Ruang.co.id – Usulan Pansus DPRD Jatim rancangan pembangunan jangka menengah (RPJMD) tentang BUMD Jatim yang tidak mampu memberikan kontribusi pada pendapatan asli daerah (PAD) provinsi sesuai target, agar demerger atau dipilitkan.Terus menjadi bahasan serius di tubuh DPRD Jatim. Hal ini karena, selama ini dari sekian BUMD di Jatim yang banyak memberikan kontribusi PAD, hanya beberapa yamg mampu memberikan kontribusi besar, seperti Bank Jatim, BPR dan beberapa lainnya. Sehingga beberapa diantaranya ada yang setuju jika UMD yang terus merugi sebaiknya ditutup.
Dijumpai di kantornya, Wakil ketua DPRD Jatim, Blegur Prijanggono mengatakan, masalah BUMD yang kontribusinya tidak sesuai target, memang perlu dievaluasi. Diantaranya, dievaluasi dulu manajemennya, apakah masih bisa diperbaiki. Namun jika ternyata tidak bisa diperbaiki sebbaiknya ditutup.
āAda dua cara untuk melihat mengapa BUMD tersebbut tidak mampu memebrikan kontribusi sesuai target PAD yang dicanangkan pemerintah provinsi. Yang pertama manajemennya. Apabila secara menejamen masih bisa diperbaiki, maka perlu diadakan pembahasan lebih lanjut untuk dicarikan solusinya. Namun jika tidak, maka untuk apa dipertahankan. Yang kedua, dilihat dari struktur manajemen organisasinya, apabila struktur manajemen organisasinya yaitu komisaris dan direksinya kurang berkompeten, ya harus diganti dengan yang kompeten atau ahli dibidangnya,ā kata Blegur.
Politisi senior partai Golkar ini mangatakan, selama ini perekrutan untuk struktur organisasi yakni penunjukan komisaris maupun direksi menjadi kewenangan pemerintah provinsi Jawa Timur. Sedangkan pihaknya selaku Lembaga legislator hanya bisa memberikan saran atau masukan serta melakukan pengawasan pada kinerja mereka, serta melakukan evaluasi. Karena itu DPRD berhak memanggil mereka untuk mendengarkan pendapat atau menanyakan pada mereka (komisaris dan direksi BUMD) tentang permasalahan apa yang dihadapi.
āSelama ini untuk perekrutan terhadap struktur organisasi BUMD, yaitu penunjukan komisaris dan direksi melalui propert and test, tetap dilakukan oleh pemerintah provinsi. Karena itu kita tidak bisa intervensi dalam masalah ini. Sehingga, kita juga tidak tahu apakah unsur pimpinan BUMD tersebut benar-benar orang profesional? Kita tidak bisa melihat itu. Yang kita soroti ya kinerjanya dalam mengelola BUMD tersebut sehingga mampu memberikan kontribusi bagi PAD provinsi sesuai target yang dibebankan oleh badan anggaran DPRD Jatim. Jika tidak, maka kita berhak mengeluarkan rekomendasi kepada Pemprov untuk melakukan evaluasi dan merekomendasikan pihak pemprof untuk melakukan Tindakan sesuai dari hasil evaluasi tersebut,ā tukas Legislator yang terpilih dari Dapil I Surabaya tersbut menjelaskan.

