Sidoarjo, Ruang.co.id – Tahun 2024 ditutup dengan langkah tegas dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo. Kepala Desa (Kades) Gilang, Kecamatan Taman, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) pada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2023.
Penahanan dilakukan pada Senin malam, 30 Desember 2024. Sekitar pukul 21.35 WIB, Kades S keluar dari ruang pemeriksaan dengan rompi tahanan Kejari dan tangan terborgol, lalu dititipkan ke rumah tahanan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur di Surabaya. Sebelumnya, Kades S menjalani pemeriksaan intensif selama sembilan jam oleh tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sidoarjo.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Sidoarjo, John Franky Yanafia Ariandi, menegaskan bahwa keputusan menahan Kades Gilang didasarkan pada bukti kuat. “Hari ini, Kades Gilang memenuhi panggilan penyidik sebagai tersangka. Setelah diperiksa, dipertimbangkan apakah yang bersangkutan memenuhi syarat subyektif dan obyektif untuk dilakukan penahanan,” ujarnya.
Kades S disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (e) Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selama 20 hari ke depan, ia akan menjalani penahanan di rumah tahanan tingkat 1 Jawa Timur untuk proses hukum lebih lanjut.
Penahanan Kades Gilang menambah daftar tersangka dalam kasus pungli PTSL Desa Gilang. Sebelumnya, Kejari telah menahan RB, Ketua Panitia PTSL, dan H alias Pilot, Koordinator Lapangan program tersebut. Langkah ini menjadi bukti keseriusan Kejari Sidoarjo dalam memberantas korupsi di tingkat desa.
Tim Pidsus menemukan bukti bahwa pungutan liar dilakukan di luar ketentuan yang telah ditetapkan, yaitu Rp150 ribu per bidang tanah sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri. Dugaan ini menjadi salah satu fokus utama dalam proses penyidikan.
Kuasa hukum Kades Gilang, Irma Rahmawati, menyatakan pihaknya akan mengajukan penangguhan penahanan. “Intinya, setelah pemeriksaan tambahan ini ada fakta baru yang kami ungkap. Klien kami tidak ada sepeser pun menggunakan dana pungli PTSL,” tegas Irma.
Ia juga menambahkan bahwa kliennya telah kooperatif selama pemeriksaan dan berusaha membuka fakta-fakta yang belum terungkap sebelumnya. “Kami akan mengajukan penangguhan penahanan dengan pertimbangan klien kami sudah kooperatif dan mencegah panitia PTSL memungut lebih dari ketentuan Rp150 ribu sesuai SKB Tiga Menteri,” imbuhnya.
Kejari Sidoarjo berkomitmen menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya. Langkah penegakan hukum yang dilakukan di penghujung tahun ini menjadi sinyal kuat bahwa segala bentuk penyimpangan, terutama terkait program pemerintah, tidak akan ditoleransi. Ruang.co.id akan terus mengawal perkembangan kasus ini untuk memastikan transparansi dan keadilan terwujud. (DIN)