Demi Kemanusiaan, Arahan Nurani DPRD Sidoarjo untuk Menembus Sekat Kaku Birokrasi Makam

DPRD Sidoarjo Kemanusiaan
Keluarga Ahli Waris alm Rudi (kiri) berhadapan dengan paralegal perwakilan pengambng Istana Mentari di hearing DpRd Sidoarjo. Foto: Istimewa
Ruang Nurudin
Ruang Nurudin
Print PDF

Sidoarjo, Ruang.co.id – Ketua DPRD Sidoarjo, H. Abdillah Nasih, memimpin sidang hearing (dengar pendapat) di Ruang Paripurna, Selasa (30/12/2025), guna memediasi polemik pemakaman almarhum Rudi warga di Perumahan Istana Mentari, yang tertahan tembok regulasi kaku Pemkab Sidoarjo dan penolakan sepihak kelompok warga.

“Kita bicara manusia, bukan hanya angka atau kertas. Sisi kemanusiaan harus memimpin di depan, sementara proses administrasi regulasi berjalan beriringan tanpa harus menyandera hak jenazah untuk istirahat dengan tenang,” tegas cak Nasik, sapaan akrabnya, pimpinan sidang saat menyikapi kebuntuan antara keluarga almarhum dan pihak eksekutif.

Menyingkap Tabir Ambivalensi Pengembang dan Utang PSU

Fakta mengejutkan terungkap dalam persidangan saat Kepala Dinas Perkim CKTR (Perumahan, Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang) Sidoarjo, Bachruni Aryawan, menelanjangi borok pengembang Istana Mentari.

Ternyata, sejak tahun 2006, pihak pengembang belum memenuhi kewajiban penyerahan banyak kekurangan PSU (Prasarana, Sarana, dan Utilitas) sebesar 39,5 persen kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo.

Ketegasan Bachruni menyudutkan pengembang yang terkesan cuci tangan atas polemik ini.

“Saya ingatkan pengembang, sejak 2006 belum menyerahkan sepenuhnya kekurangan PSU. Makanya kami menagih, pengembang masih belum bisa jalan karena kurangnya banyak,” ungkap Bachruni secara pedas di hadapan forum hearing.

Hal ini menjelaskan mengapa proses perubahan site plan (rencana tapak) untuk lahan makam terhambat; bukan karena kesalahan keluarga almarhum, melainkan karena dosa administratif pengembang yang menumpuk selama hampir dua dekade berdasarkan Perbup (Peraturan Bupati) No. 44 tahun 2009.

Anggota Komisi A DPRD Sidoarjo, H. Usman, atau yang akrab disapa Abah Usman, melontarkan kritik keras terhadap sikap pengembang yang dinilai tidak tahu terima kasih.

“Mestinya pengembang sudah dibantu oleh dermawan warganya (keluarga almarhum) yang membeli lahan untuk diwakafkan menjadi Fasum khusus. Kenapa justru warga yang berduka yang dipersulit?” tandasnya dengan nada heroisme yang menggugah empati peserta sidang.

Baca Juga  DPRD Sidoarjo Tegas Stop Usulan Kelas Jalan di Desa Karangbong Sidoarjo
Keikhlasan Keluarga Melawan Penolakan Tendensius

Di sisi lain, keluarga almarhum yang diwakili Rizky Suryansyah dan Aldino Michael Collin tampil dengan narasi yang menyayat hati namun tetap tegar.

Rizky membeberkan kronologi betapa mereka telah mengikuti seluruh prosedur, mulai dari komunikasi dengan kelurahan hingga rukun kematian, namun tetap dijegal oleh segelintir kelompok yang menggunakan alasan estetika lingkungan dan hukum yang bersifat tendensius.

“Kami tidak menyerobot lahan. Ada pembicaraan dengan pengembang, kami bertanya jangan sampai Papa sudah dimakamkan ada polemik, dan dijawab aman. Kami kecewa dengan sikap pengembang yang tidak konsisten,” ungkap Rizky dengan suara bergetar namun tegas.

Ia menegaskan bahwa keluarga ikhlas menerima keputusan apapun asalkan ada kepastian hukum dan keadilan yang tidak memihak.

DPRD Sidoarjo akhirnya mengambil posisi berani: menginstruksikan agar aspek kemanusiaan didahulukan. Keputusan ini menjadi oase di tengah gurun birokrasi yang kering.

Dewan mendesak agar proses pemakaman tetap dihormati, sementara status lahan dikonversi secara paralel menjadi PSU lahan pemakaman khusus bagi warga Istana Mentari dan Desa Cemengkalang.

Ini adalah kemenangan visi inklusif di mana kepentingan publik dan amal jariyah keluarga almarhum Rudi menang melawan egoisme kelompok dan kelalaian korporasi pengembang.

Meski demikian, pihak parlemen Sidoarjo, mengakhiri hearing kali ini, tetap memberikan kesempatan kepada keluarga ahli waris almarhum Rudi, untuk kembali berembug dan bermusyawarah secara jernih untuk memperoleh kesepakatan bulat utuh demi sebuah arti Kemanusiaan yang sangat mendalam, dan yng tidak mengesampingkan ikatan regulasi yang kemudian membungkusnya.