Ruang.co.id – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) baru saja merilis data terbaru yang menunjukkan bahwa 12,34 juta wajib pajak telah berhasil melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) PPh untuk tahun pajak 2024 per 1 April 2025. Angka ini mencerminkan komitmen masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka. Dari total tersebut, sebanyak 12 juta SPT berasal dari wajib pajak orang pribadi, sementara 338,2 ribu SPT diajukan oleh badan usaha.
Yang menarik, mayoritas pelaporan dilakukan secara digital, menunjukkan adaptasi masyarakat terhadap teknologi perpajakan. Sebanyak 10,56 juta SPT dilaporkan melalui layanan e-Filing, sementara 1,33 juta SPT menggunakan e-Form, dan 629 SPT memanfaatkan e-SPT. Meskipun demikian, masih ada 446,23 ribu SPT yang disampaikan secara manual melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP), menunjukkan bahwa sebagian wajib pajak masih mengandalkan metode konvensional.
Kebijakan Relaksasi Sanksi hingga 11 April 2025
Dalam upaya untuk memfasilitasi wajib pajak, pemerintah melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 79/PJ/2025 memutuskan untuk memberikan relaksasi sanksi keterlambatan pelaporan dan pembayaran pajak hingga 11 April 2025. Kebijakan ini diambil setelah mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk libur panjang Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947) dan Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah yang mengurangi hari kerja efektif di bulan Maret.
Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kelonggaran bagi wajib pajak yang mungkin terkendala oleh libur nasional dan cuti bersama. “Batas waktu normal pelaporan adalah 31 Maret, namun kami memberikan kelonggaran hingga 11 April tanpa dikenakan Surat Tagihan Pajak (STP),” jelas Dwi. Kebijakan ini berlaku untuk pembayaran PPh Pasal 29 dan pelaporan SPT Tahunan 2024.
Target Kepatuhan 2025: 16,21 Juta SPT
DJP tidak berhenti pada pencapaian saat ini. Mereka telah menetapkan target yang lebih ambisius untuk tahun 2025, yaitu 16,21 juta SPT Tahunan, yang mencakup sekitar 81,92% dari total wajib pajak. Target ini mencerminkan upaya DJP untuk terus meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pajak di masyarakat.
Bagi wajib pajak yang belum melaporkan SPT, Dwi Astuti mengimbau untuk segera memanfaatkan layanan digital seperti e-Filing yang lebih efisien dan minim kesalahan. “Dengan e-Filing, proses pelaporan menjadi lebih cepat dan akurat. Pastikan semua dokumen pendukung seperti bukti potong dan laporan keuangan sudah siap sebelum melakukan submit,” tambahnya.
Mengapa Patuh Pajak Itu Penting?
Kepatuhan pajak bukan hanya tentang menghindari sanksi, tetapi juga tentang kontribusi nyata terhadap pembangunan negara. Setiap rupiah yang dibayarkan oleh wajib pajak akan digunakan untuk membiayai berbagai program pemerintah, mulai dari infrastruktur, pendidikan, hingga kesehatan. Dengan melaporkan SPT tepat waktu, wajib pajak juga memudahkan diri mereka sendiri dalam mengajukan restitusi atau memanfaatkan berbagai insentif pajak yang tersedia.
Ayo Patuh Pajak!
DJP mengucapkan terima kasih kepada semua wajib pajak yang telah patuh melaporkan SPT mereka. Bagi yang belum, sekarang adalah waktu yang tepat untuk memulai. Dengan memanfaatkan teknologi dan memahami kebijakan terbaru, pelaporan pajak bisa menjadi lebih mudah dan efisien. “Pajak Anda adalah investasi untuk masa depan bangsa,” tutup Dwi Astuti.