Sidoarjo, Ruang.co.id – Nasib 3.862 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Sidoarjo, akhirnya mendapat kepastian.
Ribuan pegawai yang selama ini berstatus non-ASN tersebut, resmi menerima SK Pengangkatan PPPK Paruh Waktu secara digital, dalam acara yang digelar di Parkir Timur GOR Delta Sidoarjo, pada Senin (17/11)2025).
Hal itu sesuai pengumuman No. 800/2817/438.6.4/2025 tentang Pemanggilan dan Penyerahan Petikan SK Pengangkatan PPPK Paruh Waktu yang dipublikasikan pada laman resmi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kab. Sidoarjo, dengan daftar penempatannya di OPD / UPT / sekolah / puskesmas di Kab. Sidoarjo.
BKD Sidoarjo menyatakan, bahwa detail tersebut selnjutnya akan dituangkan dalam perjanjian kerja masing-masing PPPK.
Penyerahan SK dilakukan oleh Bupati Sidoarjo, Subandi,SH.,M.Kn., dan disaksikan langsung oleh Kepala BKN RI, Prof. Zudan Arif Fakrulloh, menandai babak baru dalam penataan ulang tenaga kerja daerah.
Bupati Subandi dalam sambutannya menegaskan, bahwa kebijakan ini diambil untuk mencegah potensi PHK massal setelah kebijakan nasional penataan tenaga non-ASN diberlakukan.
Selain itu, Pemkab memastikan tidak ada layanan publik yang terganggu, sekaligus memberikan keadilan bagi para pegawai yang sudah mengabdi puluhan tahun.
“Dengan empati, integritas, dan kolaborasi, ASN Sidoarjo akan tumbuh menjadi aparatur yang tidak hanya menjalankan tugas administratif saja, melainkan menjadikan penggerak perubahan yang positif di tengah masyarakat,” ujar pidato Subandi.
Data Pemkab mencatat, semua 3.862 PPPK Paruh Waktu berasal dari berbagai sektor pelayanan publik, terutama pendidikan, kesehatan, perkantoran, dan layanan administrasi desa.
Mereka sebelumnya bekerja sebagai honorer dengan masa pengabdian bervariasi antara 3 hingga lebih dari 15 tahun.
Melalui SK ini, mereka kini mendapatkan status hukum yang jelas, termasuk perlindungan kerja dan kepastian tugas.
Kepala BKN RI, Prof. Zudan berharap, para penerima SK tersebut senantiasa dapat menjaga integritas kepercayaan masyarakat.
“Mari kita jaga kepercayaan masyarakat dengan kinerja yang profesional, jujur, dan berintegritas. Kabupaten Sidoarjo memiliki potensi besar, dan itu hanya bisa diwujudkan jika seluruh aparatur bersatu padu,” kata Zudan.
Meski SK telah diberikan, sejumlah data teknis masih menunggu penegasan, seperti lama kontrak, standar gaji paruh waktu, mekanisme evaluasi kinerja, dan penempatan ulang pegawai.
Penyerahan SK massal ini menjadi langkah strategis Pemkab Sidoarjo, untuk memperkuat kualitas pelayanan publik, sekaligus memberikan kepastian hidup bagi ribuan pegawai yang selama ini berada dalam ketidakpastian status.
Namun di sisi lain, dari beberapa sumber pada Agustus 2025 menyebut, masih terdapat lebih kurang 2.311 tenaga non-ASN yang belum masuk kategori (R3/R4), dan sedang dicari solusi agar tidak terkena PHK.

