Breaking News
light_mode
Sabtu, 12 September 2026
Beranda » Ekbis » OJK Restui Fintech Lending Syariah, Peluang Baru untuk Ekonomi Berkeadilan?

OJK Restui Fintech Lending Syariah, Peluang Baru untuk Ekonomi Berkeadilan?

  • account_circle Mascim
  • calendar_month Minggu, 9 Feb 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Ruang.co.id – Halo, para pembaca setia Ruang.co.id! Bagaimana kabarmu hari ini? Semoga selalu dalam keadaan yang baik ya.

Pernahkah kamu merasa kesulitan mencari pinjaman yang sesuai dengan prinsip syariah? Atau mungkin kamu ingin berinvestasi tapi ragu karena takut tidak sesuai dengan nilai-nilai agama? Nah, sekarang kamu tidak perlu khawatir lagi! (Surabaya, 09/02/2025)

Baru-baru ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau fintech peer to peer (P2P) lending. Kabar baiknya, peraturan ini memungkinkan penyelenggara fintech lending untuk membentuk Unit Usaha Syariah (UUS)!

Apa Artinya OJK Ijinkan Fintech untuk Kita?

Singkatnya, ini adalah langkah besar dalam dunia keuangan syariah. Dengan adanya UUS, masyarakat akan memiliki lebih banyak pilihan untuk melakukan pinjaman atau investasi yang sesuai dengan prinsip syariah.

Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, Ismail Riyadi, menyampaikan bahwa POJK Nomor 40/2024 ini bertujuan untuk memperkuat regulasi yang telah ada sebelumnya.

“Di antaranya mengenai penilaian tingkat kesehatan penyelenggara, penguatan manajemen risiko dan tata kelola, ketentuan mengenai unit usaha syariah, serta penguatan kewajiban credit scoring,” ucapnya dalam keterangan resmi, Kamis (6/2).

Rincian Aturan yang Perlu Kamu Tahu

Lalu, apa saja sih rincian aturan mengenai UUS ini? Yuk, kita bedah satu per satu!

Syarat Pembentukan UUS meliputi beberapa hal. Pertama, penyelenggara konvensional yang memiliki UUS wajib mencantumkan maksud dan tujuan untuk menyelenggarakan sebagian kegiatan berdasarkan prinsip syariah dalam anggaran dasar.

Kedua, UUS wajib memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS). Ketiga, UUS wajib memiliki pembukuan terpisah dari penyelenggara induk.

Baca Juga  Seperti Apa Mekanisme B50, Biodiesel Sawit yang Siap Digunakan Pertengahan 2026?

Keempat, modal kerja saat pendirian minimal Rp 10 miliar. Kelima, modal kerja UUS wajib tersisih dalam bentuk deposito berjangka atas nama penyelenggara dan penempatan pada salah satu bank umum syariah atau unit usaha syariah dari bank umum di Indonesia. Keenam, modal kerja wajib dituangkan di dalam surat keputusan Direksi yang disetujui oleh Dewan Komisaris.

Terkait perizinan, pembentukan UUS wajib memperoleh izin dari OJK. Direksi harus mengajukan permohonan izin pembentukan UUS kepada OJK dengan melampirkan dokumen persyaratan perizinan pembentukan UUS. Permohonan izin pembentukan UUS disampaikan kepada OJK bersamaan dengan permohonan penilaian kemampuan dan kepatutan bagi calon anggota DPS penyelenggara.

UUS perlu melakukan pemaparan model bisnis dan sistem elektronik fintech kepada OJK. OJK dapat melakukan analisis dan penelitian atas kelengkapan dokumen, analisis kelayakan atas rencana kerja UUS, pemeriksaan setoran modal kerja UUS, penilaian kemampuan dan kepatutan terhadap calon anggota DPS, serta analisis pemenuhan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pendanaan syariah. OJK dapat melakukan peninjauan ke kantor UUS untuk memastikan kesiapan infrastruktur.

Peluang untuk Ekonomi yang Lebih Berkeadilan

Selanjutnya, UUS memiliki beberapa kewajiban. UUS yang telah mendapat izin usaha dari OJK wajib melakukan kegiatan usaha pendanaan syariah paling lama 30 hari kerja terhitung sejak tanggal izin pembentukan UUS ditetapkan oleh OJK.

Penyelenggara yang memiliki UUS wajib memiliki direksi yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan UUS. Direksi harus memiliki pengetahuan dan pengalaman dalam bidang keuangan syariah atau fintech lending berdasarkan prinsip syariah.

UUS wajib memiliki seorang pimpinan UUS yang memenuhi persyaratan tertentu, antara lain tidak memiliki kredit dan/atau pembiayaan macet, tidak termasuk dalam daftar pihak yang tidak boleh untuk menjadi Pihak Utama, dan mempunyai keahlian, pelatihan, dan/atau pengalaman di bidang keuangan syariah atau fintech lending berdasarkan prinsip syariah paling singkat 1 tahun.

Baca Juga  Pelindo Tanam 5.000 Pohon Wujudkan Pelabuhan Hijau di Surabaya

Dengan adanya regulasi yang jelas mengenai fintech lending syariah, diharapkan akan semakin banyak masyarakat yang memiliki akses ke layanan keuangan yang sesuai dengan prinsip syariah. Hal ini tentu saja akan berdampak positif pada pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif dan berkeadilan.

Jadi, tunggu apa lagi? Mari kita sambut dengan gembira kehadiran fintech lending syariah ini!

Referensi:

  • Peraturan OJK (POJK) Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau fintech peer to peer (P2P) lending.
  • Keterangan resmi dari Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, Ismail Riyadi.

Disclaimer: Artikel ini ditulis dengan gaya bahasa yang ringan danInformasi yang disajikan dalam artikel ini bersifat informatif dan tidak untuk nasihat keuangan. Pembaca disarankan untuk melakukan riset lebih lanjut sebelum membuat keputusan keuangan.

 

  • Penulis: Mascim

Rekomendasi Untuk Anda

  • Madura terpisah dari jawa

    Awal Terbentuknya Pulau Madura yang Terpisah dari Pulau Jawa

    • calendar_month Jumat, 13 Des 2024
    • account_circle Ruang Ilham
    • 0Komentar

    Surabaya, Ruang.co.id – Pulau Madura, yang terletak di sebelah timur laut Pulau Jawa, memiliki sejarah geologi yang unik. Sebagai salah satu pulau besar di Indonesia, Madura tidak hanya terkenal karena budaya dan kulinernya, tetapi juga karena keunikan sejarah terbentuknya yang terpisah dari Pulau Jawa. Proses Geologi Terpisahnya Pulau Madura dari Pulau Jawa Secara geologi, Pulau […]

  • Program DOKAR TPS

    TPS Gelar Pasar Murah DOKAR di Pakal, Sediakan 200 Paket Pangan Sehat Bersubsidi

    • calendar_month Selasa, 23 Jun 2026
    • account_circle Mascim
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – PT Terminal Petikemas Surabaya (TPS) menyalurkan 200 paket bahan pangan sehat dengan harga terjangkau kepada warga Kecamatan Pakal, Surabaya, pada Senin (22/6). Kegiatan bertajuk “TPS Peduli, Warga Sehat & Bahagia” ini digelar melalui program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) dengan konsep DOKAR (Dodolan Koyok Pasar), di mana masyarakat hanya perlu menebus paket […]

  • Sambut Presiden RI ke-6 Kepala Kantor Wilayah BPN Jatim monitoring Pacitan Kabupaten Lengkap

    Sambut Presiden RI ke-6 Kepala Kantor Wilayah BPN Jatim monitoring “Kabupaten Lengkap”

    • calendar_month Sabtu, 17 Agt 2024
    • account_circle Ruang redaksi
    • 0Komentar

    Pacitan, Ruang.co.id – Setelah mengikuti giat Pertemuan Ikawati, Kepala Kantor Wilayah BPN provinsi Jawa Timur (Jatim) melanjutkan kunjungan kerja ke Kabupaten Pacitan (15/08/2024). Tujuan kakanwil melaksanakan kunjungan kerja ini adalah untuk memastikan Pacitan Kabupaten lengkap dapat terwujud pada September 2024 sekaligus menyambut kehadiran Presiden Republik Indonesia ke-6, Bapak Susilo Bambang Yudhoyono tercinta yang akan mengikuti […]

  • penipuan online internasional scamming dan love scamming

    10 WNA Jaringan Penipuan Online Internasional “Scamming” Diringkus di Surabaya

    • calendar_month Rabu, 25 Sep 2024
    • account_circle Ruang redaksi
    • 0Komentar

    Surabaya, Ruang.co.id – Polrestabes Surabaya melalui Unit Jatanras Satreskrim berhasil mengungkap sindikat penipuan online berskala internasional dengan modus scamming dan love scamming. Penangkapan dilakukan terhadap 10 warga negara asing (WNA), yang terdiri dari 9 berkebangsaan Cina dan 1 warga Vietnam, di sebuah perumahan elite kawasan Citraland, Surabaya, pada Jumat (21/09/2024). Wakapolrestabes Surabaya, AKBP Wimboko, yang […]

  • Jadwal Liga Champions Leg 2

    Jadwal Liga Champions Leg 2! Real Madrid vs Manchester City, AC Milan Butuh Keajaiban untuk Lolos ke 16 Besar

    • calendar_month Senin, 17 Feb 2025
    • account_circle Ruang Wawan
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Liga Champions 2024-2025 kini memasuki babak yang sangat menentukan. Leg kedua pertandingan playoff menuju babak 16 besar akan digelar pada 19-20 Februari 2025. Dari semua pertandingan yang ada, beberapa laga besar seperti Real Madrid vs Manchester City dan AC Milan vs Feyenoord siap menghadirkan drama tak terlupakan. Tim-tim besar ini akan saling bertarung […]

  • Usia 35 tahun Mencapai hal seperti kebebasan keuangan

    Usia 35 Tahun Harus Sudah Mencapai Hal Berikut

    • calendar_month Kamis, 10 Okt 2024
    • account_circle Ruang Ilham
    • 0Komentar

    Surabaya, Ruang.co.id – Usia 35 tahun sering dianggap sebagai titik tengah dalam perjalanan hidup seseorang. Pada usia 35 tahun ini, banyak orang mengharapkan diri mereka telah mencapai berbagai pencapaian tertentu. Mendekati usia 35 tahun, seringkali kita merasa terpanggil untuk merenung sejenak. Menengok ke belakang, kita akan menemukan jejak langkah yang telah dilalui, lika-liku perjalanan yang […]

expand_less