Sidoarjo, Ruang.co.id – Bawaslu (Badan Pengawas Pemilihan Umum) Kabupaten Sidoarjo, memanggil Ainun Jariyah selaku terlapor, saksi Lilik Maslakhah, dan Zakiyah Nur Zuroidah selaku pelapor, untuk dimintai keterangan dalam perkara dugaan pelanggaran Pilkada di acara Kubroan MWC Spande Muslimat, Kec. Candi pada tanggal 18 Oktober kemarin, di kantor Sentra Gakumdu (Penegakan Hukum Terpadu) Kabupaten Sidoarjo, Jumat (8/11).
Kehadiran terlapor Ainun Jariyah didampingi 2 orang advokat selaku Tim Hukum Paslon nomor urut 2 SAE, dan dikawal 4 orang personal Banser Sidoarjo, 5 orang pasukan Inti perguruan silat pagar nusa Sidoarjo, 4 orang Satgas PKB Panji Bangsa Jatim, serta puluhan PC Muslimat NU di halaman luar gedung Sentra Gakumdu.
Terlapor Ainun Jariyah dimintai keterangan oleh Bawaslu mulai pukul 13.30 dan berlangsung selama sekitar 1 jam 25 menit. Usai pemeriksaan, terlapor Ainun Jariyah yang didampingi kuasa hukumnya kepada awak media peliput mengatakan, bahwa terlapor Ainun Jariyah menegaskan saat acara Kubroan hadir sebagai Ketua PC Muslimat Sidoarjo, bukan sebagai Anggota Fraksi PKB DPRD Kab. Sidoarjo. Di acara tersebut terlapor Ainun Jariyah tidak berkampanye untuk Paslon 2 SAE, yang mana acara tersebut juga dihadiri Cabup (Calon Bupati) Achmad Amir Aslichin alias Iin.
“Bahwasanya ada dugaan pelanggaran administrasi terhadap Bu Ainun yang dilaporkan oleh kubu sebelah. Dan kita bisa membuktikan bahwasanya dugaan itu bisa kita patahkan, dengan adanya surat izin (surat izin cuit anggota dewan) dan jauh sebelumnya surat izin itu dibuat tanggal 17 Oktober, dan sudah dapat restu dari Ketua DPRD Sidoarjo tanggal 18 Oktober,” ujar Heru Krisbianto kuasa hukum pendampingan terlapor Ainun Jariyah.
Kepada komisioner Bawaslu, Heru menegaskan, terlapor datang sebagai Ketua PC Muslimat Sidoarjo, dan memastikan tidak berkampanye untuk mendukung dan mencoblos Paslon SAE saat acara Kubroan tersebut. Terlapor juga tidak mengetahui kehadiran Cabup Iin yang diundang oleh panitia MWC Muslimat setempat.
Lilik Maslakhah MWC Spande, selanjutnnya dimintai keterangan oleh Bawaslu berlangsung sekitar 30 menit, sebagai panitia lokal acara Kubroan yang jadi masalah tersebut.
Berikutnya Zakiyah Nur Zuroidah selaku pelapor yang didampingi Abdul Salam sebagai Koordinator Tim Hukum’ Paslon BAIK bersama anggotanya, dimintai keterangan Bawaslu Sidoarjo sekitar 30 menit, mengaku dimintai keterangan terkait laporannya atas kehadiran Ainun Jariyah sebagai anggota DPRD Sidoarjo di acara Kubroan di Spande Kec. Candi.
“Kami dimintai keterangan salah satunya terkait posisi Bu Ainun Jariyah sebagai anggota DPRD Sidoarjo, ditemukan dugaan tanpa izin cuti melakukan kampanye bersama Cabup Iin di acara Kubroan MWC Muslimat Candi. Kami juga punya bukti videonya Bu Ainun berkampanye,” ujar Zakiyah.
Petugas Bawaslu yang memeriksa ketiga pihak ini, dipimpin oleh Komisioner Arif dari Divisi Penindakan beserta dua anggota Bawaslu lainnya, dan dihadiri Agung Nugraha Ketua Bawaslu Sidoarjo.
Agung membenarkan bahwa terlapor, panitia lokal penyelenggara Kubroan, dan pelapor dipanggil untuk dimintai keterangan atas laporan pengaduan sebagai anggota DPRD Sidoarjo yang masih aktif diduga berkampanye di acara Kubroan MWC Spande. Bawaslu menegaskan, terlapor dimintai keterangan sebagai pejabat publik aktif, bukan dalam kapasitas sebagai Ketua PC Muslimat Sidoarjo. Selama kejadian axara itu, pihaknya belum menerima surat izin cuti atas nama Ainun Jariah dari DPRD Sidoarjo.
“Terlapor sementara yang pasti ini dokumen awal sudah kita peroleh semua, baik itu keterangan – keterangannya dan beberapa surat yang kita minta, karena ini masih tahap awal, konklusinya nanti dalam 5 hari kedepan kita simpulkan lebih jauh apakah ini masuk kategori hitam putih, atau declare area untuk diregister guna dapat kita putuskan, ataukah dinaikkan ke Gakumdu dengan menghadirkan Kejaksaan Negeri dan Polisi, untuk kita minta pendapatnya,” pungkas Agung. (DIN)