ruang

DPRD Jawa Timur Sambut Positif Instruksi Presiden Prabowo untuk Batasi Seremonial Pemerintahan

pembatasan seremonial pemerintahan
Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Blegur Prijanggono, mendukung instruksi Presiden Prabowo untuk membatasi acara seremonial di instansi pemerintahan demi efisiensi anggaran dan stabilisasi ekonomi.
Ruang Gentur
Ruang Gentur
Print PDF

Surabaya, Ruang.co.id – Instruksi Presiden Prabowo Subianto untuk membatasi acara- acara seremonial di lembaga maupun instansi pemerintahan di seluruh Indonesia, ditanggapi positif oleh unsur pimpinam DPRD Jawa Timur.

Dijumpai di ruang kerjanya, Wakil ketua DPRD Jatim, Blegur Prijanggono mengatakan, apa yang disampaikan presiden Prabowo tersebut masih bagus saja ketika selaras dengan kondisi saat ini. Karena, saat ini semua perlu penghematan dan mengurangi berbagai kegiatan- kegiatan yang kurang efektif.

“Kalau tujuan dari pembasan seremonial di lembaga-lembaga pemerintahan seperti yang disampaikan Presiden dengan keadaan saat ini, saya kira oke-oke saja. Apalagi saat ini kita masih dalam tahap transisi untuk menstabilkan ekonomi yang masih tahap penyesuaian setelah mengalami berbagai macam cobaan dan rintangan yang melanda bangsa ini, ” ujar Blegur.

Terlebih lagi, lanjut Blegur, pihaknya sebagai anggota DPRD propinsi merupakan bagian dari pemeruntahan daerah. Sehingga harus mengikuti perintah dari pusat. Sebab fungsi legislasi di DPRD propinsi tidak masuk dalam undang- undang yang mengatur tentang DPR RI.

“Kewenangan kita dalam fungsi Legislatif tidak sam dengan DPR RI. Kita di daerah hanya melakukan pengawasan secara formalitas terhadap pemerintah daerah. Sedangkan kita di DPRD propinsi masih dalam naungan peraturan Kementrian dalam negeri, sehingga kewenangan kita masih terbatas. Tidak seperti DPR RI yang bisa memanggil Pamglima TNI, Kapolri dan menteri- menteri untuk menantakan soal pertanggung jawabannya,” kilah Blegur lagi.

Sehibgga untuk menjalankan perintah presiden untuk membatasi acara seremonial tersebut, pihaknya perlu bekerjasama dengan pihak eksekutif atau dalam hal ini pemerintah provinsi untuk bersama – sama mengikuti intruksi presiden.

Baca Juga  Rapat Dengar Pendapat: Reklamasi Kenjeran Ditolak Nelayan Surabaya