Surabaya, Ruang.co.id – Dinyatakan bebas dari segala tuntutan hukum oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Victor Sukarno Bachtiar, seorang kurator yang didakwa atas pemalsuan surat tagihan PKPU senilai Rp 363,5 juta dalam perkara kepailitan PT Hikara. Dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang diketuai oleh Suswanti menyatakan bahwa perbuatan Victor bukan merupakan tindak pidana, melainkan masalah perdata (onslag ver recht vervolging).
“Mengadili, menyatakan perbuatan terdakwa Victor Sukarno Bachtiar terbukti, tetapi perbuatan itu bukan suatu tindakan pidana, melainkan perdata,” ujar Hakim Suswanti saat membacakan putusannya di ruang Garuda 1, PN Surabaya, Selasa (30/7).
Dengan putusan tersebut, Victor diputus lepas dari segala tuntutan hukum, dilepaskan dari rumah tahanan, serta harkat dan martabatnya dikembalikan. Hakim menilai unsur pidana dalam Pasal 263 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis tidak terpenuhi.
“Victor, yang didampingi tim penasihat hukumnya, menyatakan menerima putusan tersebut. “Terima kasih, Yang Mulia,” ucap Victor saat diminta tanggapannya oleh Hakim Suswanti. Sementara itu, JPU Darwis menegaskan akan mengajukan upaya hukum kasasi atas putusan tersebut. “Kasasi, Yang Mulia,” tegas Jaksa dari Kejari Surabaya tersebut.
Selain Victor, dua pengacara lainnya, Indra Ari Murto dan Riansyah, juga didudukkan di kursi pesakitan PN Surabaya atas perkara yang sama. Keduanya diadili dalam berkas terpisah.
Kasus ini bermula ketika PT Hitakara membangun Hotel Tijili Benoa di Bali dengan konsep kondotel. Setelah pembangunan rampung pada 2017, sebanyak 60 kamar dari 270 kamar disewakan kepada Linda Herman, Tina, dan Nofian Budianto. Namun, Linda dkk merasa tidak mendapatkan keuntungan bagi hasil sejak tahun keempat hingga tahun ketujuh. Ketiganya kemudian menggunakan jasa Victor dan timnya untuk menagihnya.
Victor dan timnya mengajukan permohonan PKPU terhadap PT Hitakara di Pengadilan Niaga Surabaya. Namun, saat menghitung nilai tagihan piutang yang diajukan dalam permohonannya, Victor tidak menggunakan rumusan yang ditetapkan dalam surat perjanjian bagi hasil antara kliennya dan PT Hitakara. Tindakan tersebut menyebabkan utang PT Hitakara terlihat membengkak, sehingga perusahaan tersebut dinyatakan pailit dan merugi Rp 363,5 juta.
Dalam tuntutan JPU 17/7/24 Victor sukarno Bahctiar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “bersama-sama dengan sengaja memakai surat palsu, atau yang dipalsukan seolah-olah asli, bila pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian” sebagaimana Dakwaan.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Victor Bahctiar Sukarno dengan pidana penjara 2 (dua) tahun dikurangkan selama Terdakwa ditangkap dan ditahan, dengan perintah agar Terdakwa tetap dilakukan penahanan rutan;
Namun dalam sidang putusan pada selasa 30/7/24 amar putusan hakim memutuskan membebaskan. Majelis Hakim menyatakan kasusnya sebagai masalah perdata, bukan pidana.
Terpisah, seusai sidang konfirmasi ke kuasa hukum terdakwa terkait putusan bebas viktor””Alhamdulillah, hari ini Majelis Hakim menyatakan klien kami tidak bersalah atas tuduhan mengubah dokumen palsu. Penahanan yang berbulan-bulan ini tidak berdasar, dan kami berharap penyidik yang terlibat dikenakan sanksi. Semua advokat harus merasa aman dalam menjalankan tugas hukum konstitusional mereka tanpa rasa takut.(R2)