Breaking News
light_mode
Rabu, 28 Oktober 2026
Beranda » Terkini » Dugaan Kontroversi Pungutan dan LKS di SMAN 12 Surabaya yang Mengusik Ketentuan

Dugaan Kontroversi Pungutan dan LKS di SMAN 12 Surabaya yang Mengusik Ketentuan

  • account_circle Ruang M Andik
  • calendar_month Sabtu, 12 Jul 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Ruang.co.id – Beberapa waktu terakhir, SMAN 12 Surabaya menjadi perhatian setelah muncul laporan mengenai adanya pungutan dalam proses PPDB 2025/2026 serta penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS). Laporan ini tentunya perlu ditelaah lebih lanjut mengingat pentingnya transparansi dalam dunia pendidikan. Jum’at, (11/7/2025).

Sejumlah wali murid menyampaikan bahwa terdapat permintaan pembayaran dengan nominal tertentu setelah pengumuman kelulusan PPDB. “Ada informasi mengenai permintaan pembayaran setelah pengumuman, dengan jumlah yang bervariasi,” ungkap salah satu wali murid yang memilih untuk tidak disebutkan namanya. Perlu dicatat bahwa hal ini masih merupakan laporan yang perlu diverifikasi lebih lanjut.

Selain itu, muncul pula laporan mengenai penjualan LKS yang dilakukan oleh sekolah. Dalam hal ini, penting untuk memahami bahwa Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 memang mengatur mengenai larangan sekolah negeri untuk melakukan penjualan buku atau LKS secara wajib. Beberapa wali murid menyatakan bahwa mereka mendapatkan informasi mengenai pembelian LKS secara paket dari sekolah.

Namun demikian, perlu digarisbawahi bahwa laporan ini masih memerlukan konfirmasi lebih lanjut dari pihak terkait. Upaya untuk mendapatkan klarifikasi telah dilakukan melalui berbagai jalur komunikasi, namun hingga saat ini belum diperoleh tanggapan resmi dari pihak sekolah.

Dalam situasi seperti ini, transparansi menjadi hal yang sangat penting. Masyarakat tentu berharap agar Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur dapat memberikan kejelasan mengenai laporan-laporan yang beredar. Dengan demikian, semua pihak dapat memahami situasi yang sebenarnya dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan.

Perlu diingat bahwa dunia pendidikan harus menjadi tempat yang nyaman bagi semua pihak, baik siswa, orang tua, maupun tenaga pendidik. Oleh karena itu, setiap laporan yang muncul perlu ditanggapi dengan serius dan diselesaikan melalui mekanisme yang tepat.

Baca Juga  Jadwal Kapal Pelni Maret 2025 Rute Balikpapan-Surabaya dengan KM Dorolonda, Lambelu, dan Sinabung

 

  • Penulis: Ruang M Andik

Rekomendasi Untuk Anda

  • Cara daftar BPJS Kesehatan online

    Rahasia Daftar BPJS Kesehatan Online dalam 5 Menit Pakai Aplikasi JKN

    • calendar_month Jumat, 23 Mei 2025
    • account_circle Mascim
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Di era digital ini, pendaftaran BPJS Kesehatan tak lagi membutuhkan waktu berjam-jam mengantre di kantor. Dengan aplikasi JKN Mobile, seluruh proses bisa diselesaikan hanya dalam 5 menit langsung dari rumah. Bagaimana caranya? Simak analisis lengkap berikut! Mengapa Aplikasi JKN Mobile Jadi Solusi Terbaik? BPJS Kesehatan telah menghadirkan terobosan baru melalui platform digital mereka. […]

  • Kapolresta Sidoarjo boby

    Kisah Perjalanan AKBP Bobby Adimas Candra Putra, Prestasi Ungkap Kriminal Nasional Membawa Harapan Baru Warga Sidoarjo

    • calendar_month Selasa, 13 Okt 2026
    • account_circle Ruang Nurudin
    • 0Komentar

    Sidoarjo, Ruang.co.id – Mutasi di tubuh Polri, kembali menyita perhatian publik Jawa Timur. Melalui Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2251/X/KEP/2026 tertanggal 10 Oktober 2026, AKBP Bobby Adimas Candra Putra, resmi ditunjuk menakhodai Polresta Sidoarjo. Ia menggantikan pejabat sebelumnya, Kombes Pol Christian Tobing. Penunjukan ini sekaligus menandai babak baru kepemimpinan di wilayah hukum, yang menjadi penyangga utama […]

  • skema CX126 BPJS Kesehatan

    BPJS Kesehatan Terapkan Skema CX126 demi Mutu Layanan Peserta JKN

    • calendar_month Senin, 7 Sep 2026
    • account_circle Ruang M Andik
    • 0Komentar

    Poin Utama: BPJS Kesehatan menerapkan skema CX126 untuk mengukur dan menyamakan standar mutu layanan di 126 kantor cabang. Direktur Utama Prihati Pujo Waskito, Ketua Dewan Pengawas Stevanus Adrianto Passat, dan Direktur Kepesertaan Akmal Budi Yulianto menjadi pihak yang menegaskan arah program ini. Delapan pilar penilaian dipakai agar layanan mudah, cepat, setara, dan solutif dapat direplikasi […]

  • Review Scalp Ampoule

    Dari Rontok ke Lebat: 5 Scalp Ampoule Berkhasiat yang Bikin Kulit Kepala ‘Bangkit’ dan Rambut Tumbuh Subur!

    • calendar_month Minggu, 18 Mei 2025
    • account_circle Ruang Ilham
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Kulit kepala adalah tanah tempat rambut bertumbuh. Ketika ia kekurangan nutrisi atau mengalami stres oksidatif, rambut rontok dan pertumbuhan terhambat tak terelakkan. Data terbaru dari Persatuan Dokter Spesialis Kulit Indonesia (2024) mengungkap, 65% masalah rambut di Indonesia berakar dari ketidakseimbangan kulit kepala. Di sinilah scalp ampoule berperan sebagai “pupuk ajaib” yang menyelamatkan folikel […]

  • Usia Ideal Pakai Retinol, Jangan Asal Coba Kalau Belum Cukup Umur!

    Usia Ideal Pakai Retinol, Jangan Asal Coba Kalau Belum Cukup Umur!

    • calendar_month Minggu, 2 Mar 2025
    • account_circle Ruang Ilham
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Skincare bukan hanya tentang mencuci muka dan pakai pelembap, tapi juga soal memilih kandungan yang tepat sesuai kebutuhan kulit. Salah satu bahan aktif yang sedang naik daun adalah retinol. Kandungan ini terkenal ampuh untuk mengatasi jerawat, menyamarkan garis halus, dan meratakan tekstur kulit. Tapi, usia pakai retinol tidak bisa sembarangan. Meskipun banyak orang […]

  • Skandal dana hibah Pokmas Dewan  

    Skandal Dana Hibah Jatim Kembali Terkuak, Pokmas Jadi Kedok Suap Menyeret Jaringan Politik  

    • calendar_month Kamis, 30 Jul 2026
    • account_circle Ruang Nurudin
    • 0Komentar

    Surabaya, Ruang.co.id – Baru – baru ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan anggota DPRD Jawa Timur, Moch Mahrus Ali, tersangka suap dana hibah Pokmas. Sebelumnya, KPK menahan tiga pihak swasta, Achmad Yahya, M. Fathullah, dan Ra Wahid Ruslan. Mereka diduga mengatur aliran hibah melalui jaringan Pokmas. Secara keseluruhan, KPK menetapkan 21 tersangka dalam tiga […]

expand_less