Sidoarjo, Ruang.co.id ā Polemik proyek pengurukan lahan perumahan Baity Jannaty Green Park/ Realty, di Desa Damarsi, Kecamatan Buduran, Sidoarjo, kini memanas.
Aktivitas truk pengangkut material terus berlangsung, meski surat rekomendasi pemanfaatan jalan dari Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air (PUBMSDA) Sidoarjo sudah kadaluwarsa sejak akhir Desember 2024.
Rekomendasi bernomor 600.1.7.3/1490/438.5.3/2024 yang diterbitkan 11 November 2024, jelas menyebut masa berlaku hanya 45 hari kalender. Artinya, izin itu tidak lagi sah sejak Januari 2025.
Namun, pantauan langsung di lapangan dan pengakuan berbagai sumber dari warga setempat, menunjukkan aktivitas pengurukan masih berjalan dengan intensitas tinggi.
Tak hanya soal izin kedaluwarsa, pelanggaran lain juga mengemuka. Dalam dokumen resmi, material yang diizinkan adalah sirtu (pasir-batu), tetapi di lapangan yang digunakan justru tanah paras atau padas.
Lebih parah lagi, ketentuan Maksimum Sumbu Terberat (MST) 8 ton untuk armada pengangkut telah dilanggar.
Truk-truk yang beroperasi tampak dimodifikasi dengan penambahan dinding kayu. Sehingga mengangkut diperkirakan rata – rata mencapai 10 meter kubik material sekali jalan per unit truck armada angkutannya.
Kondisi ini membuat warga sekitar khawatir. Salah satu warga yang enggan disebut namanya menuturkan, āDulu pernah ada urukan paras November tahun lalu, berhenti sebentar, lalu muncul lagi bulan laluā.
āMaterialnya sama, tanah paras (padas). Kalau truk terus keluar masuk begini, jalan desa kami yang baru dibeton bisa cepat rusak,ā ujarnya dengan nada kecewa.
Kepala Desa Damarsi, Miftahul Anwaruddin SH, saat dikonfirmasi mengaku pihak desa hanya menerima arsip rekomendasi yang diterbitkan November 2024.
Ia membenarkan jika kini ada aktivitas lanjutan pengurukan. āYang kami terima ya surat izin dari Dinas PUBMSDA bulan November 2024 itu. Kalau aktivitas sekarang, pihak proyek bilang katanya hanya untuk bangun rumah contoh dulu,ā jelasnya.
Namun, saat ditanya mengenai masa berlaku izin yang telah habis, Miftahul tidak memberikan kepastian.
Pernyataan ini menimbulkan tanda tanya besar, mengapa proyek masih berjalan tanpa perpanjangan izin resmi?
Hingga berita ini diturunkan, PT Baity Jannaty Realty maupun Dinas PUBMSDA Sidoarjo belum memberikan klarifikasi.
Padahal di situs resmi pengembang, proyek perumahan seluas 4ā4,2 hektare itu terus dipromosikan dengan klaim legalitas lengkap. Fakta di lapangan justru sebaliknya.
Sorotan publik terhadap kasus ini semakin kuat. Karena proyek dilakukan di tengah kondisi jalan desa yang baru dibeton oleh Pemkab Sidoarjo.
Beban muatan berlebih jelas mempercepat kerusakan, sementara warga lah yang paling terdampak dan dirugikan atas proyek tersebut.
Masyarakat kini menunggu langkah nyata dari instansi terkait. Transparansi dokumen, penegakan aturan, hingga sanksi bagi pengembang harus segera ditegakkan, agar hukum tidak hanya berlaku di atas kertas.
Tanpa itu, proyek seperti Baity Jannaty hanya akan menambah daftar panjang persoalan tata kelola pembangunan yang abai pada regulasi dan hak warga. (Din)

