ruang

Berubah-ubah, Ketua DPD Petir Bogor Raya Tak Bersalah Haruslah Dibebaskan

Ketua DPD Petir Bogor Raya Andre key Letsoin
Ruang Gentur
Ruang Gentur
Print PDF

Surabaya, Ruang.co.id – Ketua DPD Petir Bogor Raya kembali jalani sidang terbuka untuk umum digelar diruang sidang tirta 2 PN Surabaya dengan agenda pembelaan, dugaan pencurian dengan kekerasan yang dilakukan terdakwa Andre key Letsoin kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya.

Pengacara terdakwa Abdul Salam SH,MH mengatakan terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses hukum yang berlangsung, terutama terkait dengan penerapan pasal-pasal yang didakwakan kepada kliennya.

Lanjut Abdul Salam,menyampaikan bahwa pasal yang dikenakan kepada terdakwa mengalami perubahan secara tiba-tiba. “Awalnya, klien kami dikenakan Pasal 365, namun kemudian pasal itu berubah menjadi Pasal 365 dengan tambahan Ayat 2 yang meningkatkan ancaman hukuman menjadi 12 tahun,” ungkap pengacara.

Ia menambahkan bahwa perubahan tersebut tidak memiliki dasar yang kuat dan mencurigai adanya upaya penyelundupan hukum dalam kasus ini.

Pengacara juga mengungkapkan ketidakcocokan antara Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan waktu penangkapan, yang menambah kecurigaan terhadap proses hukum yang sedang berjalan. “BAP penangkapan menunjukkan waktu pukul 9 pagi, sementara penangkapan sebenarnya terjadi pada pukul 12 malam. Ada banyak hal yang tidak wajar dalam kasus ini,” tegasnya.

Uraian dari surat dakwaan jaksa penuntut Umum Darwis dari kejai Suabaya Terdakwa Andrei Key Letsoin bersama beberapa rekan mendatangi kantor PT. Jabbaru Telematika di Surabaya untuk menagih hutang.

Mereka kemudian memaksa mengambil kunci dan membawa mobil Mitsubishi Xpander milik perusahaan tersebut namun terdakwa sudah adanya ijin dari Kapolsek Gayungan BP Tri, dan di perkenankan membawa mobil tersebut dengan ketentuan apabila ada mediasi mobil tersebut haruslah di hadirkan dan itupun sudah di penuhi oeh terdakwa atas permintaan kapolsek Gayungan.

Menururut farida atas kejdian tersebut yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp 300 juta. Terdakwa ditangkap oleh pet7as dari polrestabes surabaya dikawasan Sentul, Bogor, bersama barang bukti mobil, dan diancam pidana sesuai Pasal 365 Ayat (2) ke-2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

Baca Juga  Tiga Pelaku Penipuan Roben, Siti Merwanah dan Oktalila Laurens Jaringan "ICE FROG" di Tuntut Hanya 6 Bulan

Usai sidang terdakwa menyampaikan harapannya agar hakim dapat bertindak adil dan objektif. Ia juga mengungkapkan kekecewaannya terhadap pihak kepolisian yang menurutnya tidak dapat menghadirkan salah satu pihak yang terlibat dalam kasus ini, Farida, yang hingga kini tidak pernah memenuhi panggilan hukum.

“Saya berharap hakim dapat memberikan vonis yang seadil adilnya, dan jika perlu, membebaskan saya dari segala tuntutan karena saya merasa tidak bersalah,” ujar terdakwa.

Kasus ini menarik perhatian publik, terutama karena berbagai kontroversi yang mengelilinginya. Masyarakat kini menunggu keputusan dari pihak pengadilan apakah keadilan akan benar-benar ditegakkan dalam kasus ini.

—————————-

CATATAN REDAKSI Ruang.Co,id. :
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan /atau keberatan dengan penayangan artikel dan / atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan / atau berita berisi hak jawab ,sanggahan ,dan /atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel / berita dimaksud dapat dikirim. atas perhatiannya disampaikan terima kasih ( red ).