Surabaya, Ruang.co.id – Eksekusi Hotel Garden Palace Surabaya oleh Pengadilan Negeri Surabaya pada Kamis (19/12) berlangsung panas. Proses pengosongan lahan dan bangunan hotel seluas 8.000 meter persegi ini dilakukan atas permintaan PT Tunas Unggul Lestari (TUL), pemenang lelang dengan nilai Rp 217 miliar.
Kericuhan tidak dapat dihindari saat pihak manajemen hotel, yang menjadi termohon, menyampaikan protes keras. Pieter, perwakilan manajemen Hotel Garden Palace, menyoroti dampak sosial besar yang timbul akibat eksekusi ini.
“Kami sangat terpukul dengan keputusan ini. Ada banyak karyawan yang harus menanggung beban ekonomi keluarga mereka. Eksekusi ini bukan hanya soal bangunan, tapi juga tentang kehidupan manusia,” ungkap Pieter dengan nada emosional.
Eksekusi ini tidak hanya melibatkan sengketa hukum, tetapi juga membawa dampak besar bagi sekitar 120 karyawan hotel yang kehilangan pekerjaan. Pieter menegaskan bahwa keputusan ini berdampak langsung pada kehidupan mereka dan keluarga.
“Ketika eksekusi ini dilakukan, ada 120 karyawan beserta 500 keluarga yang besok tidak bisa makan. Kami memohon agar diberikan waktu lebih,” jelasnya.
Kericuhan semakin memanas saat karyawan dan pihak eksekutor terlibat aksi saling dorong hingga terjadi insiden lempar kursi. Momen ini menjadi sorotan karena menggambarkan sisi emosional dari dampak sosial eksekusi tersebut.
Pengacara PT Tunas Unggul Lestari, Lardi, S.H., M.H., menegaskan bahwa eksekusi ini merupakan hak hukum yang telah dimenangkan kliennya.
“Kami memahami adanya keberatan, tetapi eksekusi ini adalah hak yang harus ditegakkan. Semua prosedur hukum telah kami penuhi,” ujar Lardi.
Proses eksekusi ini diawasi ketat oleh dua peleton personel dari Polrestabes Surabaya dan satu kompi dari Polda Jawa Timur. Ratusan tenaga teknis juga dikerahkan untuk memindahkan properti dari dalam hotel.
Seorang perwakilan Polrestabes Surabaya menjelaskan bahwa pengamanan dilakukan untuk memastikan proses eksekusi berjalan aman.
“Kami hadir untuk memastikan jalannya eksekusi ini sesuai aturan dan menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” ujarnya.
Eksekusi Hotel Garden Palace menjadi sorotan publik karena dianggap mengabaikan dampak sosial terhadap karyawan. Kritik muncul terhadap kurangnya solusi konkret bagi pekerja yang kehilangan mata pencaharian.
Di sisi lain, Pengadilan Negeri Surabaya menegaskan bahwa mereka menjalankan eksekusi ini sesuai prosedur hukum untuk menghindari pelanggaran. PT TUL juga menyatakan bahwa eksekusi ini merupakan bagian dari penegakan hukum yang tidak bisa dikompromikan.
Eksekusi ini mencerminkan kompleksitas penegakan hukum di Indonesia. Di satu sisi, hukum harus ditegakkan. Di sisi lain, dampak sosial tidak bisa diabaikan. Proses ini menyisakan pertanyaan besar tentang bagaimana keseimbangan antara kepentingan hukum dan kemanusiaan dapat tercapai.
Dengan berakhirnya eksekusi ini, Hotel Garden Palace kini resmi menjadi milik PT Tunas Unggul Lestari, tetapi luka sosial yang ditinggalkan akan menjadi catatan penting di balik sengketa ini. (Sly)