Sidoarjo, Ruang.co.id – Sindikat transaksi donor Ginjal ilegal kembali terungkap!. Melalui medsos FB berlanjut percakapan intens lewat WA (WhatsApp), mereka memanfaatkan jejaring sindikasinya untuk mencari pendono Ginjal. Upah yang didapat dari penjualan Ginjal, dibandrol mulai Rp 185 juta per pendonor tembus sampai Rp. 600 juta!. Sindikasi ini melibatkan pasutri berinisial AF (30) dan AWS (29) warga Sidoarjo, dan MB, sebagai pendonor yang juga broker penjualan Ginjal.
Sindikasi ini terungkap saat di persidangan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, yang dibacakan oleh Wahid, dalam dakwaan perkara dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Rabu (30/4/2025).
Ia mengungkapkan, pada Desember 2023, AWS dan AF, pernah melakukan donor Ginjal di Jaipee Hospital, New Delhi, India, dijual kepada seseorang bernama Veland. Transaksi ‘gelap’ itu sukses dilakukannya, dan dari transaksi tersebut, AF diberi imbalan sebesar Rp.185 juta lewat ditransfer ke rekening pribadinya.
Dalam pengembangan perkara, pasutri ini kembali bersedia mendonorkan Ginjal, dengan harapan mendapat imbalan uang lebih. Pada Agustus 2024, terhadap MB, menjalin komunikasi lewat grup Facebook “Kumpulan Pasien Hemodialisis”, yang dikelola oleh pemilik akun bernama Farid. Dalam percakapan grup itu, MB menyatakan bahwa istrinya bersedia menjadi pendonor Ginjal.
Beberapa waktu berselang kemudian, sekitar akhir September 2024, seorang warga Makassar bernama Siti Nurul Haliza alias Nunu yang sedang mencari pendonor Ginjal untuk ibunya (Suryani), dengan menemukan postingan anonim nama di grup FB itu yang menyebutkan “Siap donor wanita 29 tahun golongan darah O”.
Setelah mengomentari postingan itu, berlanjut meminta kontak WhatsApp (WA). Nunu selanjutnya intens berkomunikasi dengan MB, yang kemudian menghubungkannya dengan AF, yang sudah berpengalaman melakukan donor ke India.
Pada 5 Oktober 2024, Nunu mengundang MBS, AF, MB, serta Rina ke rumahnya di Makassar. Di pertemuan itu dibahas segala keperluan transplantasi Ginjal, mulai dari biaya, waktu, tempat tinggal, konsumsi, hingga akomodasi selama proses di India. Disepakati, bahwa biaya transplantasi sebesar Rp.600 juta akan dibayarkan secara bertahap dalam enam termin.
Namun nahas, sebelum melakukan jual beli Ginjal, aksi mereka terendus pihak petugas Imigrasi Surabaya. Alhasil hingga para terdakwa berujung proses diadili di PN Sidoarjo.
Sabtu, 9 November 2024, petugas Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya di Bandara Internasional Juanda, Sidoarjo, berhasil mengamankan lima orang yang hendak terbang ke India dengan mencurigakan.
Mereka adalah AWS, AF, MBA, serta dua orang lain yakni Rina Alifia Hayuning Mas, dan Nur Indah Rahmawati. Mereka diduga akan melakukan transaksi perdagangan organ tubuh berupa Ginjal di India.
Petugas Imigrasi bernama Thomas Arya Prabu Tyassono dan Muhammad Ayman Fikri, kemudian menyerahkan kelima orang tersebut kepada pihak Polda Jawa Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut hingga disidangkan di PN Sidoarjo.
Terdakwa AWS, didakwa bersama dua orang lainnya, AF dan MB , yang berkas perkaranya ditangani secara terpisah. Dalam materi dakwaannya, bahwa AF suami dari terdakwa AWS adalah pemilik CV. Karya Bersama Mitra, yang sebelumnya bergerak di bidang jasa rental mobil, lalu beralih ke bidang konsultan kesehatan dan travel.
Sebelum Ketua Majelis Hakim, D. Herjuna Wisnu Gautama mengetok palu hukum persidangan usai, dakwaan atas perbuatannya, para terdakwa diancam sebagaimana diatur dalam pidana sesuai dengan Pasal 432 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Jo Pasal 55 ayat (1). Sidang akan dilanjutkan pekan depan, dengan Eksepsi dari Penasehat Hukum (PH) terdakwa pasutri, dari Kantor Hukum Supolo dan Patners.