Sidoarjo, Ruang.co.id – Kepala Desa Sidokerto, Ali Nasihin, akhirnya memenuhi panggilan Tim Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Pidsus Kejari) Sidoarjo pada Jumat (20/12). Kehadirannya sempat tertunda, ia baru tiba sekitar pukul 14.00 WIB usai Salat Jumat, meskipun jadwal panggilan sudah ditentukan pukul 09.00 WIB.
Ali Nasihin datang dengan didampingi tim kuasa hukumnya dari Dimas Yemahura Al Farauf & Partners, D&P Law Firm. “Kami mendampingi Pak Ali Nasihin, Kades Sidokerto, yang hadir secara kooperatif untuk memenuhi panggilan klarifikasi terkait pengaduan masyarakat,” ungkap Dimas sebelum pemeriksaan berlangsung.
Dalam pernyataannya, Dimas menegaskan bahwa kliennya akan menempuh jalur hukum jika terbukti laporan yang dilayangkan tidak memiliki dasar kuat. Ia juga menuding pelapor telah menerima uang hasil penjualan tanah sisa Gogol Gilir.
“Orang yang melaporkan itu juga sudah menerima uang penjualan. Jangan membuat framing fitnah untuk kepentingan tertentu,” tegasnya.
Lebih lanjut, Dimas menyebut bahwa jika ditemukan keterlibatan aparat penegak hukum (APH) dalam proses ini, pihaknya tidak akan ragu untuk mengambil langkah hukum.
“Jika nanti ada keterlibatan APH, kami juga akan melakukan langkah hukum terhadap mereka,” tambah Dimas yang juga aktif di LBH Damar Indonesia.
Ali Nasihin turut membawa sejumlah dokumen penting sebagai bahan pembelaan, termasuk data keterangan informasi Desa Sidokerto. Dokumen ini mencakup data Leter C terkait tanah sisa Gogol Gilir dan surat Kretek yang sebelumnya diamankan oleh Tim Pidsus Kejari dalam penggeledahan di Kantor Desa Sidokerto pada Kamis (19/12).
Sementara itu, Tim Pidsus Kejari masih melanjutkan pendalaman kasus ini, dengan fokus utama pada dugaan penyalahgunaan aset desa yang menjadi perhatian masyarakat.
Kasus ini semakin menarik perhatian publik karena melibatkan isu sensitif tentang pengelolaan aset desa. Media Ruang.co.id akan terus memantau dan memberikan update terkini terkait proses hukum yang sedang berjalan ini. (DIN)