Surabaya, Ruang.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) yang bersumber dari APBD Jawa Timur (Jatim) tahun anggaran 2019-2022. Kusnadi, mantan Ketua DPRD Jawa Timur, menjadi salah satu tokoh sentral yang diperiksa. Kasus ini mendapat perhatian luas karena melibatkan banyak pihak dalam proses penganggaran hingga pencairan dana yang diduga tidak sesuai peruntukannya.
Langkah signifikan diambil Kusnadi dengan sudah mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC) kepada KPK, sebuah upaya untuk membantu pengungkapan kasus sekaligus meringankan posisinya. Kuasa hukumnya, Marthin Stiabudi, S.H., M.H., dari Adam & Associates, menyampaikan bahwa permohonan tersebut diajukan pada 21 Oktober 2024 dan telah diterima KPK pada hari yang sama. Tak hanya itu, mantan Ketua DPRD Jawa Timur 2019-2024, juga sudah mengajukan diri sebagai Whistle Blower (WB) untuk mengungkap kejanggalan yang terjadi dalam perencanaan hingga pencairan dana hibah. “Pak Kusnadi siap membuka semua fakta dan mendukung penuh penyidikan KPK agar kasus ini menjadi terang benderang,” ujar Marthin. Kamis, (21/24).
Tim hukum berharap, langkah ini dapat membantu KPK mengungkap kasus mengusut kasus dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) yang bersumber dari APBD Jawa Timur (Jatim)secara transparan. “Kami akan mendukung penuh penyidikan KPK, termasuk menjawab semua pertanyaan secara jujur. Kami yakin, ini dapat meringankan posisi hukumnya,” tambahnya.
Dalam pengembangan kasus ini, KPK juga telah memeriksa 17 anggota DPRD Jawa Timur periode 2019-2024. Para saksi, termasuk Agus Wicaksono (Ketua Badan Kehormatan DPRD), Abdul Halim (Ketua Komisi C), dan Alyadi (Ketua Komisi B), dimintai keterangan terkait alur pengajuan, persetujuan, dan pencairan dana hibah. Pemeriksaan berlangsung di Kantor BPKP Perwakilan Jawa Timur.
Pada Juli 2024, KPK menetapkan 21 orang sebagai tersangka, yang melibatkan anggota DPRD dan pihak eksekutif. Dugaan kuat mengarah pada adanya kolusi dan manipulasi dalam distribusi dana hibah yang berjumlah miliaran rupiah.
Dalam pernyataannya, Marthin Stiabudi kuasa hukum menjelaskan, bahwa proses pembahasan anggaran DPRD melibatkan sembilan ketua fraksi yang memiliki peran utama dalam menentukan keputusan final. “Kami ingin masyarakat memahami bahwa proses ini melibatkan banyak pihak, bukan hanya Legislatif, akan tetapi melibatkan Gubenur sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah. Semua harus diungkap agar kasus ini menjadi jelas,” ujar Marthin.
Sebelumnya, mantan Ketua DPRD Jawa Timur sempat absen dalam panggilan KPK karena alasan kesehatan. Namun, ia kini menunjukkan sikap kooperatif dalam pemeriksaan terbaru dan menyatakan kesiapannya untuk membeberkan fakta terkait dana hibah pokmas di Jawa Timur.
Kasus dugaan korupsi dana hibah pokmas di Jawa Timur menjadi salah satu perhatian publik, mengingat besarnya anggaran yang disalurkan. Dana hibah ini seharusnya dimanfaatkan untuk mendukung kegiatan masyarakat, namun diduga diselewengkan oleh sejumlah oknum.
KPK berkomitmen untuk mengusut kasus ini hingga tuntas. Langkah Kusnadi menjadi Justice Collaborator diharapkan dapat mempercepat pengungkapan fakta dan menyeret semua pihak yang terlibat ke meja hijau.