Sidoarjo, Ruang.co.id ā Puluhan kepala desa yang tergabung dalam Persaudaraan Kepala Desa Indonesia (PKDI) Kabupaten Sidoarjo, mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, Kamis (14/8/2025).
H. Budiono sebagai Ketua DPC PKDI terpilih bersama kades lainnya, meminta arahan langsung dari Kepala Kejari, Zaidar Rasepta, S.H., M.H., demi memastikan tata kelola pemerintahan desa bersih dari praktik korupsi.
Kedatangan mereka disambut hangat tanpa sekat di ruang kerja Kajari.Kasi Pidsus John Franky Yanafia Ariandi, S.H., dan Kasi Intel Hadi Sucipto, turut mendampinginya. Dialog berlangsung santai, namun sarat pesan moral.
Kajari Zaidar sebelumnya menjabat Kepala Subdirektorat Eksekusi dan Eksaminasi pada Kejaksaan Agung. Ia menegaskan, komitmen kejaksaan untuk bersinergi dengan pemerintah desa.
āDi pertemuan tersebut kami sampaikan untuk pentingnya menghindari perbuatan-perbuatan tercela yang mengarah ke korupsi. Jaga amanah dan cintai masyarakat,ā ujar Zaidar.
Menurut data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sepanjang 2015ā2024 terdapat 282 kasus korupsi yang melibatkan kepala desa di Indonesia (Sumber: KPK RI, 2025).
Angka ini menjadi alarm penting, agar kepala desa-desa tidak terjerumus dalam praktik serupa.
Budiono mengakui, tujuan utama audiensi bukan sekedar silaturahmi, melainkan untuk membangun jembatan komunikasi dan bimbingan hukum secara berkelanjutan.
āMemang awalnya kita hanya silaturahmi, kedua kita minta bimbingan semacam Bimtek secara berkelanjutan. Biar kita memahami betul terkait aturan hukum agar ke depannya sudah tidak ada lagi teman-teman kades mendapat surat cinta dari Kejari,ā ungkapnya sambil tersenyum.
Ia juga tidak menampik, bahwa kasus korupsi yang ramai di Sidoarjo umumnya terjadi karena unsur kesengajaan.
āJika hanya kesalahan administrasi, itu bisa diperbaiki. Tapi kalau disengaja, jelas ada unsur korupsi,ā tegas Budiono.
Kejari Sidoarjo memastikan pintu mereka selalu terbuka untuk konsultasi hukum. Dengan sinergi ini, diharapkan desa mampu menjadi garda terdepan pemberdayaan masyarakat yang bersih, transparan, dan berintegritas.
Program pembinaan ini menjadi langkah preventif penting untuk menjaga 322 desa di Kabupaten Sidoarjo tetap aman dari korupsi.
Sehingga dana desa yang mencapai Rp 412 miliar pada 2025 (Sumber: Pemkab Sidoarjo) benar-benar bermanfaat untuk kesejahteraan rakyat.
Mengetahui, Jumlah desa dan kades di Sidoarjo, dari BPS Sidoarjo, sebanyak 322 dan 31 Lurah.
Kades maupun lurah yang sedang dalam penanganan Kejari Sidoarjo, baik dalam penyidikan atau penuntutan, setidaknya ada 3 orang.
Yaitu Kades Entalsewu, dengan inisial Suk, menjalani tahanan dan jadi tersangka dugaan penyalahgunaan dana CSR Rp3,6 miliar. Kini masih dalam proses penyidikan Kejari.
Kades Trosobo nonaktif, dengan inisial HA, yang saat ini sedang menjalani sidang di Tipikor Surabaya, dalam tahap penuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo.
Kades Sidokerto, AN, PN Sidoarjo menolak praāperadilannya, penyidikan berlanjut oleh Kejari dan saat ini dalam proses menuju agenda sidang.
Kades yang berstatus terdakwa, sedang diadili, sebanyak 1 orang. Kades yang sudah mendapatkan vonis terpidana korupsi beserta lamanya hukumannya sebanyak 1 orang. Yaitu Muhammad Anas (mantan Kades Kletek, Taman), vonis 1 tahun 3 bulan penjara + denda Rp50 juta (subsider 2 bulan), diputus 10 Desember 2024 di Tipikor Surabaya, perkara dari JPU Kejari Sidoarjo.

