Sidoarjo, Ruang.co.id – Sekita 100 massa Laskar Jenggolo terdiri dari 17 elemen Ormas dan LSM, mendatangi Gedung DPRD Sidoarjo guna mendesak pemanggilan paksa Bupati Subandi dan Wakil Bupati (Wabup) Mimik Idayana, agar melakukan islah atau rekonsiliasi secara terbuka pada Selasa (10/2/2026).
Suasana dari aksi orasi di luar halaman gedung wakil rakyat hingga audiensi di dalam ruang Paripurna, sempat cukup memanas, ketika Laskar Jenggolo terus mendesak dan memaksa minta Bupati dan Wabup untuk segera dihadirkan ikut audiensi saat itu juga.
Karena mereka senada seirama menilai, perseteruan antara pimpinan daerah, yang sering dijuluki “W1” (Bupati) dan “W2” (Wakil Bupati), yang dianggap mereka telah melampaui batas kewajaran dan mencederai marwah Kabupaten Sidoarjo di mata publik. Mereka juga menganggap ego sektoral kedua pemimpin tersebut menghambat akselerasi kebijakan publik.
Jika tuntutan rekonsiliasi atau islah (perdamaian setelah perselisihan) mereka tidak terpenuhi, perwakilan massa mengancam akan menggulirkan mosi tidak percaya bahkan wacana pemakzulan kepada kedua pimpinan eksekutif tersebut.
“Bagaimana pemerintahan bisa jalan kalau Bapak dan Ibunya eker-ekeran (bertengkar)? Jika tidak bisa rukun, bubarkan saja Sidoarjo! Kami ingin menjadi saksi islah agar Sidoarjo tidak terus menjadi perbincangan negatif. Kalau kedua pimpinan kita tidak bisa Islah, kami minta DPRD melakukan pemakzulan kepada keduanya,” tegas salah satu orator Laskar Jenggolo dalam audiensi tersebut.
Menanggapi tekanan massa, Ketua DPRD Sidoarjo, Cak Nasik, sapaan H. Abdullāh Nasih, memberikan penjelasan yang jernih, namun tetap berpegang teguh pada aturan hukum yang berlaku. Cak Nasik menekankan bahwa lembaga legislatif tidak bisa serta-merta melakukan intervensi terhadap urusan yang sifatnya personal atau sengketa hukum individu.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3), wewenang DPRD dibatasi pada fungsi pengawasan kebijakan publik dan pelaksanaan undang-undang. Perselisihan pribadi atau hukum perorangan berada di luar yurisdiksi formal pemanggilan paksa oleh dewan.
“Kami bukan wasit, tapi kami pastikan program RPJMD tetap on the track (sesuai jalur). Kami akan panggil OPD terkait untuk evaluasi kinerja, namun untuk urusan pribadi, kita harus menghormati proses hukum,” ujar Abdullāh Nasih di hadapan massa.
Ia menambahkan bahwa DPRD harus mengikuti rule of the game (aturan main) agar tidak menabrak konstitusi. Sebagai solusi cerdas, pihak dewan menawarkan pendekatan persuasif melalui ruang informal guna mencairkan suasana.
“Memanggil secara paksa tidak bisa dilakukan hari ini. Kami harus menghargai mekanisme dan aturan hukum yang ada. Kami akan coba menjembatani melalui ruang silaturahmi menjelang bulan suci Ramadhan nanti,” kata Cak Nasik lagi, menjelaskan langkah solutifnya.
Selaras dengan ketua dewan, Cak Kayan, sapaan H. Kayan, Wakil Ketua DPRD meluruskan surat permintaan audiensi dari massa Laskar Jenggolo, bahwa tidak tertuangkan permintaan terhadap DPRD untuk memanggil Bupati dan Wabup, yang terus menerus didesak dan memaksa hingga menjadi debat kusir makin memanas.
“Kami membaca surat audiensi yang masuk, tidak ada tulisan meminta DPRD untuk memanggil Bupati dan Wabup untuk hadir di audiensi ini. Surat ini tertuliskan meminta DPRD untuk mendamaikan mereka. Kalau meminta DPRD mengundang bukan memanggil mereka, seperti yang disampaikan Ketua, mohon sabar kami minta waktunya,” terang Kayan.
Meskipun sempat terjadi perdebatan alot, massa akhirnya menyepakati bahwa DPRD akan mencoba mengundang Bupati dan Wabup melalui jalur non formal dan jelas tidak dapat dipaksakan melalui jalur formil dalam waktu tunggu yang akan ditentukan.
Meski dengan rencana pendekatan non formil demikian, bagi massa Laskar Jenggolo hanya ingin melihat Sidoarjo kembali kondusif tanpa ada sekat komunikasi antara Bupati dan Wakil Bupati.
Usai aksi Laskar Jenggolo, cak Nasik menegaskan bahwa, pihaknya sebagai lembaga pengawasan mencermati hingga detik ini roda pemerintahan dan pelayanan masyarakat, maupun roda perekonomian Sidoarjo tidak terganggu. Ia meminta warga tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh isu-isu yang belum terverifikasi kebenarannya.
“Lembaga dewan terikat regulasi formal. Secara konstitusional, DPRD tidak memiliki kewenangan memanggil kepala daerah terkait sengketa hukum personal yang tidak berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah secara langsung. Kami mencermati sebagai fungsi pengawasan, Roda pemerintahan, pelayanan publik dan perekonomian masih berjalan. Buktinya kemarin di acara Tanggulangin Fair, yang membuka Bupati dan yang menutup Bu Wabup,” tutur Cak Nasik kepada wartawan peliput.
Sedangkan bagi massa aksi, Waldi, Sekretaris Laskar Jenggolo, masih mengaku kecewa dengan respons DPRD di audiensi. “Sebenarnya kami ada sedikit kekecewaan ya, karena tuntutan aliansi sebenarnya untuk memanggil hari ini juga untuk bisa menemui kami. Tapi karena ada regulasi yang harus dipertimbangkan sama Bapak Ketua Dewan dan minta waktu untuk bisa mengundang beliau, W1 dan W2,” keluhnya.
Terkait berita acara hasil audiensi yang ditandatangani pimpinan dewan tersebut, Bramada, Ketua massa aksi Laskar Jenggolo berharap DPRD segera merealisasi rencana untuk mengundang Bupati dan Wabup.
“Ya, kita tadi hasil audiensi sudah buat kesepakatan bersama dan ditandatangani pimpinan dewan dan semua ormas LSM. Dan untuk waktu mengundang W1 dan W2 untuk bertemu, kami memang minta dipersingkat sampai sebelum puasa (Puasa Ramadhan),” ujar Bramada.
Upaya aksi yang dilakukan Laskar Jenggolo untuk mendamaikan bupati dan wakil bupati dengan cara islah atau rekonsiliasi, telah dilancarkannya sejak Kamis pekan kemarin (5/2/2026).
Dimana Laskar Jenggolo saat itu dihadiri 9 elemen kelompok masyarakat, terjadi audiensi dengan Bupati Subandi di Opsroom Pemkab. Sidoarjo. Namun, audiensi itu tidak dihadiri Wabup Mimik Idayana.
Kemudian, pada Minggu hingga Senin kemarin, Laskar Jenggolo memasang sejumlah spanduk tuntutan aksinya di luar pagar DPRD dan mendirikan tenda posko aksinya di Alun-Alun seberang gedung DPRD.
Sementara, berdasarkan rekam jejak digital terkait konflik internal pribadi antara Bupati Subandi dengan Wabup Mimik Idayana, salah satunya terkait mutasi jabatan dan pelantikan pejabat eselon dalam beberapa tahapan, yang puncaknya pelantikan sebanyak 260 pejabat eselon di Sidoarjo, berlangsung di penghujung 2025.
Sedangkan masalah sengketa terkait investasi bermasalah senilai Rp28 miliar yang saat ini masih berproses Penyidikan terhadap Subandi saat ini di kepolisian, merupakan murni sengketa perkara hukum antara Subandi melawan Rahmad Muhajirin. Wabup Mimik Idayana pun dalam rekam digital mengatakan hal tersebut tidak ada sangkut pautnya dengan urusan rutinitas pekerjaannya sebagai wabup.

