Breaking News
light_mode
Sabtu, 17 Oktober 2026
Beranda » Hukrim » Pengadilan Negeri Surabaya Obral Putusan Bebas!

Pengadilan Negeri Surabaya Obral Putusan Bebas!

  • account_circle Ruang Arif
  • calendar_month Kamis, 1 Agt 2024
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Surabaya, Ruang.co.id – Dinyatakan bebas dari segala tuntutan hukum oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Victor Sukarno Bachtiar, seorang kurator yang didakwa atas pemalsuan surat tagihan PKPU senilai Rp 363,5 juta dalam perkara kepailitan PT Hikara. Dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang diketuai oleh Suswanti menyatakan bahwa perbuatan Victor bukan merupakan tindak pidana, melainkan masalah perdata (onslag ver recht vervolging).

“Mengadili, menyatakan perbuatan terdakwa Victor Sukarno Bachtiar terbukti, tetapi perbuatan itu bukan suatu tindakan pidana, melainkan perdata,” ujar Hakim Suswanti saat membacakan putusannya di ruang Garuda 1, PN Surabaya, Selasa (30/7).

Dengan putusan tersebut, Victor diputus lepas dari segala tuntutan hukum, dilepaskan dari rumah tahanan, serta harkat dan martabatnya dikembalikan. Hakim menilai unsur pidana dalam Pasal 263 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis tidak terpenuhi.

“Victor, yang didampingi tim penasihat hukumnya, menyatakan menerima putusan tersebut. “Terima kasih, Yang Mulia,” ucap Victor saat diminta tanggapannya oleh Hakim Suswanti. Sementara itu, JPU Darwis menegaskan akan mengajukan upaya hukum kasasi atas putusan tersebut. “Kasasi, Yang Mulia,” tegas Jaksa dari Kejari Surabaya tersebut.

Selain Victor, dua pengacara lainnya, Indra Ari Murto dan Riansyah, juga didudukkan di kursi pesakitan PN Surabaya atas perkara yang sama. Keduanya diadili dalam berkas terpisah.

Kasus ini bermula ketika PT Hitakara membangun Hotel Tijili Benoa di Bali dengan konsep kondotel. Setelah pembangunan rampung pada 2017, sebanyak 60 kamar dari 270 kamar disewakan kepada Linda Herman, Tina, dan Nofian Budianto. Namun, Linda dkk merasa tidak mendapatkan keuntungan bagi hasil sejak tahun keempat hingga tahun ketujuh. Ketiganya kemudian menggunakan jasa Victor dan timnya untuk menagihnya.

Baca Juga  Saksi Mahkota Skandal Ponorogo Terungkap Hutang Piutang saat OTT, Aliran Dana Operasional Pemkab dari RSUD Harjono

Victor dan timnya mengajukan permohonan PKPU terhadap PT Hitakara di Pengadilan Niaga Surabaya. Namun, saat menghitung nilai tagihan piutang yang diajukan dalam permohonannya, Victor tidak menggunakan rumusan yang ditetapkan dalam surat perjanjian bagi hasil antara kliennya dan PT Hitakara. Tindakan tersebut menyebabkan utang PT Hitakara terlihat membengkak, sehingga perusahaan tersebut dinyatakan pailit dan merugi Rp 363,5 juta.

Dalam tuntutan JPU 17/7/24 Victor sukarno Bahctiar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “bersama-sama dengan sengaja memakai surat palsu, atau yang dipalsukan seolah-olah asli, bila pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian” sebagaimana Dakwaan.

Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Victor Bahctiar Sukarno dengan pidana penjara 2 (dua) tahun dikurangkan selama Terdakwa ditangkap dan ditahan, dengan perintah agar Terdakwa tetap dilakukan penahanan rutan;

Namun dalam sidang putusan pada selasa 30/7/24 amar putusan hakim memutuskan membebaskan. Majelis Hakim menyatakan kasusnya sebagai masalah perdata, bukan pidana.

Terpisah, seusai sidang konfirmasi ke kuasa hukum terdakwa terkait putusan bebas viktor””Alhamdulillah, hari ini Majelis Hakim menyatakan klien kami tidak bersalah atas tuduhan mengubah dokumen palsu. Penahanan yang berbulan-bulan ini tidak berdasar, dan kami berharap penyidik yang terlibat dikenakan sanksi. Semua advokat harus merasa aman dalam menjalankan tugas hukum konstitusional mereka tanpa rasa takut.(R2)

  • Penulis: Ruang Arif

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sutadji Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Divonis Hakim Damanik 4 Tahun Penjara

    Sutadji Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Divonis Hakim Damanik 4 Tahun Penjara

    • calendar_month Rabu, 4 Sep 2024
    • account_circle Ruang redaksi
    • 0Komentar

    Surabaya, Ruang.co.id – Sutadji (60) warga Surabaya pelaku pencabulan terhadap korbannya anak dibawah umur akhirnya divonis majelis hakim untuk mendekam di jeruji besi dalam kurun waktu yang cukup lama. Dalam sidang putusan atau vonis yang digelar pada hari ini rabo (4/9) di ruang sidang garuda 2 Pengadilan Negeri Surabaya. Yang terbuka untuk umum, majelis hakim […]

  • Penyertaan modal PT Jamkrida Jatim

    Emil Dardak: Jamkrida Layak Dapatkan Penyertaan Modal, Fraksi PKS Perlu Ada Evaluasi dan Komisi C Masih Akan Bahas

    • calendar_month Rabu, 11 Mar 2026
    • account_circle Ruang Gentur
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Usai membacakan jawaban eksekutif tentang usulan Raperda penyertaan modal PT Jamkrida ( Perseroda ) sebesar Rp 300 miliar dalam rapat Paripurna DPRD Jatim, (9/3). Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak mengatakan bahwa PT Jamkrida sebagai BUMD Jatim layak mendapatkan penyertaan modal tambahan. Karena, menurut mantan bupati Trenggalek itu, selama ini kondisi keuangan […]

  • Seleksi Guru PPG untuk Sekolah Rakyat

    Guru PPG Jadi Jembatan Pendidikan Sekolah Rakyat

    • calendar_month Jumat, 6 Jun 2025
    • account_circle Ruang Sely
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Program Sekolah Rakyat, gebrahan pemerintah Juli mendatang, punya misi besar: menghadirkan pendidikan berkualitas di daerah yang kesulitan guru. Nah, siapa pahlawan pendidikannya? Ternyata, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) bakal menjadi ujung tombak! Dirjen GTK Kemendikbud, Nunuk Suryani, menegaskan bahwa seleksi guru untuk program ini sangat ketat dan berfokus pada lulusan PPG yang sudah […]

  • Prof Dr Hufron sambutan

    Prof. Dr. Hufron: Advokat dan Jurnalis Perkuat Harmoni Profesi lewat Buka Puasa Bersama di Surabaya

    • calendar_month Senin, 16 Mar 2026
    • account_circle Mascim
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya, Prof. Dr. Hufron, S.H., M.H., memberikan sambutan dalam acara buka puasa bersama advokat dan jurnalis yang digelar di Graha Mahameru Surabaya, Minggu (16/3/2026). Kegiatan bertajuk “Marhaban Ya Ramadan” ini menjadi ruang dialog antarprofesi untuk merefleksikan peran strategis keduanya dalam mengawal demokrasi dan […]

  • Viona Amalia Kickboxing Jawa Timur

    Viona Amalia Raih Emas Pertama untuk Kickboxing Jawa Timur di PON XXI 2024

    • calendar_month Kamis, 19 Sep 2024
    • account_circle Ruang M Andik
    • 0Komentar

    Medan, Ruang.co.id – Atlet kickboxing asal Jawa Timur, Viona Amalia Adinda Putri, berhasil mengukir sejarah dengan meraih medali emas di kategori Full Contact -48 KG Putri pada ajang Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI yang berlangsung di Aceh-Sumatera Utara 2024. Prestasi ini menjadi emas pertama bagi kickboxing Jawa Timur dalam sejarah PON. Kemenangan Viona ini tidak […]

  • Matheus Cunha Saat Berseragam Wolves.(c) AP Photo/Jacob King

    Manchester United Incar Matheus Cunha, Negosiasi Kian Dekat

    • calendar_month Rabu, 14 Mei 2025
    • account_circle Ruang Wawan
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Manchester United bergerak cepat dalam perburuan Matheus Cunha jelang bursa transfer musim panas 2025. Manajemen klub memfokuskan perhatian pada lini depan yang musim ini tampil kurang menggigit. Rasmus Hojlund dan Joshua Zirkzee gagal memenuhi ekspektasi. Mereka jarang mencetak gol dan sering kesulitan menembus pertahanan lawan. Tak heran, MU langsung menyusun strategi baru untuk […]

expand_less