Peta Jalan RPJMD Jatim 2025-2029 Wujudkan Masyarakat Adil dan Makmur

DPRD Jatim Sahkan RPJMD 2025-2029
Gubernur Khofifah dan DPRD Jatim tandatangani pengesahan RPJMD 2025-2029 dalam rapat paripurna.Foto: Istimewa
Ruang Gentur
Ruang Gentur
Print PDF

Ruang.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD) Jawa Timur Mengesahkan Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD Jawa Timur tahun 2025-2029 menjadi peraturan daerah ( Perda). Pengesahan ini dilakukan secara resmi oleh DPRD bersama Pemerintah Provinsi Jawa Timur, dalam rapat paripurna, senin (7/7).

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa menyampaikan harapannya, agar RPJMD ini bisa berjalan tepat sasaran, adil dan dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.

Menurut Khofifah, dokumen perencanaan pembangunan lima tahunan tersebut disusun untuk mempercepat terwujudnya masyarakat Jawa Timur yang maju, adil, makmur, unggul dan berkelanjutan menuju Indonesia Emas 2045.

Gubernur juga menyampaikan apresiasinya atas sinergi dan kolaborasi yang telah terjalin antara eksekutif dan legislatif dalam penyusunan hingga pengesahan RPJMD.

ā€œAlhamdulillah, Raperda ini dapat diselesaikan sesuai jadwal, tahapan, dan peraturan perundang-undangan. Saya optimistis visi Jawa Timur maju yang adil, makmur, unggul, dan berkelanjutan bisa segera diwujudkan, tentu dengan dukungan misi pembangunan yang tertuang dalam sembilan program Nawa Bhakti Satya,ā€ ujar Khofifah.

Dalam rapat paripurna DPRD Jatim ini, Terlebih dahulu diawali dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi dan pengambilan keputusan terhadap Raperda RPJMD 2025–2029, yang kemudian dilanjutkan dengan penyampaian pendapat akhir Gubernur dan penandatanganan persetujuan bersama antara DPRD dan Gubernur.

Turut hadir dalam sidang paripurna pengesahan Raperda itu antara lain Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak, Sekretaris Daerah Provinsi Jatim, Adhi Karyono serta para kepala perangkat daerah.

Gubernur menambahkan bahwa, RPJMD yang telah disusun juga telah memperhatikan keselarasan dengan dokumen perencanaan pembangunan nasional, yakni RPJPD dan RPJMN.

Setelah disetujui bersama, Raperda RPJMD akan diajukan ke Kementerian Dalam Negeri untuk dilakukan evaluasi, sebagaimana mekanisme perundangan yang berlaku.

Baca Juga  SMAN 19 Surabaya dan BKKBN Jatim Racik Formula Jitu Hadapi Krisis Mental Remaja

Selanjutnya, setelah ditetapkan menjadi Perda, dokumen RPJMD Provinsi Jawa Timur 2025–2029 akan menjadi pedoman utama seluruh perangkat daerah dalam merancang program dan kegiatan, sekaligus menjadi acuan penting bagi pemerintah kabupaten/ kota dalam menyusun dokumen RPJMD nya masing-masing.