Segera Beralih ke Sertifikat Elektronik! Imbauan Kementerian ATR/BPN untuk Pemilik Sertifikat Tanah Lama

sertifikat tanah elektronik
Ilustrasi sertifikat tanah elektronik dan dokumen kepemilikan tanah. Foto:Ruangcoid
Mascim
Mascim
Print PDF

Ruang.co.id – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengimbau masyarakat pemilik sertifikat tanah lama untuk segera beralih ke sertifikat elektronik. Langkah ini dinilai penting untuk meningkatkan keamanan data kepemilikan tanah dan menghindari potensi sengketa lahan di masa depan.

Mengapa Sertifikat Elektronik Lebih Aman?

Menurut Harison Mocodompis, Kepala Biro Humas Kementerian ATR/BPN, sertifikat tanah yang diterbitkan antara tahun 1961 hingga 1997 rentan terhadap masalah penyebutan batas lahan. Hal ini disebabkan oleh tidak adanya peta kadastral, yang berfungsi untuk menunjukkan batas kepemilikan tanah secara jelas.

“Tanpa peta kadastral, sertifikat lama berpotensi rawan diserobot atau menimbulkan sengketa. Sertifikat elektronik dilengkapi dengan teknologi yang memastikan kejelasan batas dan keamanan data,” jelas Harison pada Jumat (21/3/2025).

Proses Alih Media Sertifikat Tanah

Bagi Anda yang masih memegang sertifikat tanah lama, proses alih media ke sertifikat elektronik bisa dilakukan dengan mudah. Caranya, cukup datang ke kantor pertanahan terdekat. Jika tidak ada perubahan luas atau kepemilikan tanah, proses ini tidak dipungut biaya dan tidak memerlukan pengukuran ulang.

Namun, jika terjadi perubahan luas tanah, BPN akan melakukan pengukuran ulang sebelum menerbitkan sertifikat elektronik. “Proses ini memastikan data yang tercatat akurat dan sesuai dengan kondisi lapangan,” tambah Harison.

Dokumen yang Perlu Disiapkan

Harison menyarankan masyarakat untuk mempersiapkan dokumen pendukung seperti bukti pembayaran pajak dan surat-surat kepemilikan lainnya. Dokumen ini penting untuk mempercepat proses dan memastikan keabsahan data.

“Dokumen pendukung membantu membuktikan hak kepemilikan tanah dan mencegah sengketa di kemudian hari,” ujarnya.

Waktu Proses yang Cepat

Proses alih media sertifikat tanah ke elektronik bisa diselesaikan dalam waktu singkat. Jika semua dokumen lengkap, prosesnya hanya memakan waktu sekitar tiga hari atau bahkan lebih cepat.

Baca Juga  Risiko Sertifikat Tanah Lama 1961-1997 Pembaruan Data Tanah Adalah Solusi Utama

Manfaat Sertifikat Elektronik

Dengan beralih ke sertifikat elektronik, data kepemilikan tanah Anda akan tercatat secara digital dan lebih aman. Selain itu, data ini dapat diakses dengan mudah saat dibutuhkan, misalnya untuk keperluan jual beli atau pengajuan kredit.

Ajakan untuk Segera Bertindak

Kementerian ATR/BPN mengajak masyarakat untuk tidak menunda proses alih media ini. Langkah ini tidak hanya melindungi hak kepemilikan tanah, tetapi juga memudahkan berbagai urusan administrasi di masa depan.

Dengan beralih ke sertifikat elektronik, Anda tidak hanya melindungi aset berharga, tetapi juga memastikan kemudahan dalam mengurus administrasi tanah di masa depan. Jangan tunda lagi, segera kunjungi kantor pertanahan terdekat!


Sertifikat tanah elektronik adalah dokumen kepemilikan tanah yang dicatat secara digital dengan teknologi canggih untuk memastikan keamanan dan keakuratan data.

Sertifikat elektronik lebih aman karena dilengkapi peta kadastral dan teknologi digital yang meminimalkan risiko sengketa lahan.

Prosesnya bisa selesai dalam tiga hari atau lebih cepat jika dokumen lengkap.

Tidak ada biaya jika tidak ada perubahan luas atau kepemilikan tanah.

Siapkan bukti pembayaran pajak, surat kepemilikan, dan dokumen pendukung lainnya.