ruang

KPK Tetapkan 12 Anggota DPRD Jatim Sebagai Tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan 12 anggota DPRD Jatim menjadi tersangka.
Avatar
Ruang Arif
Print PDF

Surabaya, Ruang.co.idKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan 12 anggota DPRD Jatim menjadi tersangka. Keduabelas anggota DPRD tersebut ditetapkan menjadi tersangka dari kelanjutan kasus korupsi dana hibah Pokir (pokok pikiran) yang menjerat mantan wakil ketua DPRD Jatim Sahattua Simanjuntak, dan sudah divonis 9 tahun penjara oleh Majelis hakim pengadilan tipikor Surabaya tahun 2023 lalu.

Dilansir dari kantor berita madianasionalonal Antara, pada Rabu 10/7 kemarim, wakil ketua KPK Alexander Marwata mengatakan sudah menetapkan 12 tersangka Anggota DPRD Jatim. Salah satunya sudah ditangkap di rumahnya Bangkalan, Madura Jawa timur. Anggota tersebut berinisial M dari fraksi PDIP.

Sementara sebelas lainya belum dilkukan penangkapan. Sementara itu sejak bulan Februari lalu KPK sudah melarang 4 unsur Pimpinan DPRD Jatim untuk tidak bepergian ke Luar Negeri. Empat unsur pimpinan tersebut diantaranya ketua DPRD periode 2019 – 2024 beserta tiga Wakil ketuanya.

Sementara itu, meski sudah menetapkan 12 tersangka dan menangkap serta menggeledah rumah salah satu tersangka berinisial M tersebut. Jubir KPK, Tesa Mahardika yang dihubungi lewat telpon selulernya mengatakan, pihaknya belum bisa menyebut nama para tersangka tersebut.

Kabar adanya penangkapan dan penggeledahan tersebut sempat membuat beberapa awak media melakukan penelusuran ke ruang ruang anggota DPRD Jatim yang diperkirakan akan digeledah KPK. Sebab dikabarkan bahwa penyidik KPK akan melakukan penggeledahan di gedung DPRD Jatim Jl Indrapura. Namun ditunggu hingga malam hari sekitar pukil 20.00 penyidik KPK belum menunjukan diri akan melakukan penhgeledahan. (R3)

Baca Juga  14 Bukti Surat dalam Sidang Gugatan Anak pada Ibu Kandung