Makin Mengeras Viral Tarif Parkir RSUD Notopuro Dikeluhkan Publik Sidoarjo, Ini Penjelasanya

Parkir RSUD Notopuro
Tarif parkir RSUD Notopuro Sidoarjo menuai sorotan publik, terkait dasar hukum progresif dan kesesuaian Perda 2025. (Din)
Ruang Nurudin
Ruang Nurudin
Print PDF

Sidoarjo, Ruang.co.id – Keluarga pasien RSUD RT Notopuro, Dirga Anabil, warga Sidoarjo, mengeluhkan tarif retribusi parkir progresif di area rumah sakit, mencakup motor, mobil, dan kendaraan besar, bagi pengunjung layanan kesehatan, yang berlangsung penerapan sejak 2025, berujung sorotan hingga April 2026.

Dirga, satu dari sejumlah keluarga pasien RSUD Notopuro, sedikitnya 10 orang yang mengirim pesan singkat melalui WhatsApp (WA) jurnalis Ruang.co.id, yang mengeluh dengan tarif retribusi parkir, yang kini cukup viral diunggah di media sosial (medsos).

Pengunjung ini menyampaikan keluhan tarif rumah sakit tersebut, makin meningkat kepada pengelola, mencakup biaya dasar dan progresif. Penerapan tarif inilah yang memberatkan bagi keluarga pasien, terutama pendamping lama, mencapai kenaikan dua kali lipat.

Di lokasi areal parkir rumah sakit, papan tarif menampilkan angka resmi kepada pengguna, mencakup motor Rp3.000 mobil Rp5.000 kendaraan besar Rp6.000, bagi seluruh pengunjung, dalam durasi empat jam, meningkat seratus persen, diterapkan sistem progresif, di pintu masuk area parkir, sejak diberlakukan.

“Sebab kasihan bagi saudara atau orang tuanya yang sakit dirawat Inap, dengan biaya tarif parkir seperti itu, kan riwa riwi masuk RS untuk jaga Pasien dan lain – lain, sangat membebani mereka, apalagi bagi masyarakat ekonomi ke bawah,” keluh kesah Dirga kepada Ruang.co.id pada Senin (37/4/2026).

“Kami berharap pemerintah kabupaten memperhatikan keluhan ini, untuk segera menurunkan pemberlakuan tarifnya, dan warga yang lain juga mengeluh sama sampa viral di TikTok,” imbuh keluhnya.

Hal senada juga dialami MR, warga di lingkungan Kecamatan Buduran, Sidoarjo. Dia parkir menginap di RSUD tersebut selama tiga hari, dikenakan tarif Rp 20.000. Sekalipun dengan perasaan dongkolnya dipendam, dia pun membayar tarif supaya bisa keluar dari areal parkir rumah sakit.

Baca Juga  DPRD Jatim dan Pemprov Jatim Setujui Perda Perubahan Pajak dan Retribusi Daerah

“Ya mau gimana lagi, saya bayar. Soal kemahalan atau tidak, kami berharap dengan pemberitaan yang mengedepankan obyektifitas, dapat memberikan solusi yang terbaik bagi semua pihak,” harap MR kepada Ruang.co.id pada Senin (27/4/2026).

Regulasi daerah, menetapkan dasar hukum kepada pemerintah, mencakup Perda Nomor 4 Tahun 2025, bagi pengelolaan pajak dan retribusi, sebagai turunan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD, berjalan menyesuaikan kebijakan nasional, di Kabupaten Sidoarjo, sejak disahkan.

Penggalan keluh kesah keluarga pasien menyampaikan pengalamannya tersebut, mencakup beban biaya parkir, bagi kondisi darurat, selama menunggu perawatan, meningkat seiring waktu, berujung keberatan langsung, di area parkir RSUD Notopuro, saat kunjungan berlangsung.

“Ini bukan tempat rekreasi. Kami datang karena kondisi darurat, tapi biaya parkir terasa bertambah seiring waktu,” ujar seorang keluarga pasien saat keluar dari gerbang lokasi parkir, menegaskan dampak langsung kebijakan tarif progresif, pada situasi layanan kesehatan mendesak.

Pengelolaan parkir dijelaskan sebagai sistem kepada publik, mencakup kemungkinan kerja sama pihak ketiga, bagi optimalisasi layanan, menghasilkan pendapatan daerah atau PAD, berjalan melalui skema kemitraan, di sektor layanan publik, dalam praktik umum pemerintah daerah.

Rizki Maulana Hadi, Kepala Subbagian Humas RSUD R.T. Notopuro Sidoarjo, menanggapi segala keluhan pengunjung rumah sakit. Kepada Ruang.co.id menjelaskan bahwa, penerapan tarif parkir progresif di lingkungan rumah sakitnya, merupakan bagian dari pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2025.

Dia menyebut bahwa mayoritas pasien RSUD Notopuro adalah pengguna BPJS, yang mencapai sekitar 90 persen. Hal ini menjadi pertimbangan tersendiri dalam menjaga keseimbangan antara pelayanan publik dan pengelolaan fasilitas secara mandiri sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

“Tetapi kami tetap mengacu pada Perda nomor 4 tahun 2025. Semua terkait tarif yang kami terapkan ada pada Perda itu. Meski demikian, kami berterima kasih atas kritik dan masukannya dari warga pengunjung rumah sakit, untuk menjadi pertimbangan selanjutnya,” terang Rizki pada Senin (27/4/2026).

Baca Juga  Progres Proyek Prestisius Sidoarjo Disoroti Mengecewakan, Bupati Persilakan KPK Masuk

Meski demikian, Rizki mengakui masih terdapat kendala dalam aspek sosialisasi kebijakan, terutama terkait informasi tarif khusus bagi keluarga pasien. Pihak rumah sakit berkomitmen untuk meningkatkan penyebaran informasi agar tidak terjadi kesalahpahaman di masyarakat.

Ia menegaskan, kebijakan ini berada dalam posisi dilematis, antara tuntutan regulasi dan kebutuhan pelayanan. “Kami hanya menjalankan aturan yang ada,” ujarnya.

“Memang untuk penanganan parkir RS UD Notopuro kami kelola secara mandiri, tidak masuk Dishub, tapi kami kerjasamakan dengan pihak ketiga,” terangnya lagi.

Selain itu, kebijakan ini, menurutnya, tidak berdiri sendiri sebagai upaya profesionalisme pelayanan publik, melainkan lahir dari kebutuhan penataan area parkir yang selama ini kerap disalahgunakan.

Lebih lanjut, Ia mengungkapkan, sekitar 30 persen kendaraan yang parkir di area rumah sakit, bukan berasal dari pasien atau keluarga pasien, melainkan kendaraan yang dititipkan berhari-hari.

Kondisi tersebut berdampak pada keterbatasan lahan parkir, terutama saat lonjakan kunjungan seperti hari raya, sehingga mengganggu kenyamanan pasien yang membutuhkan akses layanan kesehatan.

Dalam praktiknya, tarif dasar parkir tetap mengacu pada perda, yakni sekitar Rp3.000 untuk sepeda motor dan Rp5.000 untuk mobil. Skema progresif diterapkan sebagai instrumen pengendalian durasi parkir.

Namun, Rizki menegaskan bahwa terdapat perlakuan khusus bagi keluarga pasien rawat inap. Mereka dapat memperoleh tarif khusus, melalui mekanisme pendataan menggunakan formulir resmi rumah sakit, dengan ketentuan satu kendaraan per pasien, baik roda dua maupun roda empat.

“Bagi setiap keluarga pasien yang rawat inap, bisa meminta form tarif khusus ke bagian loket parkir ata ke ruang scurity di bagian depan areal parkir. Atas masukannya, kami akan perjelas tambahan informasi penerapan tarif khusus untuk keluarga pasien yang rawat inap, pada papan pengumuman tarif retribusi parkir di beberapa titik yang sudah ada,” pungkas Rizki.

Baca Juga  Progres Proyek Prestisius Sidoarjo Disoroti Mengecewakan, Bupati Persilakan KPK Masuk

Terkait penerapan tarif retribusi parkir secara progresif di titik – titik pelayanan publik milik pemerintah, memang tidak sedikit yang mengeluhkannya dengan istilah umum

“Biaya parkir mahal dan terkesan mementingkan aspek bisnisnya semata”, sekalipun dengan alih – Alih dari pihak pemerintah untuk mendongkrak Pendapatan Asli Delaerah (PAD)-nya.

Hal demikian, kata MR warga yang mengeluh, dapat menjadi pertimbangan parlemen sebagai wakil rakyat dan pengawas kebijakan publik, untuk dilakukan pengkajian.

Sekalipun dalam Perda No. 4 tahun 2025 tersebut menerangkan retribusi progresif dapat diberlakukan di tempat pelayanan kesehatan dan pusat perbelanjaan.

Harapannya, para dewan pengawas kebijakan publik, dapat memberikan masukan atas kepatutan dan kepantasan di tempat layanan kesehatan masyarakat, perlu dan tidaknya diterapkan tarif progresif.