Surabaya, Ruang.co.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur kembali menggebrak di Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2024 dengan menahan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi PT INKA. Tersangka berinisial SN, yang merupakan CEO PT The Sandi Group (TSG) Utama Indonesia, diduga terlibat dalam korupsi pemberian dana talangan proyek Solar Photovoltaic Power Plant 200 MW dan Smart City di Kinshasa, Republik Kongo.
Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati, mengungkapkan bahwa pihaknya berhasil menuntaskan berbagai kasus korupsi sepanjang peringatan Hakordia. “Alhamdulillah, penyidik Pidsus kami menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi PT INKA. Penyidik juga melakukan penahanan terhadap tersangka SN,” kata Mia, Senin (9/12).
Mia menjelaskan bahwa modus operandi tersangka SN adalah mendirikan perusahaan fiktif yang seolah-olah berlokasi di Singapura untuk mendukung proyek dengan PT INKA. Namun, setelah ditelusuri, perusahaan tersebut tidak pernah ada. “Tersangka menggunakan perusahaan ini untuk menyamarkan pengelolaan dana proyek,” ujar Mia.
Dari hasil penyelidikan, potensi kerugian negara mencapai Rp25,61 miliar. Kerugian ini terdiri dari Rp21,15 miliar dana proyek, $265.300 USD (Rp3,97 miliar), dan $40.000 SGD (Rp480 juta). “Perhitungan kerugian negara saat ini sedang difinalisasi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP),” imbuhnya.
Kasus ini bermula pada acara Indonesia Africa Infrastructure Development (IAID) di Bali pada Agustus 2019, yang dihadiri oleh Budi Noviantara (BN), Direktur Utama PT INKA saat itu. Pertemuan tersebut melibatkan SN, RS (Chairman TSG Global Holding), dan Tria Natalia (TN), yang membahas proyek infrastruktur perkeretaapian di Republik Demokratik Kongo.
Pada Maret 2020, BN memberikan uang Rp2 miliar kepada TN sebagai dana operasional untuk proyek tersebut. Selanjutnya, PT INKA dan TSG Global Holding membentuk perusahaan patungan bernama PT IMST dan TSG Utama Indonesia, serta mendirikan Special Purpose Vehicle (SPV) bernama TSG Infrastructure PTE.LTD di Singapura.
Namun, pendirian SPV ini melanggar Keputusan Menteri BUMN No SK-315/MBU/12/2019 yang melarang sementara waktu pendirian anak perusahaan di lingkungan BUMN, termasuk afiliasi dan turunannya.
SN kini ditahan di Rutan Klas 1 Surabaya cabang Kejati Jatim untuk proses hukum lebih lanjut. Kepala Seksi Penyidikan Kejati Jatim, Muhammad Harris, menyatakan bahwa pihaknya juga mengadakan penyuluhan hukum kepada berbagai pihak untuk mencegah terulangnya kasus serupa. “Kami juga melakukan FGD dengan PT INKA agar tata kelola dana mereka lebih transparan dan akuntabel,” ujar Harris.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena besarnya kerugian negara serta melibatkan beberapa pejabat tinggi dan perusahaan internasional. Kejati Jatim menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk penyimpangan yang merugikan negara.