Surabaya, Ruang.co.id – Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Dadi Rachmadi, SH, MH, yang berasal dari Bandung dan pernah menjabat di bidang yudisial di Mahkamah Agung, menemui beberapa aliansi masyarakat yang mempertanyakan putusan tiga hakim yang memutus bebas Gregorius Ronald Tannur.
Ketua Aliansi Madura Indonesia menyoroti pembebasan Gregorius Ronald Tannur oleh tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Ketua Aliansi mengajukan pertanyaan tentang apa cita-cita Pengadilan Negeri sejatinya sehingga memutus bebas Tannur padahal alat bukti sudah lengakap hanya karena terdakwa membawa korban ke RS. Para aliansi juga meminta diskusi mengenai keputusan tersebut. Dari Aliansi Timur Flomora, juga muncul pertanyaan tentang landasan hukum yang digunakan oleh tiga hakim dalam memutus bebas, padahal telah diperkuat dengan saksi, CCTV, dan visum.
Selain itu “hakim yang memutus bebas terdakwa tannur padahal alat bukti CCTV dan visum yang sudah di serahkan oleh penyidik sudah dianggap lengkap unsur kejahatan namun hakim masih memutus bebas lantaran alat bukti yang diserahkan penyidik itu sudah profedional lantaram bukti bukti yang disodorkan oleh penyidik tidak sah” ucap ketua aliansi.
Menanggapi hal ini, Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Dadi Rachmadi, menjelaskan bahwa ia baru menjabat sebagai Ketua PN selama tiga 3 bulan dua 2 minggu, dan tiga hakim yang menangani perkara tersebut dipilih oleh ketua sebelumnya. Menurut Dadi, sesuai dengan kode etik, vonis yang diberikan oleh majelis hakim tidak bisa dicampuri. Satu-satunya yang bisa menolak keputusan hakim adalah Jaksa, dan apabila sudah melakukan kasasi, maka keputusan tersebut tidak berlaku lagi.
Lebih lanjut, Dadi menjelaskan bahwa tiga hakim yang dipilih untuk kasus Ronald adalah hakim-hakim yang profesional di bidangnya Lintas majelis. Salah satu hakim yang bertugas pernah memutus hukuman mati di Medan karena kasus pembunuhan Hakim, sedangkan hakim yang kedua memiliki keahlian khusus (selficholder) tentang CCTV dan lainya.
Dadi juga menekankan bahwa sebelum putusan diberikan oleh hakim, Ketua Pengadilan Negeri beserta pejabat berwenang dalam rapat mengetahui vonis tersebut. Ketua PN meminta alasan mengenai vonis Bebas tersebut dari para hakim yang akan memutus perkara Ronald. “Majelis hakim wajib memberitahukan kepada ketua apabila ada putusan bebas yang menarik perhatian,” ucap Dadi dan hal ini sudah dilakukan.
Bahwa sistem prradilan harus dihormati dan dipatuhi, sesuai dengan kode etik dan prosedur hukum yang berlaku, meskipun ada ketidakpuasan dari masyarakat, penting untuk mengikuti prosedur hukum yang sah, termasuk upaya kasasi oleh jaksa, jika ada pihak yang merada keputusan tersebut tidak adil, kontravensi ini menyyiroti tantangan yang dihadapi sistem peradilan dalam memastikan bahwa keputusan hukum tidak hanya sah secara hukum tetapi juga memenuhi standart keadilan dan kemanusiaan. (R3)