Breaking News
light_mode
Sabtu, 12 September 2026
Beranda » Daerah » Makin Mengeras Viral Tarif Parkir RSUD Notopuro Dikeluhkan Publik Sidoarjo, Ini Penjelasanya

Makin Mengeras Viral Tarif Parkir RSUD Notopuro Dikeluhkan Publik Sidoarjo, Ini Penjelasanya

  • account_circle Ruang Nurudin
  • calendar_month Selasa, 28 Apr 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sidoarjo, Ruang.co.id – Keluarga pasien RSUD RT Notopuro, Dirga Anabil, warga Sidoarjo, mengeluhkan tarif retribusi parkir progresif di area rumah sakit, mencakup motor, mobil, dan kendaraan besar, bagi pengunjung layanan kesehatan, yang berlangsung penerapan sejak 2025, berujung sorotan hingga April 2026.

Dirga, satu dari sejumlah keluarga pasien RSUD Notopuro, sedikitnya 10 orang yang mengirim pesan singkat melalui WhatsApp (WA) jurnalis Ruang.co.id, yang mengeluh dengan tarif retribusi parkir, yang kini cukup viral diunggah di media sosial (medsos).

Pengunjung ini menyampaikan keluhan tarif rumah sakit tersebut, makin meningkat kepada pengelola, mencakup biaya dasar dan progresif. Penerapan tarif inilah yang memberatkan bagi keluarga pasien, terutama pendamping lama, mencapai kenaikan dua kali lipat.

Di lokasi areal parkir rumah sakit, papan tarif menampilkan angka resmi kepada pengguna, mencakup motor Rp3.000 mobil Rp5.000 kendaraan besar Rp6.000, bagi seluruh pengunjung, dalam durasi empat jam, meningkat seratus persen, diterapkan sistem progresif, di pintu masuk area parkir, sejak diberlakukan.

“Sebab kasihan bagi saudara atau orang tuanya yang sakit dirawat Inap, dengan biaya tarif parkir seperti itu, kan riwa riwi masuk RS untuk jaga Pasien dan lain – lain, sangat membebani mereka, apalagi bagi masyarakat ekonomi ke bawah,” keluh kesah Dirga kepada Ruang.co.id pada Senin (37/4/2026).

“Kami berharap pemerintah kabupaten memperhatikan keluhan ini, untuk segera menurunkan pemberlakuan tarifnya, dan warga yang lain juga mengeluh sama sampa viral di TikTok,” imbuh keluhnya.

Hal senada juga dialami MR, warga di lingkungan Kecamatan Buduran, Sidoarjo. Dia parkir menginap di RSUD tersebut selama tiga hari, dikenakan tarif Rp 20.000. Sekalipun dengan perasaan dongkolnya dipendam, dia pun membayar tarif supaya bisa keluar dari areal parkir rumah sakit.

Baca Juga  Berburu Tiket Porprov Jatim 2027, Asa Atlet Muda Sidoarjo dari Lapangan Apa Adanya

“Ya mau gimana lagi, saya bayar. Soal kemahalan atau tidak, kami berharap dengan pemberitaan yang mengedepankan obyektifitas, dapat memberikan solusi yang terbaik bagi semua pihak,” harap MR kepada Ruang.co.id pada Senin (27/4/2026).

Regulasi daerah, menetapkan dasar hukum kepada pemerintah, mencakup Perda Nomor 4 Tahun 2025, bagi pengelolaan pajak dan retribusi, sebagai turunan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD, berjalan menyesuaikan kebijakan nasional, di Kabupaten Sidoarjo, sejak disahkan.

Penggalan keluh kesah keluarga pasien menyampaikan pengalamannya tersebut, mencakup beban biaya parkir, bagi kondisi darurat, selama menunggu perawatan, meningkat seiring waktu, berujung keberatan langsung, di area parkir RSUD Notopuro, saat kunjungan berlangsung.

“Ini bukan tempat rekreasi. Kami datang karena kondisi darurat, tapi biaya parkir terasa bertambah seiring waktu,” ujar seorang keluarga pasien saat keluar dari gerbang lokasi parkir, menegaskan dampak langsung kebijakan tarif progresif, pada situasi layanan kesehatan mendesak.

Pengelolaan parkir dijelaskan sebagai sistem kepada publik, mencakup kemungkinan kerja sama pihak ketiga, bagi optimalisasi layanan, menghasilkan pendapatan daerah atau PAD, berjalan melalui skema kemitraan, di sektor layanan publik, dalam praktik umum pemerintah daerah.

Rizki Maulana Hadi, Kepala Subbagian Humas RSUD R.T. Notopuro Sidoarjo, menanggapi segala keluhan pengunjung rumah sakit. Kepada Ruang.co.id menjelaskan bahwa, penerapan tarif parkir progresif di lingkungan rumah sakitnya, merupakan bagian dari pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2025.

Dia menyebut bahwa mayoritas pasien RSUD Notopuro adalah pengguna BPJS, yang mencapai sekitar 90 persen. Hal ini menjadi pertimbangan tersendiri dalam menjaga keseimbangan antara pelayanan publik dan pengelolaan fasilitas secara mandiri sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

“Tetapi kami tetap mengacu pada Perda nomor 4 tahun 2025. Semua terkait tarif yang kami terapkan ada pada Perda itu. Meski demikian, kami berterima kasih atas kritik dan masukannya dari warga pengunjung rumah sakit, untuk menjadi pertimbangan selanjutnya,” terang Rizki pada Senin (27/4/2026).

Baca Juga  Wabup Mimik Idayana Hadir Menjahit Luka Warga Terdampak Angin Kedungsugo

Meski demikian, Rizki mengakui masih terdapat kendala dalam aspek sosialisasi kebijakan, terutama terkait informasi tarif khusus bagi keluarga pasien. Pihak rumah sakit berkomitmen untuk meningkatkan penyebaran informasi agar tidak terjadi kesalahpahaman di masyarakat.

Ia menegaskan, kebijakan ini berada dalam posisi dilematis, antara tuntutan regulasi dan kebutuhan pelayanan. “Kami hanya menjalankan aturan yang ada,” ujarnya.

“Memang untuk penanganan parkir RS UD Notopuro kami kelola secara mandiri, tidak masuk Dishub, tapi kami kerjasamakan dengan pihak ketiga,” terangnya lagi.

Selain itu, kebijakan ini, menurutnya, tidak berdiri sendiri sebagai upaya profesionalisme pelayanan publik, melainkan lahir dari kebutuhan penataan area parkir yang selama ini kerap disalahgunakan.

Lebih lanjut, Ia mengungkapkan, sekitar 30 persen kendaraan yang parkir di area rumah sakit, bukan berasal dari pasien atau keluarga pasien, melainkan kendaraan yang dititipkan berhari-hari.

Kondisi tersebut berdampak pada keterbatasan lahan parkir, terutama saat lonjakan kunjungan seperti hari raya, sehingga mengganggu kenyamanan pasien yang membutuhkan akses layanan kesehatan.

Dalam praktiknya, tarif dasar parkir tetap mengacu pada perda, yakni sekitar Rp3.000 untuk sepeda motor dan Rp5.000 untuk mobil. Skema progresif diterapkan sebagai instrumen pengendalian durasi parkir.

Namun, Rizki menegaskan bahwa terdapat perlakuan khusus bagi keluarga pasien rawat inap. Mereka dapat memperoleh tarif khusus, melalui mekanisme pendataan menggunakan formulir resmi rumah sakit, dengan ketentuan satu kendaraan per pasien, baik roda dua maupun roda empat.

“Bagi setiap keluarga pasien yang rawat inap, bisa meminta form tarif khusus ke bagian loket parkir ata ke ruang scurity di bagian depan areal parkir. Atas masukannya, kami akan perjelas tambahan informasi penerapan tarif khusus untuk keluarga pasien yang rawat inap, pada papan pengumuman tarif retribusi parkir di beberapa titik yang sudah ada,” pungkas Rizki.

Baca Juga  Renovasi 164 RTLH, Program Pemkab Sidoarjo Sentuh Hati Warga

Terkait penerapan tarif retribusi parkir secara progresif di titik – titik pelayanan publik milik pemerintah, memang tidak sedikit yang mengeluhkannya dengan istilah umum

“Biaya parkir mahal dan terkesan mementingkan aspek bisnisnya semata”, sekalipun dengan alih – Alih dari pihak pemerintah untuk mendongkrak Pendapatan Asli Delaerah (PAD)-nya.

Hal demikian, kata MR warga yang mengeluh, dapat menjadi pertimbangan parlemen sebagai wakil rakyat dan pengawas kebijakan publik, untuk dilakukan pengkajian.

Sekalipun dalam Perda No. 4 tahun 2025 tersebut menerangkan retribusi progresif dapat diberlakukan di tempat pelayanan kesehatan dan pusat perbelanjaan.

Harapannya, para dewan pengawas kebijakan publik, dapat memberikan masukan atas kepatutan dan kepantasan di tempat layanan kesehatan masyarakat, perlu dan tidaknya diterapkan tarif progresif.

  • Penulis: Ruang Nurudin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemusnahan sabu Polresta Sidoarjo

    Bongkar Jaringan Narkoba Internasional, Polresta Sidoarjo Musnahkan 30 Kg Sabu

    • calendar_month Senin, 18 Nov 2024
    • account_circle Ruang redaksi
    • 1Komentar

    Sidoarjo, Ruang.co.id – Satuan Reserse Narkotika dan Obat Terlarang Kepolisian Resort Kota (Sat Resnarkoba Polresta) Sidoarjo, menggelar pemusnahan barang bukti Narkotika jenis Sabu di halaman gedung utama Polresta Sidoarjo, Senin pagi (18/11). Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing, S.I.K., S.H., MH., M.Si. mengatakan, “Kegiatan gelar pemusnahan barang bukti ini, merupakan keberhasilan Satnarkoba jajarannya berhasil mengungkap […]

  • Kontroversi sound horeg Sidoarjo

    Dentuman Sound Horeg Karnaval Budaya Kedungbanteng Sidoarjo Sukses Menggelegar di Tengah Kontroversi Desa Santri 

    • calendar_month Senin, 10 Agt 2026
    • account_circle Ruang Nurudin
    • 0Komentar

    Sidoarjo, Ruang.co.id – Dentuman musik yang keluar dari tumpukan sound (pengeras suara), menggelegar di ruas jalan depan Balai Desa Kedungbanteng, Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo. Dentuman itu, juga menggetarkan jiwa dan relung jantung setiap peserta dan kerumunan pengunjung. Warna warni sorot lampu dan asap warna beserta kembang api, secara berirama mengikuti genre musik yang dimainkannya. Kemeriahan malam […]

  • Sidak Propam Polrestabes Surabaya

    Sidak Propam di Polsek Simokerto: Bersih dari Judol, Pinjol, dan Narkoba

    • calendar_month Sabtu, 28 Des 2024
    • account_circle Ruang M Andik
    • 0Komentar

    Surabaya, Ruang.co.id – Upaya menjaga integritas dan profesionalisme anggota Polri terus dilakukan. Kasi Propam Polrestabes Surabaya, AKP Kamid, bersama timnya, menggelar inspeksi mendadak (sidak) di Polsek Simokerto, Surabaya, guna memastikan tidak ada pelanggaran atau praktik menyimpang yang dilakukan anggota. Dalam sidak yang berlangsung pada hari ini, AKP Kamid menegaskan pentingnya pengawasan langsung terhadap berbagai aspek […]

  • Kota Bangkok

    Itinerary Kota Bangkok, Jelajahi Tempat yang Wajib Dikunjungi

    • calendar_month Jumat, 12 Jul 2024
    • account_circle Ruang Ilham
    • 0Komentar

    Surabaya, Ruang.co.id – Bangkok, ibu kota Thailand, adalah kota yang penuh dengan daya tarik yang mampu memikat wisatawan dari seluruh dunia. Bangkok dikenal sebagai kota yang tidak pernah tidur. Tidak heran bahwa Bangkok selalu dijadikan tujuan untuk para traveller dari berbagai negara. Berikut adalah beberapa cerita menarik yang menjadikan Bangkok tujuan wisata yang tak terlupakan: […]

  • Janjikan Sekolah Gratis di Tabanan, MS Glowing Yakin PAD Cukup untuk Realisasikan Program

    Janjikan Sekolah Gratis di Tabanan, MS Glowing Yakin PAD Cukup untuk Realisasikan Program

    • calendar_month Minggu, 27 Okt 2024
    • account_circle Ruang Hadilies
    • 0Komentar

    BALI, Ruang.co.id- Nyoman Mulyadi, calon Bupati Tabanan nomor urut 1,  menjanjikan sekolah gratis di Kabupaten Tabanan jika terpilih di Pilkada 2024. Hal ini disampaikannya saat kampanye di Wantilan Banjar Anyar, Desa Perean Kangin, Kecamatan Baturiti Tabanan pada Sabtu (26/10/2024). Mulyadi menyatakan bahwa program sekolah gratis ini merupakan program yang juga digaungkan oleh pasangan calon Gubernur […]

  • Dewa United Banten vs Tangerang Hawks IBL 2025, Jordan Adams mencetak 30 poin.(c) Dewa United Basketball Ofiicial

    Dewa United Banten Pesta Poin! Bungkam Tangerang Hawks 109-82 di IBL 2025

    • calendar_month Minggu, 9 Feb 2025
    • account_circle Ruang Wawan
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Dewa United Banten menunjukkan kelasnya dengan kemenangan meyakinkan 109-82 atas Tangerang Hawks dalam lanjutan Indonesian Basketball League (IBL) 2025 yang berlangsung di Dewa United Arena, Kabupaten Tangerang, Sabtu (08/02). Tim berjuluk Anak Dewa ini tampil trengginas sejak awal pertandingan. Mereka langsung mengunci keunggulan di kuarter pertama dengan skor mencolok 31-15, yang menjadi momen […]

expand_less