ruang

Apa Masuk Angin? Bawaslu Tabanan Hentikan Penanganan Dua Laporan Dugaan Intimidasi Politik

Ruang Hadilies
Ruang Hadilies
Print PDF

Tabanan, Ruang.co.id- Bawaslu Tabanan telah menghentikan penanganan dua laporan dugaan intimidasi yang dilayangkan oleh Mangku Pura Melanting Pasar Tabanan dan seorang warga di Banjar Kesiut Tengah Kaja, Desa Kesiut, Kerambitan. Keduanya mengaku mengalami intimidasi karena perbedaan pilihan politik.

Keputusan ini diambil dalam rapat pleno Bawaslu Tabanan pada Sabtu (12/10/2024). Ketua Bawaslu Tabanan, I Ketut Narta, menjelaskan bahwa laporan tersebut dihentikan karena dugaan pelanggaran tidak terpenuhi.

Laporan yang dibuat Jro Mangku Ketut Widiana terhadap I Made Indra Bayu, Kepala Pasar Umum Tabanan, dinyatakan tidak terbukti sebagai pelanggaran pemilihan. Sementara laporan I Nengah Heri Putra terhadap I Nengah Suardana juga tidak memenuhi ketentuan yang tertuang dalam UU Pilkada No. 10 Tahun 2016.

“Kedua laporan yang kami terima statusnya dihentikan karena tidak ditemukan adanya unsur pelanggaran dan tidak terpenuhinya bukti sebagai sebuah pelanggaran pemilihan,” ungkap Narta.

Meskipun kedua laporan awalnya memenuhi syarat formal dan materiil berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020, penyelidikan lebih lanjut tidak menemukan bukti yang cukup untuk menyatakan adanya pelanggaran pemilihan.

“Berdasarkan syarat itu, kami bersama unsur Kepolisian dan Kejaksaan yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) melakukan pembahasan pertama untuk menentukan pasal yang diterapkan,” kata Narta.

Karena laporan sudah dihentikan, maka kelanjutan dari kasus tersebut berhenti sampai di Bawaslu saja dan tidak ada tindak lanjut sampai ke ranah kepolisian. (ide/rci).

Baca Juga  De Gadjah Kecam Intimidasi Terhadap Pemangku, Minta Tim Hukumnya Laporkan Bawaslu Tabanan ke DKPP