Sidoarjo, Ruang.co.id – DPRD Kabupaten Sidoarjo, resmi menyetujui dan mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), pada rapat paripurna, Kamis (12/3/2026). Regulasi ini menjadi payung hukum perdana, yang menjangkau kesehatan santri di lingkungan madrasah serta pondok pesantren.
Zahlul Yussar dari Fraksi gabungan Demokrat-Nasdem, mewakili pidato pendapat akhir para fraksi DPRD Sidoarjo, menyampaikan penegasannya pentingnya keberpihakan negara, khususnya Pemkab Sidoarjo terhadap institusi pesantren.
“Setelah mencermati, menganalisa, serta membahas isi tentang Raperda penyelenggaraan UKS atau Madrasah dan Pos Kesehatan Pesantren, maka fraksi – fraksi menyetujui,” ujar Zahlul dalam pidato pendapat akhir para fraksi.
Langkah legislasi ini, menurut parlemen, merespons kesenjangan fasilitas kesehatan antara sekolah umum dan lembaga pendidikan berbasis agama.
Selama ini, pesantren sering kali luput dari intervensi anggaran daerah, untuk pemenuhan standar sanitasi dan layanan kesehatan primer.
Wakil rakyat Sidoarjo menyisir data bahwa, ribuan santri di Sidoarjo membutuhkan jaminan ketersediaan tenaga medis dan ruang kesehatan yang layak.
Harapannya, Raperda ini mewajibkan setiap lembaga pendidikan memiliki fasilitas kesehatan dasar yang terintegrasi layanan medis.
“Dengan harapan, Raperda ini bukan sekadar urusan administratif, melainkan menyangkut kualitas kesehatan, mutu pendidikan dan prestasi belajar anak didik, dengan memperhatikan perilaku lingkungan hidup yang sehat, bagi generasi masa depan Sidoarjo di lingkungan pendidikan keagamaan,” ujar Zahlul dalam pidato pendapat akhir dewan.
Pemerintah Kabupaten Sidoarjo kini memiliki mandat hukum, untuk mengalokasikan anggaran renovasi ruang UKS dan pengadaan alat medis.
Tanpa regulasi ini, bantuan hibah ke pesantren sering terbentur kendala administratif yang kaku dan birokratis.
Secara teknis, UKS di pesantren akan difokuskan pada promotif (peningkatan kesehatan) dan preventif (pencegahan penyakit).
Hal ini mencakup pemeriksaan berkala, terhadap penyakit menular yang sering terjadi di asrama santri yang padat penghuni.
Usai paripurna, anggota DPRD Sidoarjo dari Fraksi PDIP, Kusumo Adi Nugroho menambahkan bahwa, pengesahan ini dilakukan setelah melalui rangkaian uji publik yang melibatkan tokoh agama.
“Kami menerima masukan dari para kiai agar regulasi ini tetap menghormati tradisi dan kearifan lokal pesantren,” ungkapnya.
Kusumo menambahkan, proses pengesahan ini menandai kesepakatan bulat bahwa, kesehatan santri merupakan prioritas yang tidak boleh dianaktirikan lagi dalam pembangunan daerah.
“Kami ingin memastikan santri mendapatkan hak kesehatan yang sama dengan siswa di sekolah umum melalui standarisasi UKS ini,” tegas pungkas Kusumo.
Sebagai tindak lanjut pengesahan Raperda UKS dan Madrasah, dalam pidato sambutan Bupati Sidoarjo, Subandi, menyampaikan mekanisme implementasinya akan diatur lebih lanjut, melalui Peraturan Bupati (Perbup).
“Pemerintah daerah wajib memetakan kebutuhan spesifik setiap madrasah melalui Perbup, agar distribusi fasilitas kesehatan tepat sasaran, dan tidak menimbulkan kecemburuan antar lembaga pendidikan,” ujar pidato Subandi.
Regulasi ini berlandaskan pada UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Aturan tersebut mengamanatkan pemerintah pusat dan daerah, untuk menyediakan layanan kesehatan yang komprehensif, termasuk di lingkungan institusi pendidikan tanpa terkecuali.
Selain itu, Perda ini merujuk pada Peraturan Bersama 4 Menteri (Mendikbud, Menkes, Menag, dan Mendagri), tentang Pembinaan dan Pengembangan UKS/M. Penajaman aturan di tingkat daerah memperkuat eksekusi anggaran di lapangan secara legal.
Lingkungan pondok pesantren secara struktural memiliki karakter komunitas hunian kolektif (communal living). Santri tinggal dalam asrama dengan fasilitas bersama, seperti kamar tidur, kamar mandi, dapur, dan sumber air. Kondisi ini menjadikan kepadatan hunian dan sanitasi sebagai faktor penting kesehatan lingkungan.
Beberapa penelitian kesehatan masyarakat menunjukkan bahwa, pesantren sering menghadapi tantangan sanitasi, karena jumlah santri yang besar dan penggunaan fasilitas secara bersama.
Permasalahan yang sering muncul meliputi antara lain keterbatasan air bersih, ventilasi ruang tidur yang kurang memadai, sistem pembuangan limbah dan sampah yang belum standar, serta kepadatan kamar santri.
Selain itu, dalam e-jurnal Univ. Diponegoro (Undip) pada penelitian kesehatan lingkungan, juga menemukan bahwa kepadatan hunian, ventilasi, dan higiene pribadi memiliki korelasi signifikan, dengan munculnya penyakit menular di lingkungan pesantren, seperti skabies dan infeksi saluran pernapasan.
Temuan ini menjelaskan mengapa pemerintah daerah dan dinas kesehatan, biasanya memberi perhatian khusus pada sanitasi di pesantren.
Data Dinas Kesehatan Sidoarjo menunjukkan bahwa kepadatan hunian di pesantren memerlukan pengawasan sanitasi yang lebih ketat.
Raperda UKS nantinya dapat menjadi instrumen kontrol bagi pemerintah, untuk melakukan inspeksi rutin terhadap kelayakan air bersih dan sirkulasi udara.
Kini, bola berada di tangan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo untuk segera menerbitkan aturan turunan. Kecepatan eksekutif dalam menjalankan mandat Raperda ini menjadi kunci, agar manfaatnya segera dirasakan oleh ribuan santri di Kota Delta.

