Dua Faktor Kunci Menentukan Kelulusan Seleksi PPPK Tahap II: Peringkat Terbaik dan Kebutuhan Lowongan

faktor penentu kelulusan seleksi PPPK
Ilustrasi peserta seleksi PPPK sedang mempersiapkan diri untuk tahap kompetensi. Foto: Istimewa
Mascim
Mascim
Print PDF

Ruang.co.id – Bagi para peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II, masa penentuan kelulusan semakin dekat. Proses seleksi akan berlangsung mulai 17 April hingga 16 Mei 2025. Menurut informasi resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB), terdapat dua faktor utama yang menentukan kelulusan peserta seleksi PPPK Tahap II. Apa saja faktor tersebut? Simak penjelasan lengkapnya di bawah ini.

Seleksi Administrasi Telah Usai, Kini Saatnya Tahap Kompetensi

BKN telah mengumumkan hasil seleksi administrasi PPPK Tahap II untuk tenaga honorer. Peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi akan melanjutkan ke tahap seleksi kompetensi. Seleksi ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menata tenaga honorer sesuai dengan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) 2023.

Melalui seleksi PPPK, pemerintah berupaya memberikan kesempatan kepada tenaga honorer untuk diangkat menjadi PPPK. Hal ini sejalan dengan amanat UU ASN 2023 yang bertujuan untuk menciptakan sistem kepegawaian yang lebih transparan dan adil.

Dua Faktor Utama Penentu Kelulusan

Berdasarkan penjelasan dari KemenPANRB, terdapat dua faktor kunci yang menentukan kelulusan peserta seleksi PPPK Tahap II:

  1. Mampu Menempati Peringkat Terbaik
    Kelulusan peserta seleksi PPPK tidak ditentukan oleh nilai ambang batas, melainkan berdasarkan peringkat terbaik. Artinya, peserta harus bersaing untuk mencapai peringkat tertinggi dalam seleksi kompetensi.
  2. Memenuhi Lowongan Kebutuhan
    Selain meraih peringkat terbaik, peserta juga harus memenuhi lowongan kebutuhan yang tersedia. Jika lowongan telah terpenuhi, peserta yang berada di peringkat di bawahnya tidak akan diangkat meskipun dinyatakan lulus seleksi.

Penjelasan Rinci dari KemenPANRB

Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPANRB, Aba Subagja, menjelaskan bahwa kelulusan seleksi PPPK didasarkan pada Keputusan MenPANRB Nomor 347 Tahun 2024. Menurutnya, peserta yang berhasil menempati peringkat terbaik dan memenuhi lowongan kebutuhan akan dinyatakan lulus.

Baca Juga  Kabar Gembira untuk Honorer R2-R3, 4 Poin Penting Surat Terbaru Kemendagri 2025

“Kelulusan tidak ditentukan oleh nilai ambang batas, melainkan oleh peringkat terbaik dan ketersediaan lowongan,” ujar Aba Subagja. Peserta yang tidak memenuhi kedua faktor tersebut tidak akan diangkat menjadi PPPK, meskipun secara teknis dinyatakan lulus seleksi.

Tips untuk Peserta Seleksi PPPK Tahap II

Bagi Anda yang akan mengikuti seleksi PPPK Tahap II, berikut beberapa tips yang bisa membantu:

  • Persiapkan Diri Secara Maksimal: Fokus pada materi seleksi kompetensi dan tingkatkan kemampuan Anda.
  • Pantau Informasi Resmi: Selalu update informasi dari BKN dan KemenPANRB untuk menghindari kesalahan.
  • Jaga Motivasi: Tetap semangat dan percaya diri, karena persaingan dalam seleksi ini cukup ketat.

Dengan memahami dua faktor penentu kelulusan ini, diharapkan peserta seleksi PPPK Tahap II dapat mempersiapkan diri dengan lebih baik. Selamat berjuang!

Dengan artikel ini, diharapkan pembaca dapat memahami dengan jelas faktor-faktor penentu kelulusan seleksi PPPK Tahap II dan mempersiapkan diri dengan lebih baik. Semoga bermanfaat!

Dua faktor utama adalah kemampuan menempati peringkat terbaik dan memenuhi lowongan kebutuhan.

Tidak, kelulusan ditentukan berdasarkan peringkat terbaik dan ketersediaan lowongan.

Seleksi akan berlangsung dari 17 April hingga 16 Mei 2025.

Peserta yang lulus seleksi administrasi akan melanjutkan ke tahap seleksi kompetensi.

Persiapkan diri dengan mempelajari materi seleksi kompetensi, pantau informasi resmi, dan jaga motivasi.