Ruang.co.id – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Sigit Priyanto membantah kabar terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) di PT Gudang Garam, Kediri. Menurutnya berita itu tidak benar.
Sigit mengatakan, yang benar perusahaan rokok raksasa tersebut menawarkan program pensiun dini secara sukarela kepada karyawannya. Program pensiun dini itu dilakukan karena perusahaan menghadapi tantangan serius. Diantaranya dengan maraknya peredaran rokok ilegal hingga kenaikan tarif cukai yang memengaruhi penjualan.
“Informasi dari manajemen Gudang Garam, ini bukan PHK. Memang ada program pensiun dini yang ditawarkan kepada karyawan. Dari penawaran tersebut, sekitar 200 pekerja memutuskan untuk ikut, dan 14 di antaranya memang mendekati usia pensiun,ā ujar Sigit.
Sigit menyebitkan, seluruh karyawan yang mengambil pensiun dini sudah menerima hak-haknya secara penuh. Bahkan haknya itu melebihi ketentuan perundang-undangan.
Menurutnya, langkah Gudang Garam ini menjadi salah satu strategi perusahaan untuk menyesuaikan kondisi bisnis di tengah menurunnya penjualan rokok legal akibat peredaran rokok tanpa cukai yang semakin marak.
“Keterangan dari pihak manajemen, perusahaan itu terdampak penjualan rokok ilegal dan tingginya nilai cukai. Jadi, program pensiun dini ini menjadi salah satu opsi efisiensi perusahaan,ā pungkas Sigit.

