatan ini, dapat mendegradasi kekuatan pembuktian akta autentik, menjadi sebatas akta di bawah tangan, atau bahkan membuka celah pembatalan secara hukum di pengadilan.

Baca Juga  Terdakwa Ronald Tannur Masuk Rutan Medaeng, Kakanwil Jamin Proses Tanpa Keistimewaan

Dari sudut pandang hukum pidana, posisi Notaris Umi Chalsum kini berada di jurang yang sangat berbahaya. Apabila dalam pengembangan penyidikan terbukti ada kesengajaan (mens rea), atau persekongkolan jahat antara notaris dengan pihak pengembang dan pejabat maupun perangkat desa, untuk memuluskan dokumen palsu—seperti rekayasa surat kehilangan Surat Keputusan (SK) Gubernur atas nama gogol tetap—maka jerat hukum pidana menanti.

Berdasarkan Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pihak yang turut serta atau membantu terjadinya kejahatan dapat diproses setara dengan pelaku utama.

Selain itu, ancaman pidana Pasal 266 KUHP tentang pemalsuan keterangan yang dimasukkan ke dalam akta autentik, mengancam pihak-pihak yang sengaja memanipulasi kebenaran materiil di dalam dokumen negara.

Di sisi perdata, para warga Mulyodadi yang dirugikan secara terang-terangan memiliki hak konstitusional, untuk melayangkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata, guna menuntut ganti rugi materiil maupun immateriil, atas hilangnya hak penguasaan atas tanah mereka.

Kasus yang menjerat eks Kades Slamet Priyanto dan menyeret nama Notaris Umi Chalsum ini, menjadi penghias persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya, dan sebagai momentum pembersihan lini pelayanan hukum pertanahan di Indonesia.

Menurut majelis hakim, edukasi kepada publik melalui pengawalan penegakan hukum yang transparan sangat dibutuhkan, agar tidak ada lagi masyarakat kecil yang menjadi korban kolusi, antara oknum pejabat desa, mafia tanah, dan profesional hukum.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya memastikan akan terus menggali aliran pertanggungjawaban hukumnya, hingga tuntas demi mengembalikan hak-hak keadilan bagi masyarakat Mulyodadi.

  • Penulis: Ruang Nurudin

Rekomendasi Untuk Anda

  • AFF U-19, Klasemen Sementara Setelah Tim Nasional Malaysia Libas Singapura 5-0 Libas Singapura

    AFF U-19, Klasemen Sementara Setelah Tim Nasional Malaysia Libas Singapura 5-0

    • calendar_month Selasa, 23 Jul 2024
    • account_circle Ruang redaksi
    • 0Komentar

    Surabaya, Ruang.co.id – Tim nasional Malaysia U-19 semakin kokoh di puncak klasemen Grup C babak penyisihan Piala AFF U-19 2025. Setelah mencatatkan kemenangan meyakinkan 5-0 atas Singapura pada laga kedua mereka, Malaysia menunjukkan dominasi permainan yang luar biasa di Stadion Gelora 10 November, Surabaya, pada Senin malam (22/7). Dominasi Malaysia dalam Laga Melawan Singapura Malaysia, […]

  • harga dan spesifikasi HP Itel A70

    HP Itel A70 Masih Dicari di 2025 Berkat Harga Terjangkau dan Fitur Andal

    • calendar_month Senin, 20 Jan 2025
    • account_circle Mascim
    • 0Komentar

    Surabaya, Ruang.co.id – Smartphone (HP) Itel A70 terus menjadi salah satu pilihan favorit pengguna di Indonesia, meskipun sudah dirilis pada November 2023. Ponsel buatan Transsion Holdings asal Cina ini menargetkan segmen entry-level dengan harga terjangkau, tetapi tetap menghadirkan spesifikasi yang menarik. Lantas, apa saja keunggulan dan harga terbaru Itel A70 pada tahun 2025? Simak ulasannya […]

  • Agar Anak menyukai Matematika

    Cara Anak Menyukai Matematika dengan Mudah dan Menyenangkan

    • calendar_month Selasa, 1 Apr 2025
    • account_circle Ruang Ilham
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Matematika sering kali terlihat sebagai momok bagi banyak anak. Begitu mendengar kata “matematika,” ekspresi mereka bisa langsung berubah—muka cemberut, desahan panjang, atau bahkan usaha kabur dari meja belajar. Anak kurang menyukai pelajaran matematika. Kenapa bisa begitu? Banyak anak merasa matematika itu sulit, membosankan, atau bahkan menakutkan karena metode pengajarannya yang kurang menarik. Padahal, […]

  • Suara Mirip SBY

    Suara Mirip SBY Hebohkan Medsos Ditangkap, FPPI dan Tim Lawyernya Geruduk Polresta Sidoarjo

    • calendar_month Rabu, 25 Jun 2025
    • account_circle Ruang Nurudin
    • 0Komentar

    Sidoarjo, Ruang.co.id – Aksi solidaritas penuh makna ditunjukkan puluhan anggota Forum Purnawirawan Pejuang Indonesia (FPPI) Jawa Timur, Selasa pagi (24/6/2025). Mereka mendatangi Mapolresta Sidoarjo untuk mendampingi rekan sesama purnawirawan yang dipanggil sebagai saksi dalam kasus viralnya konten suara mirip mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di media sosial. Konten itu menghebohkan jagat maya. Dalam rekaman […]

  • Raperda UKS Sidoarjo

    DPRD Sidoarjo Sahkan Raperda UKS Madrasah dan Pesantren Sebagai Payung Hukum Santri Sehat

    • calendar_month Jumat, 13 Mar 2026
    • account_circle Ruang Nurudin
    • 0Komentar

    Sidoarjo, Ruang.co.id – DPRD Kabupaten Sidoarjo, resmi menyetujui dan mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), pada rapat paripurna, Kamis (12/3/2026). Regulasi ini menjadi payung hukum perdana, yang menjangkau kesehatan santri di lingkungan madrasah serta pondok pesantren. Zahlul Yussar dari Fraksi gabungan Demokrat-Nasdem, mewakili pidato pendapat akhir para fraksi DPRD Sidoarjo, menyampaikan […]

  • PPDB Sidoarjo 2025

    Skandal SPMB Sidoarjo 2025: Anak Tukang Ojek Tersingkir Anak Lewat Tangan Pejabat Lolos, Laman Dindikbud Sidoarjo Diretas?! 

    • calendar_month Jumat, 4 Jul 2025
    • account_circle Ruang Nurudin
    • 0Komentar

    Sidoarjo, Ruang.co.id — Dunia pendidikan kembali tercoreng. Skema Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2025 di Kabupaten Sidoarjo, khususnya di Kecamatan Tulangan, menuai kecaman keras. Di balik wajah pendidikan yang seharusnya adil dan merata, terkuak praktik “titipan” siswa jalur belakang yang diduga melibatkan oknum-oknum berkuasa. Anak pejabat diterima, sementara anak tukang ojek yang berprestasi malah […]

expand_less