Ruang.co.id – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengimbau masyarakat pemilik sertifikat tanah lama untuk segera beralih ke sertifikat elektronik. Langkah ini dinilai penting untuk meningkatkan keamanan data kepemilikan tanah dan menghindari potensi sengketa lahan di masa depan.
Mengapa Sertifikat Elektronik Lebih Aman?
Menurut Harison Mocodompis, Kepala Biro Humas Kementerian ATR/BPN, sertifikat tanah yang diterbitkan antara tahun 1961 hingga 1997 rentan terhadap masalah penyebutan batas lahan. Hal ini disebabkan oleh tidak adanya peta kadastral, yang berfungsi untuk menunjukkan batas kepemilikan tanah secara jelas.
“Tanpa peta kadastral, sertifikat lama berpotensi rawan diserobot atau menimbulkan sengketa. Sertifikat elektronik dilengkapi dengan teknologi yang memastikan kejelasan batas dan keamanan data,” jelas Harison pada Jumat (21/3/2025).
Proses Alih Media Sertifikat Tanah
Bagi Anda yang masih memegang sertifikat tanah lama, proses alih media ke sertifikat elektronik bisa dilakukan dengan mudah. Caranya, cukup datang ke kantor pertanahan terdekat. Jika tidak ada perubahan luas atau kepemilikan tanah, proses ini tidak dipungut biaya dan tidak memerlukan pengukuran ulang.
Namun, jika terjadi perubahan luas tanah, BPN akan melakukan pengukuran ulang sebelum menerbitkan sertifikat elektronik. “Proses ini memastikan data yang tercatat akurat dan sesuai dengan kondisi lapangan,” tambah Harison.
Dokumen yang Perlu Disiapkan
Harison menyarankan masyarakat untuk mempersiapkan dokumen pendukung seperti bukti pembayaran pajak dan surat-surat kepemilikan lainnya. Dokumen ini penting untuk mempercepat proses dan memastikan keabsahan data.
“Dokumen pendukung membantu membuktikan hak kepemilikan tanah dan mencegah sengketa di kemudian hari,” ujarnya.
Waktu Proses yang Cepat
Proses alih media sertifikat tanah ke elektronik bisa diselesaikan dalam waktu singkat. Jika semua dokumen lengkap, prosesnya hanya memakan waktu sekitar tiga hari atau bahkan lebih cepat.
Manfaat Sertifikat Elektronik
Dengan beralih ke sertifikat elektronik, data kepemilikan tanah Anda akan tercatat secara digital dan lebih aman. Selain itu, data ini dapat diakses dengan mudah saat dibutuhkan, misalnya untuk keperluan jual beli atau pengajuan kredit.
Ajakan untuk Segera Bertindak
Kementerian ATR/BPN mengajak masyarakat untuk tidak menunda proses alih media ini. Langkah ini tidak hanya melindungi hak kepemilikan tanah, tetapi juga memudahkan berbagai urusan administrasi di masa depan.
Dengan beralih ke sertifikat elektronik, Anda tidak hanya melindungi aset berharga, tetapi juga memastikan kemudahan dalam mengurus administrasi tanah di masa depan. Jangan tunda lagi, segera kunjungi kantor pertanahan terdekat!