Skandal Dana Hibah Jatim Kembali Terkuak, Pokmas Jadi Kedok Suap Menyeret Jaringan Politik
- account_circle Ruang Nurudin
- calendar_month 32 menit yang lalu
- print Cetak

Marthin Setia Budi: KPK bongkar skandal dana hibah Jatim melalui Pokmas Dewan, seret elite politik dan DPRD, buka tabir praktik suap sistematis merugikan rakyat. (Ist)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Surabaya, Ruang.co.id – Baru – baru ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan anggota DPRD Jawa Timur, Moch Mahrus Ali, tersangka suap dana hibah Pokmas.
Sebelumnya, KPK menahan tiga pihak swasta, Achmad Yahya, M. Fathullah, dan Ra Wahid Ruslan. Mereka diduga mengatur aliran hibah melalui jaringan Pokmas.
Secara keseluruhan, KPK menetapkan 21 tersangka dalam tiga klaster penanganan. Penahanan dilakukan bertahap untuk memastikan proses hukum berjalan transparan.
Penangkapan dan penahanan itu, membuka kembali tabir skandal sistem hibah APBD Jatim periode 2019 – 2026.
Penangkapan dan penahanan mereka, juga direspons Marthin Setia Budi, SH., MH., salah satu tim pengacara almarhum Kusnadi. Menurut dia, Pokmas Dewan diduga menjadi kedok praktik suap yang melibatkan elite politik.
Penelusuran Ruang.co.id menemukan pola sistematis sejak tertangkapnya Sahat Tua Parlindungan Simanjuntak, Wakil Ketua DPRD Jatim, periode 2019 – 2024.
Termasuk menyeret almarhum Kusnadi Ketua DPRD Jatim, yang saat itu ditetapkan sebagai tersangka, hingga dalam persidangan hingga putusan di Pengadilan Tipikor PN Surabaya.
“Memang benar, polanya hampir sama, pemberi ditangkap dulu, penerima menyusul,” ujar praktisi hukum Martin, pada Kamis (30/7/2026). Ia juga kuasa hukum almarhum Kusnadi, dengan menegaskan jalur kasus hibah.
Martin menambahkan, “Muhammad Mahfud adalah pemberi gratifikasi kepada Anwar Sadad. Bukti awal sudah cukup, tinggal keberanian KPK menuntaskan.”
Nama-nama besar disebut dalam pusaran hibah. Ahmad Iskandar, Kusnadi, hingga Sadad diduga kuat mengatur aliran dana melalui jaringan Pokmas parlemen Jatim.
Ketika KPK menetapkan 21 tersangka. Empat di antaranya sudah ditahan, termasuk Mahfud. “Ini badai kecil yang akan melanda Gerindra Jatim,” ungkap Martin.
Anwar Sadad yang kini anggota DPRD RI, disebut penetapan tersangka oleh KPK sejak 11 Juli 2024. “Sangat kecil kemungkinan Sadad lolos jeratan hukum,” jelas Martin, menekankan bukti awal sudah cukup kuat.
Nama penerima hibah muncul dalam persidangan. Deni Wicaksono, Sri Untari, Reni, hingga Bambang Loghos disebut, namun kata advokat Martin, banyak belum tersentuh hukum.
“Kasus ini bisa masuk TPPU, bukan sekadar gratifikasi,” ujar Martin, mengingatkan potensi pencucian uang dari aliran dana hibah sistematis.
Ia juga menyayangkan, kasus di Jalur almarhum Kusnadi, nama – nama yang di hadirkan di persidangan Hasanudrin Cs terhadap saksi – saksi mulai Sae’an Choir hingga Fujika Senna Oktavia.
“Mestinya, KPK juga menjerat tersangka pada saksi – saksi yang di Sidang, kayak Fujika, dia itu sebagai penampungan dana hibah dari almarhum pak Kusnadi,” ungkap Marthin.
Harapan Marthin, ungkap kasus korupsi dana hibah dengan bungkus Pokmas ini, KPK dapat menuntaskan hingga menyeret kuasa pengguna anggaran hibah hingga pucuk pimpinan Pemerintahan provinsi Jatim.
“Gubernur Khofifah, kuasa pengguna anggaran dana hibah itu. Moga aja nantinya dia juga diseret ke pengadilan Tipikor,” pungkas Marthin.
Skandal hibah Jatim melalui Pokmas Dewan di Jatim, menjadi ujian besar pemberantasan korupsi, apakah benar-benar menyentuh akar kekuasaan sampai tuntas.
- Penulis: Ruang Nurudin

