Ruang.co.id – Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Jawa Timur (YLPK Jatim) baru-baru ini merilis hasil penelitian yang mengejutkan: asbes ternyata aman digunakan! Klaim bahaya asbes yang selama ini beredar di masyarakat terbantahkan melalui serangkaian eksperimen dan survei ilmiah. Penelitian ini dilakukan di Surabaya dengan melibatkan ratusan responden dan pengujian di berbagai lokasi. Simak fakta lengkapnya di sini!
YLPK Jatim melakukan penelitian mendalam terhadap penggunaan lembaran asbes semen bergelombang di Surabaya. Drs. Muhammad Said Sutomo, Ketua YLPK Jatim, menjelaskan bahwa penelitian ini melibatkan 100 responden dari 31 kecamatan. “Kami menemukan bahwa asbes aman digunakan, bahkan oleh keluarga yang telah memakainya selama 20 hingga 35 tahun sebagai atap dan plafon rumah tinggal,” ujarnya.
Selain survei, YLPK Jatim juga melakukan eksperimen pengujian paparan serat asbes di udara. Enam titik lokasi pengambilan sampel menunjukkan bahwa kadar serat asbes masih di bawah 0,1 Nilai Ambang Batas (NAB) yang ditetapkan dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2018. Pengujian ini dilakukan dengan metode SNI 16-7059-2004 dan diperiksa oleh Laboratorium Pusat Higiene Perusahaan, Keselamatan, dan Kesehatan Kerja Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta.
Temuan YLPK Jatim sejalan dengan hasil penelitian Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Dari tujuh titik lokasi penelitian, kadar asbes yang terdeteksi juga berada di bawah ambang batas yang diperkenankan. Hal ini semakin memperkuat klaim bahwa asbes aman digunakan selama memenuhi standar keamanan yang berlaku.
Prof. Nasir, ahli kesehatan lingkungan, menjelaskan bahwa ada enam jenis asbes, dengan chrysotile sebagai jenis yang paling aman. “Semua material pasti memiliki risiko, tetapi itu tergantung pada jumlah paparan dan toksisitasnya,” katanya. Ia menegaskan bahwa dengan teknologi modern dan standar keamanan yang ketat, risiko paparan asbes kini jauh lebih rendah.
YLPK Jatim menekankan pentingnya hak konsumen untuk mendapatkan informasi yang benar dan jujur. Said Sutomo merujuk pada Pasal 4 huruf c UU RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang menyebutkan bahwa konsumen memiliki hak atas informasi yang jelas mengenai kondisi dan jaminan produk. “Isu tentang bahaya asbes ini perlu diklarifikasi secara ilmiah,” tegasnya.
Melalui penelitian ini, YLPK Jatim berharap masyarakat tidak lagi termakan informasi yang belum terverifikasi. “Kami berkomitmen untuk terus mengedukasi konsumen agar mereka mendapatkan haknya dalam memperoleh informasi yang benar,” pungkas Said Sutomo. Dengan demikian, penggunaan asbes dapat terus dilakukan selama memenuhi standar keamanan yang telah ditetapkan.