Surabaya, Ruang.co.id – Anggota Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur menembak mati seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di kawasan Sidoarjo. Pelaku berinisial S, pria berusia 28 tahun yang berdomisili di Pasuruan, ditembak mati setelah berusaha melawan petugas dengan melemparkan bom bondet saat akan ditangkap.
Aksi penangkapan berlangsung dramatis, dengan satu pelaku lainnya berhasil melarikan diri. Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Arbaridi Jumhur, menyatakan bahwa tindakan tegas tersebut terpaksa dilakukan untuk melindungi anggota di lapangan. “Kami melakukan tindakan tegas, keras, dan terukur karena pelaku mencoba melawan dengan cara yang membahayakan. Tersangka S bahkan melempar bom bondet kepada anggota,” ujar Jumhur saat ditemui di Kamar Mayat RS Bhayangkara, Rabu dini hari.
Jumhur menambahkan bahwa operasi ini merupakan tindak lanjut dari penangkapan beberapa pelaku curanmor lainnya. Berdasarkan informasi dari pelaku yang sudah tertangkap, identitas S berhasil diungkap dan dia dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Sehari sebelumnya, kami telah mengamankan tiga pelaku curanmor. Dari pengembangan penyelidikan, kami mendapatkan informasi mengenai keterlibatan S dan segera memasukannya ke dalam DPO,” jelasnya.
Tim kepolisian yang sudah mengantongi informasi pergerakan S segera melakukan pengintaian sejak Selasa sore, 12 November 2024, di daerah Waru, Sidoarjo. Setelah beberapa jam pengamatan, polisi akhirnya berhasil melacak S hingga ke lokasi persembunyiannya pada dini hari. Namun, dalam upaya penangkapan, S melakukan perlawanan dengan bom bondet, yang memaksa petugas untuk bertindak tegas demi menjaga keselamatan anggota.