ruang

Kasus Mangkrak Mobil Mewah Disita, Polda Jatim Digugat!

Sidang Praperadilan
Sidang Praperadilan Sah dan Tidaknya Penyitaan Barang Bukti (BB) oleh Penyidik Polda Jatim yang diajukan dengan oleh Pemohon Agung Wibowo melalui Kuasa Hukum dari Kantor Hukum HAS & Partners, kembali digelar dengan agenda tanggapan dari pihak Pemohon
Ruang Arif
Print PDF

Surabaya, Ruang,co.id – Sidang Praperadilan Sah dan Tidaknya Penyitaan Barang Bukti (BB) oleh Penyidik Polda Jatim yang diajukan dengan oleh Pemohon Agung Wibowo melalui Kuasa Hukum dari Kantor Hukum HAS & Partners, kembali digelar dengan agenda tanggapan dari pihak Pemohon yang dipimpin oleh Hakim Tunggal, Ni Putu Sri Indayani di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Kuasa Hukum Pemohon, H. Arifin Saibu SH., MH., menjelaskan bahwa, untuk sidang hari ini diagendakan Repik Tanggapan atas Jawaban Termohon, ada beberapa dalil tidak sesuai dengan fakta di huruf J, K dan O. Terkait dengan tanda terima barang bukti yang tidak sesuai kendaraan yang diserahkan berupa satu unit Jeep Rubicon warna hitam Nopol : L 1992 DP atau Nopol : G173 SHA, beserta Kunci Kontak yang dilakukan selama penyitaan barang bukti itu milik pribadi pemohon sudah saya sampaikan dan SHM sebelum terjadi perkara ini bahkan belum menikah jadi harta itu dibawa pada waktu mau menikah ini hanya menguraikan keterangan dari termohon banyak.

“Termohon dalam jawabannya hanya menguraikan dan atau menjelaskan apa yang sudah terjadi di Unit I, yang seharusnya menjelaskan apa yang sedang ditangani oleh Unit IV Yang sudah sekitar empat (4) tahun dan waktu diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur masih bentuk P 19 belum P 21. Itu artinya apa? Ya karena tidak cukup bukti dan kalau tidak cukup bukti sudah seharusnya, Meng-SP3 ( Surat Penetapan Penghentian).” Tegas Arifin
selapas sidang di PN Surabaya. Rabu (03/07/2024).

Ia menambahkan bahwa, untuk ketua tim dari Kejaksaan Tinggi yakni Jaksa Penuntut Umum (Farida Hariyani) dan kami menilia harusnya terhadap klien kami tidak layak untuk dituntut kembali dengan perkara yang sama atau Nebis In Idem.

“Adanya Jual-beli Tanah yang Berada di Desa Tambakoso SHM Nomor 656 dan SHM Nomor 657 atas nama Elok Wahiba serta SHM Nomor 931 atas nama Miftahur Roiyan sebagai penjual dan Antony Hartato Rusli dan Muhsin Karli sebagai Pembeli sedangka Pemohon Hanya Sebagai Perantara jua-beli Saja.” Tambahnya.

Untuk diketahui Pihak Pemohon meminta kepada Majelis Hakim untuk mengabulkan permohon Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan tindak penyitaan atas barang pemohon adalah tidak sah secara hukum kerana melanggar ketentuan perudang-undangan. (R2)