Sidoarjo, Ruang.co.id – Sengketa tanah Gogol Gilir di Dusun Klanggri, Desa Sidokerto, Kecamatan Buduran, kembali memanas. Setelah Kepala Desa Ali Nasihin mangkir dari panggilan pemeriksaan, Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo melakukan penggeledahan di kantor desa pada Kamis (19/12).
Langkah ini dipimpin langsung oleh Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo, John Franky, dan melibatkan Tim dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sidoarjo. Penggeledahan ini juga didampingi perangkat desa, pengurus Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta warga yang tergabung dalam Forum Peduli Sidoarjo (FPS).
Dokumen Penting Disita, Brankas Dibongkar
Dalam operasi tersebut, Tim Pidsus menyita berbagai dokumen penting terkait tanah bermasalah tersebut, seperti surat Kretek atau Peta Bidang Tanah Desa dan sejumlah dokumen Leter C tanah Gogol Gilir. Namun, dokumen pelepasan tanah yang dicurigai menjadi inti masalah belum ditemukan. Diduga, dokumen tersebut disembunyikan di luar kantor desa.
“Kami masih terus mencari dokumen-dokumen kunci yang berhubungan dengan penjualan sisa tanah Gogol Gilir seluas 4.420 m². Ini menjadi fokus utama kami,” ujar John Franky saat dikonfirmasi.
Karena kunci brankas tidak tersedia, Tim Pidsus terpaksa membongkar kabinet tersebut untuk mengakses dokumen. Penggeledahan ini merupakan tindak lanjut dari perintah Kepala Kejari Sidoarjo, Roy Robalino Herudiansyah.
Sidak Lokasi Tanah Bermasalah
Selain menggeledah kantor desa, Tim Pidsus bersama Tim BPN juga melakukan sidak ke lokasi tanah bermasalah di Perumahan Griya Sono Indah yang dikembangkan oleh PT Kembang Kenongo. Mereka melakukan pengukuran ulang batas lahan untuk memastikan keabsahan data yang ada.
Warga FPS yang ikut mendampingi, Heru Purwanto, menyerahkan salinan dokumen tanah Leter C kepada Tim Pidsus. “Pak Franky juga meminjam dokumen Leter C seluruh Desa Sidokerto yang kami miliki. Kami sangat mengapresiasi gerak cepat mereka,” katanya.
Tim Pidsus Kejari juga menyerahkan dua surat pemanggilan untuk Kades Ali Nasihin, yang dititipkan kepada Sekretaris Desa. Jika Kades kembali mangkir, tindakan tegas berupa penjemputan paksa sesuai prosedur akan dilakukan.
Heru Purwanto menyampaikan harapannya agar kasus ini segera selesai. “Kami berterima kasih kepada Tim Pidsus dan BPN atas perhatian mereka. Warga ingin kejelasan agar hak-hak desa tetap terlindungi,” imbuhnya.
Kasus yang Jadi Perhatian Publik
Kasus ini mencuat sebagai contoh kejanggalan dalam pengelolaan aset desa yang melibatkan berbagai aspek hukum dan administrasi. Media Ruang.co.id akan terus mengawal dan memberikan update terbaru seputar perkembangan perkara tanah Gogol Gilir ini. (DIN)