Mojokerto, Ruang.co.id – Badan hukum CV Mekar Makmur Abadi (CV MMA) tengah menghadapi ancaman pembubaran paksa dari pihak yang tidak berhak. Kuasa hukum pesero sah perusahaan tersebut, Freddy Darawia, SH, MH, menegaskan bahwa permohonan pembubaran yang diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto adalah cacat hukum karena pemohon tidak memiliki legal standing.
Dalam perkara nomor 48/Pdt.P/2026/PN Mjk yang dipimpin Hakim Silvya Terry, SH, sekelompok pihak bernama Hartatiek, dkk, mengajukan permohonan pembubaran CV MMA. Namun, Freddy Darawia, SH, MH, dari kantor hukum Darawia & Associates, membongkar fakta bahwa para pemohon tidak tercatat sebagai bagian dari perseroan berdasarkan akta pendirian yang sah.
“Faktanya sangat jelas, nama-nama para pemohon tersebut sama sekali bukanlah pihak dalam CV Mekar Makmur Abadi menurut Akta Pendirian Nomor 1 tanggal 06 Desember 2019. Mereka tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk meminta pembubaran badan hukum milik orang lain,” tegas Freddy dalam keterangan persnya, Selasa (10/3/2026).
Kuasa hukum menjelaskan bahwa kliennya, Herman Budiyono, adalah Sekutu Komanditer (Pesero Pasif) yang sah dan masih hidup. Permasalahan bermula ketika Direktur CV MMA, Bambang Sutjahjo, meninggal dunia pada 8 Juli 2021. Alih-alih mengikuti mekanisme internal perusahaan, pihak yang mengaku sebagai ahli waris justru menempuh jalur hukum yang keliru dengan mengajukan permohonan pembubaran.
“Pasal 10 ayat 1 AD/RT CV MMA secara eksplisit mengatur bahwa perseroan tidak berakhir jika ada pesero yang meninggal. Jika ahli waris keberatan, mekanismenya adalah melalui gugatan pembagian waris, bukan permohonan pembubaran yang bersifat voluntair dan tidak dapat mengadili sengketa kepentingan,” imbuh Freddy.
Sebagai bentuk perlawanan, tim kuasa hukum Herman Budiyono telah melayangkan Surat Penolakan Pembubaran yang resmi diterima PN Mojokerto pada 10 Maret 2026. Langkah intervensi ini bertujuan untuk mencegah aset-aset perusahaan dilikuidasi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Sidang lanjutan perkara ini dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 17 Maret 2026, dengan agenda mendengarkan tanggapan dari para pemohon (Hartatiek, dkk) terhadap permohonan intervensi yang diajukan Herman Budiyono. “Kami meyakini Hakim akan bertindak objektif. Ini bukan sekadar permohonan biasa, karena sudah timbul sengketa kepentingan. Kami hanya ingin menegakkan hukum dan melindungi hak-hak pesero sah yang dilindungi undang-undang,” pungkas Freddy Darawia, SH, MH.
Publik kini menanti keputusan majelis hakim apakah akan mengabulkan perlawanan dari pesero sah atau justru melanjutkan permohonan yang dinilai cacat formil.

