Ruang.co.id – Jupriono, pemilik UD Raihan Jaya, mengakui aktivitas distribusi minyak goreng curah yang dijalankan selama sekitar 25 tahun tanpa Nomor Induk Berusaha (NIB) dan tanpa registrasi Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH), dengan mekanisme pasokan langsung dari pabrik milik swasta di kawasan Tambak Sawah.
Penyalurannya ia jual dalam bentuk curah kemasan jurigen berwarna putih, ke produsen kerupuk dan pengusaha tahu, yang berdampak pada pelaku usaha kecil, berlangsung di Wonoayu, Sidoarjo, hingga terkonfirmasi pada 2026.
Aktivitas distribusi berlangsung sederhana. Minyak diterima dalam bentuk curah, disimpan di sebuah gudang di depan rumahnya, dalam kemasan kempu dengan berat 1 ton, kemudian dikemas dalam wadah jerigen, lalu dijual kembali tanpa proses pengemasan ulang. Tidak ada label produk, tidak ada keterangan papan nama di gudangnya, dan tidak ada pencatatan distribusi berbasis sistem digital.
“Niki minyak curah… ndugi pabrike (ini minyak curah dari pabriknya di) Tambak Sawah,” ujar Jupriono, menjelaskan asal pasokan, saat ditemui Ruang.co.id dengan didampingi sang istri di rumahnya, Senin siang (30/3/2026).
Ia menyebut pasokan berasal dari kawasan industri Tambak Sawah. Distribusi dilakukan langsung kepada pelanggan tetap, yakni pengusaha gorengan dan produsen kerupuk rumahan. “Saya melayani tahu gorengan…pabrik krupuk goreng,” katanya.
Kondisi fisik tempat usaha tidak menunjukkan identitas badan usaha. Tidak terdapat papan nama, plakat, atau tanda resmi lain. Aktivitas berlangsung terbuka, namun tanpa penanda legal formal.
Dokumen yang diperoleh menunjukkan, usaha tersebut pernah memiliki Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). TDP terakhir tercatat berakhir pada 14 Desember 2020. Tidak ditemukan bukti perpanjangan atau migrasi ke sistem perizinan terbaru.
Dalam sistem Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA)—yakni sistem perizinan berbasis risiko—setiap pelaku usaha wajib memiliki NIB. NIB merupakan identitas tunggal usaha yang menggantikan TDP dan SIUP.
Tanpa NIB, kegiatan usaha tidak tercatat dalam sistem negara. Hal ini berdampak pada tidak terintegrasinya usaha dalam pengawasan resmi. “SIUP, hanya SIUP saja,” ujar Jupriono saat dimintai keterangan terkait dokumen yang dimiliki.
Selain NIB, distribusi minyak goreng curah juga wajib tercatat dalam SIMIRAH. Sistem ini berfungsi untuk memantau alur distribusi minyak goreng dari produsen hingga konsumen akhir secara digital dan real time.
SIMIRAH merupakan bagian dari kebijakan pemerintah dalam menjaga stabilitas pasokan dan harga minyak goreng nasional, khususnya dalam program Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR).
Tanpa registrasi dalam SIMIRAH, distribusi tidak masuk dalam sistem pengawasan tersebut.
Dalam praktik perdagangan, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, mewajibkan setiap pelaku usaha memiliki perizinan berusaha yang sah. Ketentuan ini diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengintegrasikan sistem perizinan melalui OSS.
Pelanggaran terhadap kewajiban ini dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian kegiatan usaha, hingga pencabutan izin. Dalam kondisi tertentu, sanksi pidana juga dapat dikenakan.
Dalam percakapan lapangan, Jupriono menyebut aktivitas usahanya telah berjalan lama tanpa perubahan signifikan dalam sistem distribusi. “Sudah hampir 25 tahun,” ujarnya.
Ia juga menyebut volume distribusi mengalami penurunan. Dari sebelumnya sekitar lima ton per bulan, kini berkisar tiga ton per bulan. Distribusi dilakukan secara langsung kepada pelanggan tetap.
Harga jual disebut berkisar Rp2.500 per kilogram, dengan harga beli sekitar Rp22.000 per kilogram. “22.000… jual 25.000,” katanya.
Margin tersebut menunjukkan adanya selisih harga dalam rantai distribusi. Namun, tanpa pencatatan resmi, data distribusi tidak tercatat dalam sistem pengawasan pemerintah.
Di sisi lain, pemilik usaha menyatakan telah memenuhi kewajiban pembayaran pajak tertentu. Namun, jenis pajak yang dibayarkan lebih merujuk pada Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atau kewajiban lokal lainnya. “Pajak… kadang satu bulan, kadang enam bulan,” ujar istri Jupriono.
Dalam sistem perpajakan, kewajiban pajak tidak menggantikan kewajiban perizinan usaha. Keduanya merupakan aspek berbeda yang harus dipenuhi secara bersamaan.
Pengawasan distribusi minyak goreng curah dilakukan oleh Satuan Tugas Pangan. Pengawasan mencakup kepatuhan terhadap Harga Eceran Tertinggi (HET), larangan penimbunan, dan larangan pengoplosan.
Tanpa integrasi dalam sistem resmi, distribusi tidak dapat dipantau secara menyeluruh. Hal ini berpotensi memengaruhi akurasi data distribusi nasional.
Upaya konfirmasi dilakukan oleh tim media dengan mendatangi lokasi usaha, dan berkomunikasi langsung dengan pemilik serta pihak terkait. Pendekatan ini dilakukan untuk memastikan keseimbangan informasi.
Untuk memastikan dugaan terkait perizinan, keesokannya Ruang.co.id mendatangi kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kab. Sidoarjo. Namun sayangnya dua pegawai yang menemui, keberatan pernyataannya untuk dikutip.
“Maaf pak, kami tidak berani memberikan keterangan resmi, karena pak Kepala Dinas kami sedang ada kegiatan di luar kantor, Kasi terkait juga ada tugas luar kota. Mungkin bikin skedul janjian dulu di hari Kamis gimana?,” ujar salah satu pegawai yang menolak sebut nama.
“Poin intinya kalau perizinannya belum terintegrasi ke OSS dan perizinan yang lama sudah kadaluwarsa, mohon diarahkan segera bermigrasi ke OSS, itu mekanismenya,” ujar pegawai lelaki yang menemui Ruang.co.id.
Begitu pula terkait kepemilikan SIMIRAH, Ruang.co.id juga meluncur ke kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kab. Sidoarjo. Lagi – lagi pimpinan terkaitnya sedang di luar kantor, bahkan pihak bagian resepsionis menawarkan janjian kembali lagi untuk wawancara pada minggu depan.
Hingga laporan ini disusun, dugaan ini belum terdapat keterangan resmi dari instansi terkait mengenai status usaha tersebut dalam sistem OSS maupun SIMIRAH.
Temuan ini menunjukkan adanya aktivitas distribusi minyak goreng curah yang berjalan di luar sistem perizinan mutakhir.
Data lapangan memperlihatkan keberlangsungan usaha, dalam jangka panjang tanpa integrasi penuh ke dalam regulasi terbaru.
Dalam konteks distribusi pangan nasional, keterlacakan atau traceability—yakni kemampuan menelusuri asal dan pergerakan produk—menjadi faktor penting dalam menjaga stabilitas pasokan dan perlindungan konsumen.
Ketidakterlacakan distribusi berpotensi menimbulkan ketidaksesuaian data stok, serta menyulitkan pengawasan harga di tingkat konsumen.
Kasus di Wonoayu menjadi salah satu potret aktivitas ekonomi yang berjalan di luar sistem formal, sekaligus membuka ruang verifikasi lebih lanjut terhadap pola distribusi serupa di wilayah lain.

