Tahun Depan Naik! Cek Iuran BPJS Kesehatan 2025 untuk Kelas 1, 2, dan 3

iuran BPJS Kesehatan 2025
Perubahan iuran BPJS Kesehatan 2025, kenaikan tarif BPJS, subsidi iuran BPJS, Kelas Rawat Inap Standar 2025
Ruang redaksi
Print PDF

Ruang.co.id – Pemerintah Indonesia melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024, telah memutuskan untuk melakukan perubahan penting terkait tarif iuran BPJS Kesehatan yang berlaku mulai 2025. Salah satu perubahan utama adalah penggantian sistem pembagian kelas yang selama ini digunakan oleh peserta BPJS Kesehatan, yakni Kelas 1, 2, dan 3, dengan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Meskipun Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memastikan bahwa untuk tahun 2025 ini, keuangan BPJS Kesehatan masih cukup untuk membiayai layanan kesehatan tanpa kenaikan iuran, terdapat kemungkinan penyesuaian tarif yang lebih besar pada tahun 2026. Pemerintah saat ini sedang melakukan perhitungan terkait perubahan ini, termasuk potensi kenaikan tarif yang lebih signifikan untuk menjaga kelangsungan program jaminan kesehatan nasional.

Apa yang Terjadi dengan Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3 di 2025?

Mulai 2025, iuran BPJS Kesehatan akan mengalami perubahan untuk peserta kelas 1, 2, dan 3, sesuai dengan kebijakan baru yang tertuang dalam Perpres tersebut. Sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang menggantikan sistem kelas sebelumnya juga mempengaruhi tarif iuran ini. Berikut adalah rincian perubahan tarif iuran yang berlaku:

Kelas 1:

Peserta BPJS Kesehatan kelas 1, yang merupakan peserta non-pekerja atau masyarakat umum, akan dikenakan iuran sebesar Rp150.000 per orang per bulan. Ini adalah iuran yang lebih tinggi dibandingkan dengan kelas lainnya, karena Kelas 1 memberikan fasilitas lebih.

Kelas 2:

Untuk peserta BPJS kelas 2, iuran yang dikenakan adalah sebesar Rp100.000 per orang per bulan. Peserta kelas 2 masih mendapatkan pelayanan kesehatan yang cukup memadai dengan biaya yang lebih terjangkau dibandingkan Kelas 1.

Kelas 3:

Peserta kelas 3 akan membayar iuran sebesar Rp35.000 per bulan setelah subsidi sebesar Rp7.000 yang diberikan pemerintah. Subsidi ini bertujuan untuk membantu peserta yang kurang mampu, sehingga mereka tetap dapat menikmati manfaat layanan kesehatan melalui BPJS.

Baca Juga  Fakta Mengejutkan! 21 Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Penerima Bantuan Iuran (PBI):

Peserta yang terdaftar dalam kelompok Penerima Bantuan Iuran (PBI), seperti keluarga miskin atau yang membutuhkan bantuan, akan tetap membayar iuran sebesar Rp42.000 per bulan, yang sudah dibayar oleh pemerintah.

Potensi Kenaikan Tarif BPJS Kesehatan pada 2026: Apa yang Harus Diketahui?

Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, juga menyatakan bahwa pada 2026, ada kemungkinan besar tarif iuran BPJS Kesehatan akan mengalami penyesuaian. Peningkatan biaya layanan kesehatan yang semakin tinggi, termasuk untuk penyakit serius seperti jantung dan stroke, menjadi salah satu faktor yang mempengaruhi keputusan ini. Pemerintah bersama dengan Kementerian Keuangan dan BPJS Kesehatan sedang menyusun perhitungan untuk memastikan penyesuaian ini dilakukan secara adil dan sesuai dengan kebutuhan finansial masyarakat.

Apa yang Mempengaruhi Kenaikan Tarif BPJS Kesehatan?

Kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan diperkirakan akan terjadi karena tingginya biaya layanan medis, terutama dalam menangani penyakit berat yang membutuhkan pengobatan jangka panjang. Dengan semakin banyaknya peserta yang terdaftar dalam program ini, biaya operasional yang diperlukan untuk menjaga keberlanjutan program kesehatan juga terus meningkat.

Apakah Kenaikan Tarif Ini Akan Membebani Peserta?

Meskipun ada kemungkinan kenaikan tarif, pemerintah berkomitmen untuk memastikan bahwa perubahan tarif ini tidak akan memberatkan peserta BPJS, khususnya bagi mereka yang terdaftar dalam kelompok Penerima Bantuan Iuran (PBI). Subsidi yang diberikan oleh pemerintah akan membantu peserta yang kurang mampu agar tetap mendapatkan akses ke layanan kesehatan yang terjangkau.