Sidoarjo, Ruang.co.id, – Setelah bertahun-tahun menghadapi perlawanan hukum, Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo akhirnya berhasil mengeksekusi sejumlah tanah dan bangunan yang terletak di sekitar gerbang Stasiun Sidoarjo, yang berada di Jalan Diponegoro, Kelurahan Lemah Putro, Sidoarjo. Aset ini merupakan milik PT. Kereta Api Indonesia Daerah Operasional (KAI DAOP) 8. Eksekusi ini menandai penyelesaian sengketa lahan yang telah berlangsung lama, yang sempat mengganggu pengelolaan aset negara oleh BUMN.
Pelaksanaan eksekusi dilakukan pada Rabu, 11 Februari 2025, berdasarkan hasil amar putusan yang telah dibacakan sebelumnya oleh Pengadilan Negeri Sidoarjo. Eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari keputusan hukum yang menguatkan bahwa tanah tersebut adalah milik PT. KAI (Persero).
Tim eksekutor gabungan yang terdiri dari PN Sidoarjo, PT. KAI Daop 8, Polresta Sidoarjo, dan Dinas Perhubungan (Dishub) Sidoarjo, melaksanakan eksekusi terhadap tanah dan bangunan yang selama ini dikuasai oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Aset yang dimaksud mencakup dua bangunan rumah dinas serta tanah dengan SHGB No. 1549 dan SHGB No. 1551, yang terletak di kawasan Kelurahan Lemah Putro, Sidoarjo.
Luqman Arif, Manager Humas PT. KAI Daop 8 Surabaya, menjelaskan bahwa pihaknya selalu menghormati proses hukum yang berlaku. “Kami berkomitmen untuk menjaga dan mengamankan aset negara yang dikelola oleh PT. KAI (Persero) agar dapat dimanfaatkan untuk kepentingan publik,” ungkapnya. Langkah ini menjadi bagian dari upaya PT. KAI untuk menyelamatkan aset negara demi memastikan kelancaran pelayanan publik yang terus berjalan.
Pelaksanaan eksekusi pada Rabu (12/2) berjalan lancar berkat langkah persuasif yang dilakukan oleh tim eksekutor. Sebelumnya, PT. KAI (Persero) telah melakukan pendekatan persuasif terhadap 14 termohon eksekusi, di mana delapan termohon eksekusi setuju untuk mengosongkan tanah dan bangunan secara sukarela pada Senin, 10 Februari 2025.
Pada tahap eksekusi ini, tim menggunakan alat berat ekskavator untuk merobohkan bangunan yang dikuasai secara ilegal. Luqman Arif menambahkan bahwa eksekusi ini melibatkan 6 termohon yang masih bertahan dan belum menyerahkan aset tersebut secara sukarela. “Kini, aset tersebut akan dikembalikan kepada PT. KAI dan siap dimanfaatkan kembali untuk kepentingan masyarakat,” jelasnya.
Sengketa mengenai kepemilikan tanah tersebut telah melalui proses hukum yang panjang dan akhirnya menghasilkan putusan yang berkekuatan hukum tetap. Berdasarkan Putusan No. 242/Pdt.G/PN.Sda jo No. 216/PDT/2024/PT. Sby, Pengadilan Negeri Sidoarjo memutuskan bahwa tanah tersebut memang milik PT. KAI (Persero).
Gugatan atas sengketa ini bermula dari rencana PT. KAI untuk menyelamatkan aset negara yang terletak di sekitar Stasiun Sidoarjo. Namun, 14 warga setempat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Sidoarjo, yang berujung pada keputusan hukum yang menguatkan status kepemilikan PT. KAI atas lahan tersebut.
Penyelamatan aset negara oleh PT. KAI (Persero) ini merupakan bagian dari komitmen Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk melindungi dan mengelola aset negara dengan baik. Luqman Arif menegaskan bahwa PT. KAI akan terus bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk aparat penegak hukum dan pemerintah daerah, untuk memastikan bahwa aset-aset negara dikelola secara tepat guna dan tidak disalahgunakan.
“Sesuai dengan komitmen kami, langkah ini menjadi bagian dari upaya PT. KAI untuk menjaga aset negara dan memanfaatkannya demi kemajuan pelayanan publik,” kata Luqman Arif.