Gugur di Tengah Jalan! 60% Rekomendasi Kemenkum Jatim Diabaikan Pemda

Kemenkum Jatim
Kakanwil Kemenkum Jatim Haris Sukamto dalam wawancara memaparkan evaluasi harmonisasi hukum yang banyak diabaikan Pemda. Foto: Istimewa
Ruang Nurudin
Ruang Nurudin
Print PDF

Ruang.co.id – Selama 100 berkinerja pada 2025, Kanwil Kemenkum Jatim telah menerima 360 Permohonan Harmonisasi Rancangan Produk Hukum Daerah. Dari sekian permohonan itu, instansi plat merah yang dipimpin Haris Sukamto itu sedang memproses 10 permohonan penyusunan naskah akademik.

“Saat ini yang sudah selesai proses Harmonisasi sejumlah 310, yang masih proses penjadwalan ada 50 permohonan,” ujar Kakanwil Kemenkum Jatim, Haris Sukamto, Senin (21/4)

Mayoritas yang diajukan oleh Pemda adalah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dengan 282 berkas. Sedangkan sisanya atau 78 berkas merupakan Rancangan Peraturan Kepala Daerah ( Raperkada).

Haris menjelaskan, bahwa sejak di lakukannya transformasi organisasi, pihaknya menargetkan adanya peningkatan kualitas perda yang dihasilkan. Karena saat ini pihaknya diberikan kewenangan untuk memberikan pelayanan mulai dari proses perencanaan, Harmonisasi, pembahasan hingga evaluasi perda yang sudah berlaku.

Namun disayangkannya, hasil kerja keras itu malah banyak diabaikan!. fakta mengejutkan datang dari hasil evaluasi: hingga 60 persen rekomendasi hukum tak dipakai sama sekali oleh DPRD atau Pemda.

“Seringkali pertimbangan dan rekomendasi tim perancang peraturan perundang-undangan kami tidak digunakan, bahkan beberapa kali harmonisasi hilang begitu saja dari perda atau atau perkada yang telah disahkan,” tegas Haris.

Haris menegaskan bahwa meski ada beberapa penyesuaian standar operasional pasca transformasi, esensi mekanisme harmonisasi tetap sama dan justru bertujuan mempercepat serta mengoptimalkan proses. Namun demikian, ia menyoroti rendahnya tindak lanjut dari sejumlah Pemerintah Daerah dan DPRD terhadap hasil harmonisasi.

“Rekomendasi yang tidak digunakan bisa mencapai 50-60 persen dari seluruh rekomendasi yang kamu berikan, bahkan ada yang tidak dipakai sama sekali,” sesalnya.

Dengan penguatan peran dan fungsi Kementerian Hukum saat ini, dia menegaskan bahwa pihaknya akan lebih fokus dalam proses pembentukan produk hukum daerah.

Baca Juga  Ujian Nasional Kembali Digulirkan? Komisi E DPRD Jatim Buka Suara

Dia menambahkan bahwa Kanwil Kemenkum kini memiliki mandat lebih luas, tidak hanya dalam proses perencanaan hingga penetapan peraturan, tetapi juga pemantauan dan evaluasi produk hukum daerah. Untuk itu, dia berharap pihaknya dapat dilibatkan hingga tahap akhir dalam proses legalisasi.

“Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas regulasi, demi perlindungan hukum yang lebih baik dan dampak positif bagi masyarakat,” ujarnya.

Dengan kemajuan teknologi, Ia juga memperkenalkan aplikasi e-legaldrafting yang sedang dikembangkan dalam skala nasional menjadi e- harmonisasi sebagai upaya memperkuat pelayanan berbasis teknologi informasi.