Ruang.co.id – Komisi E bidang Kesra DPRD Jatim langsung gerak cepat mencari solusi persoalan penonaktifan 1,4 juta kepesertaan BPJS PBI di Jatim dengan menggelar rapat kordinasi dengan Dinkes, Dinsos Jatim dan BPJS Jatim di ruang Komisi E DPRD Jatim, (18/2).
Dijumpai usai pertemuan, Ketua Komisi E DPRD Jatim, Sri Untari Bisowarno mengatakan rasa syukurnya karena berdasarkan informasi terbaru, terdapat 1,5 juta lebih kepesertaan baru BPJS PBI per 1 Februari 2026 di Jatim. Sedangkan untuk 1,4 juta BPJS PBI yang telah dinonaktifkan per 31 Januari 2026 dapat melakukan reaktivasi kepesertaan kembali.
“Syarat reaktivasi kepesertaan BPJS PBI yang pertama adalah mereka yang memiliki penyakit jenis katastropik. Kedua, di 13 kabupaten/kota di Jatim yang tingkat UHC (Universal Health Coverage) nya belum maksimal diberikan reaktivasi dengan cara lapor atau minta surat dari rumah sakit yang merawat bahwa dia butuh pelayanan kesehatan yang kontinue,” ujar politikus PDI Perjuangan ini.
Untari melanjutkan, setelah mendapatkan surat keterangan dari rumahsakit, surat tersebut lalu diberikan ke Dinsos, sehingga Dinsos bisa segera mengupload datanya ke Pusdatin.
“Kalau sudah diupload ke Pusdatin maka BPJS bisa mengaktifkan kembali. Pihak BPJS Jatim tadi bilang insyaAllah dalam 24 jam sudah bisa aktif kembali,” jelasnya.
Untari menyebutkan, Jika masih menemui kendala dalam proses reaktivasi kepesertaan BPJS PBI, maka sesuai kesepakatan, pihaknya mendorong agar menggunakan anggaran
beakesmaskin. Alasannya, penyerapan beakesmaskin Jatim masih sangat rendah, yakni 0,5% dari total alokasi anggaran yang tersedia sebanyak Rp.25 miliar.
“Ini kabar gembira, jadi tolong disampaikan ke seluruh masyarakat agar tidak perlu takut lagi walaupun kepesertaan BPJS PBI sudah dinonaktifkan, tetap masih bisa dilayani dengan ketentuan, menderita penyakit katastropik, dan penyakit yang diderita membutuh layanan kesehatan secara terus menerus,” tutur legislator asal Malang ini.
Lebih jauh lagi, Untari menjelaskan bahwa 1,4 juta peserta BPJS PBI di Jatim yang dinonaktifkan itu berdasarkan DTSEN (Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional). Sedangkan secara nasional BPJS PBI yang dinonaktifkan itu sebanyak 15 juta.
Namun PBI JK di Jatim per 1 Februari 2026 naik 48 ribu, Rinciannya, sebanyak 742.000 penerima bantuan dari Pemda dialihkan menjadi PBI dari pemerintah pusat.
Kemudian sebanyak 772.000 BPJS mandiri kelas III non JKN yang sudah tidak kuat lagi membayar kan dialihkan untuk dibayari pemda setempat karena memenuhi desil yang dapat menerima bantuan pemerintah.
“Jadi sifatnya ini adalah sharing, ada sebagian yang dibayar pemerintah pusat dan sebagian lagi dibayar pemerintah daerah,” tandasnya.
Dia juga mengingatkan kepada 13 kabupaten/kota di Jatim yang tingkat UHC-nya belum maksimal, seperti Kabupaten Bangkalan, Lamongan, Banyuwangi, Jombang, Lumajang dan daerah lainnya untuk segera menggelar rakor antara BPJS, Dinsos dan Dinkes untuk percepatan reaktivasi BPJS PBI dengan tata cara yang sudah ada.
“Dari hasil reses kemarin, kami menemukan, sebagian besar masyarakat di Jatim belum tahu tentang tata cara reaktivasi BPJS PBI sehingga menyampaikan aspirasinya ke anggota DPRD Jatim,” tutup Untari.

