Dituduh Jual Tanah Warisan, Sholipah Siap Tempuh Hukum

Tanah Warisan
Sholipah bantah jual tanah warisan di Sidokepung Sidoarjo. Nama dicatut, siap tempuh jalur hukum agar terang benderang. Foto: Istimewa
Ruang Nurudin
Ruang Nurudin
Print PDF

Sidoarjo, Ruang.co.id – Polemik dugaan jual beli tanah warisan di Desa Sidokepung, Buduran, kembali mengusik perhatian warga.

Sholipah, ahli waris almarhumah Siti Aminah, menegaskan dirinya tidak pernah menandatangani surat pernyataan penjualan tanah kepada Waras atau Sukesih, sebagaimana tercantum dalam dokumen berperkara tertanggal 13 Maret 2006.

Dalam surat itu, tertulis Sholipah melepas hak atas sebidang tanah pekarangan berukuran panjang barat 11,30 meter, panjang timur 11,35 meter, lebar utara dan selatan masing-masing 7 meter, dengan perbatasan jelas: utara jalan fasilitas, timur tanah Siti Aminah, selatan tanah Subur, barat tanah Umuar Wardono. Dokumen menyebut Sholipah menerima ganti rugi Rp8,4 juta.

Namun, Sholipah tegas menolak seluruh isi surat tersebut. ā€œSaya tidak pernah tanda tangan maupun menerima uang dari apa yang tertulis di surat itu. Semua tidak benar,ā€ ujarnya kepada awak media, Senin (8/9/2025).

Kasus ini menjadi rumit karena dokumen awalnya dikelola oleh Basori Alwi, mantan Kepala Dusun Sidokepung.

Menurut Basori, nama yang tercantum semula adalah Solikin, suami almarhumah Siti Aminah, namun kemudian diganti menjadi Sholipah agar proses balik nama lebih mudah, karena tanah masih tercatat sebagai warisan dari almarhumah Ngateni, ibu kandung Siti Aminah.

ā€œWaktu itu, penerima uang adalah Solikin. Nama Sholipah hanya dipakai untuk mempermudah pengurusan balik nama. Saya membantu saat Kades Sidokepung dijabat Subandi Handono,ā€ terang Basori.

Sementara Waras, pihak yang disebut membeli tanah, menjelaskan tindakannya atas permintaan keluarga untuk membantu biaya perawatan Bu Aminah yang sedang sakit.

ā€œWaktu itu Bu Aminah sakit dan opname di rumah sakit. Saya diminta membantu membeli tanah itu,ā€ kata Waras.

Meski begitu, Sholipah menolak semua klaim tersebut dan berencana membawa kasus ini ke jalur hukum.

ā€œSaya akan melapor ke pihak berwajib supaya masalah ini terang benderang,ā€ tegasnya.

Kasus ini tidak hanya menyentuh persoalan hukum, tetapi juga memunculkan simpati warga dan masyarakat luas terhadap Sholipah, yang merasa hak warisnya dicurangi.

Kasus di Sidokepung ini menjadi pengingat pentingnya transparansi dalam pengurusan tanah warisan dan perlunya perlindungan hukum bagi ahli waris, agar tidak ada pihak yang dirugikan melalui manipulasi dokumen. (Din)