Surabaya, Ruang.co.id – Kasus dugaan persekongkolan tender pengadaan Electric Multiple Unit (EMU) di proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung High Speed Railways resmi memasuki sidang pertama di Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Jumat (13/12). Investigator KPPU memaparkan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) dalam perkara Nomor 14/KPPU-L/2024. Temuan awal mengindikasikan adanya pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.
Sidang perdana yang berlangsung di kantor KPPU Jakarta ini dipimpin oleh Ketua Majelis Aru Armando, didampingi anggota Budi Joyo Santoso dan Gopprera Panggabean. Investigator menyebutkan dugaan persekongkolan melibatkan PT CRRC Sifang Indonesia (Terlapor I), yang juga bertindak sebagai panitia tender, dan PT Anugerah Logistik Prestasindo (Terlapor II).
Investigator KPPU mengungkapkan sejumlah pelanggaran serius. Tidak adanya aturan tertulis terkait tata cara pemilihan penyedia barang/jasa. Tidak transparannya proses penerimaan, pembukaan, serta evaluasi dokumen penawaran. Penunjukan pemenang tender yang tidak memenuhi syarat kualifikasi, seperti modal disetor minimal Rp10 miliar dan pengalaman relevan.
“Pemenang seharusnya dipilih berdasarkan metode tender yang meliputi penilaian bentuk, kualifikasi, dan responsivitas. Namun, ditemukan indikasi diskriminasi dalam proses ini,” ungkap Investigator KPPU.
Persekongkolan yang diduga dilakukan kedua terlapor ini telah menutup peluang bagi peserta lain yang lebih memenuhi syarat. Padahal, pengadaan EMU merupakan komponen strategis dalam proyek kereta cepat Jakarta-Bandung, yang menjadi salah satu proyek infrastruktur prioritas nasional.
Majelis Komisi KPPU memberikan kesempatan kepada kedua terlapor untuk menyampaikan tanggapan mereka dalam sidang lanjutan pada 7 Januari 2025, dengan agenda pemeriksaan alat bukti dan dokumen.
Berdasarkan bukti-bukti yang dipaparkan, Investigator menduga pelanggaran Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999, yang mengatur tentang larangan praktik persekongkolan dalam tender. Dugaan ini bisa berdampak serius, baik dari segi hukum maupun dampak terhadap iklim persaingan usaha yang sehat.
KPPU berkomitmen menjaga transparansi dan integritas dalam proses tender, terutama untuk proyek-proyek strategis seperti kereta cepat Jakarta-Bandung. Dengan sidang ini, diharapkan ada pembelajaran bagi penyelenggara tender lainnya untuk memperkuat regulasi dan memastikan proses yang adil dan kompetitif di masa depan.