Breaking News
light_mode
Sabtu, 12 September 2026
Beranda » Kesehatan » 21 Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Apa Saja yang Tidak Dicover?

21 Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Apa Saja yang Tidak Dicover?

  • account_circle Ruang redaksi
  • calendar_month Minggu, 2 Feb 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Ruang.co.idBPJS Kesehatan adalah program jaminan kesehatan nasional yang pemerintah Indonesia selenggarakan untuk memberikan perlindungan kesehatan kepada seluruh masyarakat. Dengan sistem iuran yang terjangkau, peserta BPJS dapat mengakses berbagai layanan medis di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS. Minggu, (02/1/2025).

Namun, penting untuk diketahui bahwa BPJS Kesehatan tidak mencakup semua penyakit dan layanan medis. Ada batasan dalam cakupan layanan yang diberikan, sehingga tidak semua prosedur medis bisa diklaim menggunakan BPJS. Oleh karena itu, memahami layanan yang tidak BPJS tanggung sangat penting, terutama bagi mereka yang bergantung pada layanan ini untuk perawatan kesehatan.

Dalam artikel ini, kita akan membahas 21 jenis penyakit dan layanan medis yang tidak dicover BPJS, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018.

Dengan mengetahui batasannya, Anda bisa menghindari biaya tak terduga dan mencari alternatif jika perlu.

Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Berikut adalah daftar penyakit dan layanan medis yang tidak BPJS Kesehatan cover:

  1. Penyakit akibat wabah atau kejadian luar biasa
  2. Perawatan estetika dan kecantikan (termasuk operasi plastik)
  3. Perawatan gigi estetika (behel dan veneer)
  4. Penyakit akibat tindak pidana (penganiayaan atau kekerasan tindakan asusila)
  5. Cedera akibat usaha bunuh diri
  6. Penyakit akibat konsumsi minuman keras dan zat terlarang
  7. Pengobatan mandul atau infertilitas
  8. Cedera akibat tawuran atau perkelahian
  9. Pelayanan kesehatan di luar negeri
  10. Tindakan medis yang masih bersifat percobaan atau eksperimen
  11. Pengobatan alternatif dan tradisional yang belum terbukti efektif
  12. Alat kontrasepsi dan sterilisasi
  13. Perbekalan kesehatan rumah tangga
  14. Pelayanan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS
  15. Cedera akibat kecelakaan kerja (ditanggung oleh program lain)
  16. Layanan kesehatan khusus untuk TNI/Polri
  17. Pelayanan kesehatan dalam rangka bakti sosial
  18. Layanan kesehatan yang sudah ditanggung program lain
  19. Pelayanan kesehatan di rumah sakit swasta non-rekanan BPJS
  20. Layanan kesehatan yang tidak berhubungan dengan pengobatan medis
  21. Pengobatan atau tindakan medis yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan
Baca Juga  Manfaat Air Okra dan Lemon! Minuman Sehat untuk Diet, Detoks, dan Imunitas Tubuh

Pahami Batasan BPJS Kesehatan untuk Menghindari Biaya Tak Terduga

BPJS Kesehatan memberikan banyak manfaat bagi masyarakat Indonesia, tetapi penting untuk memahami batasan cakupan layanan agar tidak terjadi kesalahpahaman. Dengan mengetahui layanan dan penyakit yang tidak BPJS tanggung, Anda dapat lebih bijak dalam merencanakan kesehatan dan mempertimbangkan opsi lain jika butuh.

  • Penulis: Ruang redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Timnas Indonesia vs Australia

    Timnas Indonesia Siap Hadapi The Socceroos di Sydney Kunci Lolos Kualifikasi Piala Dunia 2026

    • calendar_month Kamis, 13 Mar 2025
    • account_circle Ruang Wawan
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Timnas Indonesia segera memulai persiapan intensif jelang laga krusial melawan Australia dalam putaran ketiga kualifikasi Piala Dunia 2026. Pelatih Patrick Kluivert memastikan para pemain akan berkumpul di Sydney pada Minggu (16/3), empat hari sebelum pertandingan melawan The Socceroos di Stadion Accor, Sydney, pada 20 Maret 2024. Kluivert, yang baru saja menghadiri jumpa pers […]

  • Muhajir Wahyu Ramadhan

    Soroti Sejumlah Kecurangan PPDB Jalur Zonasi di Kota Surabaya

    • calendar_month Rabu, 10 Jul 2024
    • account_circle Ruang redaksi
    • 0Komentar

    Surabaya, Ruang.co.id – Tokoh Masyarakat rungkut Surabaya, soroti adanya indikasi kecurangan dalam sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) melalui jalur Zonasi. Berbagai modus dilakukan untuk meloloskan siswa agar bisa masuk sekolah negeri yang diinginkan. Apalagi, kecurangan tersebut juga ditemukan oleh lembaga Ombudsman. Meski tujuan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dari sistem jalur zonasi cukup baik […]

  • Eks Sopir Vanessa Tubagus Joddy Bebas Bersyarat

    Eks Sopir Vanessa Tubagus Joddy Bebas Bersyarat Lebih Awal, Ini Alasannya

    • calendar_month Jumat, 20 Sep 2024
    • account_circle Ruang redaksi
    • 0Komentar

    Jombang, Ruang.co.id – Tubagus Joddy, mantan sopir Vanessa Angel yang divonis lima tahun penjara akibat kecelakaan lalu lintas berat, resmi mendapatkan pembebasan bersyarat (PB) sejak 10 September 2024. Keputusan ini diambil setelah Joddy menunjukkan perilaku baik dan menjalankan program pembinaan dengan baik selama menjalani masa hukuman. Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat dengan nomor PAS-1829.PK.05.09 TAHUN 2024 […]

  • Penyebab Rambut BErcabang

    Awas! 5 Kebiasaan Ini Bisa Bikin Rambut Bercabang Tanpa Kamu Sadar

    • calendar_month Sabtu, 29 Mar 2025
    • account_circle Ruang Sely
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Rambut panjang yang sehat dan berkilau adalah impian banyak orang. Namun, apa jadinya jika ujung rambut malah bercabang seperti ranting kering? Bayangkan sudah susah payah merawat rambut dengan berbagai produk, tapi tetap saja ujungnya bercabang dan kusut. Fenomena ini bikin frustrasi dan sering kali berakhir dengan potongan rambut dadakan. Rambut bercabang bukan hanya […]

  • Tanah Warisan

    Dituduh Jual Tanah Warisan, Sholipah Siap Tempuh Hukum

    • calendar_month Selasa, 9 Sep 2025
    • account_circle Ruang Nurudin
    • 0Komentar

    Sidoarjo, Ruang.co.id – Polemik dugaan jual beli tanah warisan di Desa Sidokepung, Buduran, kembali mengusik perhatian warga. Sholipah, ahli waris almarhumah Siti Aminah, menegaskan dirinya tidak pernah menandatangani surat pernyataan penjualan tanah kepada Waras atau Sukesih, sebagaimana tercantum dalam dokumen berperkara tertanggal 13 Maret 2006. Dalam surat itu, tertulis Sholipah melepas hak atas sebidang tanah […]

  • Hari Gizi Nasional Unusa dan UNICEF

    Hari Gizi Nasional 2025 Unusa dan UNICEF Perangi Stunting dan Malnutrisi Lewat Edukasi Gizi Seimbang

    • calendar_month Jumat, 7 Feb 2025
    • account_circle Ruang redaksi
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya (Unusa) bersama UNICEF menggelar webinar spesial dalam rangka Hari Gizi Nasional 2025, bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya gizi seimbang dalam mencegah stunting dan malnutrisi pada anak. Acara ini mengangkat tema “Memilih Makanan Sehat dan Bergizi Keluarga untuk Anak Bebas Malnutrisi” sebagai langkah konkret dalam mendukung penurunan angka […]

expand_less