Surabaya, Ruang.co.id – Video viral di media sosial yang menampilkan proses pemingsanan sapi di Rumah Potong Hewan (RPH) Surabaya telah memicu kesalahpahaman di masyarakat. Dalam video tersebut, tampak seorang pekerja seolah-olah menembak kepala sapi hingga hewan tersebut roboh, yang menyebabkan kesan salah bahwa sapi mati akibat ditembak.
Menanggapi hal ini, Direktur Utama PD RPH Surabaya, Fajar Arifianto Isnuroho, menyatakan bahwa video tersebut tidak sepenuhnya benar. Video tersebut dianggap menyesatkan karena tidak memperlihatkan keseluruhan proses penyembelihan.
“Video itu tidak lengkap, yang ditampilkan hanya momen sapi dipingsankan (stunning) hingga roboh, tanpa menunjukkan proses penyembelihan yang sesuai dengan syariat,” jelas Fajar dalam konferensi pers di Surabaya, Rabu (25/9/2024).
Fajar menjelaskan, sapi dalam video tersebut sedang menjalani proses stunning, metode yang diwajibkan untuk sapi impor. Stunning ini bertujuan membuat sapi pingsan sebelum disembelih sesuai dengan syariat Islam oleh Juru Sembelih Halal (Juleha) yang bertugas di RPH.
“Setelah sapi dipingsankan, penyembelihan dilakukan oleh Juleha secara syar’i. Namun, video yang beredar tidak menampilkan tahapan tersebut sehingga memunculkan kesalahpahaman,” jelas Fajar.
RPH Surabaya berencana menempuh jalur hukum terkait penyebaran video tersebut. Fajar menegaskan bahwa video yang viral telah menimbulkan keresahan di masyarakat dan pihaknya sedang menyusun kronologi kejadian untuk dilaporkan kepada pihak kepolisian.
“Kami sedang menyusun kronologi lengkap dan akan melaporkan penyebaran informasi yang menyesatkan ini. Video yang tidak lengkap ini sangat meresahkan dan berpotensi menciptakan persepsi yang salah di masyarakat,” tegas Fajar.
Menurut Fajar, pekerja yang terekam dalam video tersebut sudah diberhentikan sejak sebulan yang lalu. Salah satu dari mereka merupakan bagian dari tim stunner yang bekerja berdasarkan kerja sama antara RPH Surabaya dengan pemasok sapi dari Australia.
“Orang yang terlihat dalam video sudah tidak bekerja di RPH sejak sebulan lalu, jadi kemungkinan video ini direkam lebih dari sebulan yang lalu,” ungkap Fajar.
drh Tri Umardani, perwakilan dari Meat & Livestock Australia (MLA), menjelaskan bahwa metode stunning yang diterapkan di RPH Surabaya sudah sesuai dengan regulasi di Indonesia.
“Stunning yang digunakan adalah metode non-penetratif, artinya tidak ada peluru yang menembus kepala sapi. Alat piston hanya digunakan untuk membuat sapi pingsan, sehingga penyembelihan dapat dilakukan dengan lebih mudah dan sapi tidak merasakan sakit,” jelas drh Tri.
Proses penyembelihan dilakukan dalam waktu maksimal 20 detik setelah sapi pingsan, guna menghindari hewan sadar kembali sebelum disembelih.
Wakil Ketua 2 Majelis Ulama Indonesia (MUI) Surabaya, Muhammad Yazid, juga menegaskan bahwa metode stunning yang digunakan di RPH Surabaya sudah sesuai dengan syariat Islam dan telah mendapatkan fatwa halal dari MUI.
“Fatwa No. 12 Tahun 2009 menyatakan bahwa stunning diperbolehkan asalkan non-penetratif. Setelah sapi dipingsankan, penyembelihan dilakukan sesuai dengan ajaran Islam,” ujar Yazid.
KH Muhammad Yahya, perwakilan dari Satgas Halal Kementerian Agama (Kemenag), menegaskan bahwa RPH Surabaya telah memenuhi semua persyaratan untuk mendapatkan sertifikat halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Proses ini diawasi oleh enam Juru Sembelih Halal (Juleha) dan penyelia halal yang bertugas untuk memastikan penyembelihan berjalan sesuai standar.
“RPH Surabaya telah melalui berbagai tahap ketat untuk memperoleh sertifikat halal, dan semua proses yang dilakukan sesuai dengan standar yang diatur oleh Kemenag,” pungkas Yahya.